Salin Artikel

Garis Hidup Andhi Pramono, Eks Kepala Bea Cukai Makassar: Bergelimang Harta, Kini Tersangka, dan Dicopot

Saat itu, dia dipanggil untuk menjelaskan seputar gaya hidupnya sendiri dan anaknya, Atasya Yasmine yang dinilai "flexing" atau pamer kekayaan.

Andhi diklarifikasi soal penggunaan barang mewah, anaknya mengenakan baju-baju senilai jutaan hingga puluhan juta rupiah, serta keberadaan rumah bak "istana" di Cibubur.

Bertahun-tahun hidup bergelimang harta, mendadak sang pejabat di lingkungan Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan itu diumumkan sebagai tersangka dugaan gratifikasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengatakan, penetapan status tersangka ini memang berangkat dari klarifikasi LHKPN.

Temuan penerimaan harta yang masuk indikasi pidana oleh Kedeputian Penindakan dan Monitoring KPK kemudian diserahkan kepada Direktorat Penyelidikan pada Kedeputian Penindakan dan Eksekusi.

Pada tahap ini, penyelidik mencari alat bukti berikut unsur-unsur pidana. Setelah bukti yang dikantongi dirasa cukup, KPK menetapkan Andhi Pramono sebagai tersangka.

“Jadi sudah ada tersangkanya ya untuk dugaan penerimaan gratifikasi oleh pejabat di Ditjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan,” ujar Ali saat ditemui awak media di gedung KPK, Senin (15/5/2023).

Adapun, KPK sebelumnya mengklarifikasi dua Kepala Bea Cukai tingkat wilayah, yakni Eko Darmanto dari Yogyakarta dan Andhi Pramono dari Makassar.

Ketika ditanya lebih lanjut soal Kepala Bea dan Cukai mana yang sebagai tersangka, Ali menyebut Makassar.

“Yang di Makassar,” ujar Ali. 

Menurut Ali, proses hukum penetapan tersangka Andhi merupakan pola baru di KPK. Berangkat dari pemeriksaan LHKPN, seorang pejabat kemudian kedapatan menerima kekayaan yang diharamkan negara.

Sebelum Andhi Pramono, kata Ali, eks pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Rafael Alun Trisambodo juga menjalani proses yang sama.

Setelah ditelusuri, ternyata Rafael diduga menerima gratifikasi dengan nilai mencapai 90.000 dolar Amerika Serikat.

Status perkara Rafael pun ditingkatkan dari penyelidikan menjadi penyidikan.

“Untuk perkara ini, dari LHKPN, kemudian lidik, sekarang sidik. Sekarang proses penyidikan,” kata Ali.

Sudah Dicegah dan Digeledah

Lebih lanjut, Ali membenarkan pihaknya telah meminta Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mencegah Andhi ke luar negeri.

Pencegahan ini berlaku selama 6 bulan kedepan, terhitung sejak 12 Mei 2023. Tujuannya, agar Andhi tetap berada di dalam negeri ketika ia dipanggil tim penyidik.

“Ini juga sebagai langkah percepatan yang KPK lakukan maka KPK juga melakukan pencegahan,” tuturnya.

Selain itu, KPK juga melakukan upaya paksa lain yakni menggeledah rumah Andhi di Cibubur.

Ali mengatakan, rumah yang digeledah berada di perumahan Legenda Wisata Cibubur, Gunung Putri, Bogor. 

Rumah itu sebelumnya viral di media sosial. Anak Andhi, Atasya Yasmine juga sempat memamerkan foto di rumah tersebut.

“Di rumah tersebut, tim penyidik menemukan dan mengamankan bukti, di antaranya berbagai dokumen dan alat elektronik,” kata Ali saat ditemui awak media di Gedung KPK, Senin (15/5/2023).

Tim penyidik segera menganalisis dan menyita obyek yang diamankan. Selanjutnya, benda-benda itu akan dikaitkan dengan dugaan penerimaan gratifikasi Andhi.

Pergerakan Harta Andhi Pramono

Selain gaya hidup Andhi dan anaknya, transaksi rekening pejabat bea cukai itu juga dipantau Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Lembaga itu mengantongi sejumlah informasi terkait Andhi Pramono. Nilai transaksi keuangannya disebut salip menyalip dengan Rafael Alun.

Pada 2011, LHKPN Andhi tercatat sebesar Rp 1,8 miliar. Saat itu, ia menjabat sebagai Kepala Seksi Penindakan kantor Wilayah Ditjen Bea dan Cukai Khusus Kepulauan Riau.

Sekitar 10 tahun kemudian, kekayaan Andhi Pramono melonjak. Pada 2021, Andhi melaporkan LHKPN sebesar Rp 13,7 miliar.

https://nasional.kompas.com/read/2023/05/16/09174951/garis-hidup-andhi-pramono-eks-kepala-bea-cukai-makassar-bergelimang-harta

Terkini Lainnya

Jemaah Haji Diimbau Tidak Umrah Sunah Berlebihan, Masih Ada Puncak Haji

Jemaah Haji Diimbau Tidak Umrah Sunah Berlebihan, Masih Ada Puncak Haji

Nasional
Polisi Arab Saudi Tangkap 37 WNI Pakai Visa Ziarah untuk Berhaji di Madinah

Polisi Arab Saudi Tangkap 37 WNI Pakai Visa Ziarah untuk Berhaji di Madinah

Nasional
Temani Jokowi Peringati Hari Pancasila, AHY: Jangan Hanya Peringati, tapi Dijiwai

Temani Jokowi Peringati Hari Pancasila, AHY: Jangan Hanya Peringati, tapi Dijiwai

Nasional
Tak Persoalkan Anies dan Sudirman Said Ingin Maju Pilkada Jakarta, Refly Harun: Kompetisinya Sehat

Tak Persoalkan Anies dan Sudirman Said Ingin Maju Pilkada Jakarta, Refly Harun: Kompetisinya Sehat

Nasional
Peringati Hari Lahir Pancasila, AHY: Pancasila Harus Diterapkan dalam Kehidupan Bernegara

Peringati Hari Lahir Pancasila, AHY: Pancasila Harus Diterapkan dalam Kehidupan Bernegara

Nasional
Prabowo Sebut Diperintah Jokowi untuk Bantu Evakuasi Warga Gaza

Prabowo Sebut Diperintah Jokowi untuk Bantu Evakuasi Warga Gaza

Nasional
Simpul Relawan Dorong Anies Baswedan Maju Pilkada Jakarta 2024

Simpul Relawan Dorong Anies Baswedan Maju Pilkada Jakarta 2024

Nasional
Pemerintah Klaim Dewan Media Sosial Bisa Jadi Forum Literasi Digital

Pemerintah Klaim Dewan Media Sosial Bisa Jadi Forum Literasi Digital

Nasional
Prabowo Kembali Serukan Gencatan Senjata untuk Selesaikan Konflik di Gaza

Prabowo Kembali Serukan Gencatan Senjata untuk Selesaikan Konflik di Gaza

Nasional
Kloter Terakhir Jemaah Haji Indonesia di Madinah Berangkat ke Mekkah

Kloter Terakhir Jemaah Haji Indonesia di Madinah Berangkat ke Mekkah

Nasional
PKB Beri Rekomendasi Willem Wandik Maju Pilkada Papua Tengah

PKB Beri Rekomendasi Willem Wandik Maju Pilkada Papua Tengah

Nasional
Mengenal Tim Gugus Tugas Sinkronisasi Prabowo-Gibran, Diisi Petinggi Gerindra

Mengenal Tim Gugus Tugas Sinkronisasi Prabowo-Gibran, Diisi Petinggi Gerindra

Nasional
Sebut Serangan ke Rafah Tragis, Prabowo Serukan Investigasi

Sebut Serangan ke Rafah Tragis, Prabowo Serukan Investigasi

Nasional
Refly Harun Sebut Putusan MA Sontoloyo, Tak Sesuai UU

Refly Harun Sebut Putusan MA Sontoloyo, Tak Sesuai UU

Nasional
Mendag Apresiasi Gerak Cepat Pertamina Patra Niaga Awasi Pengisian LPGĀ 

Mendag Apresiasi Gerak Cepat Pertamina Patra Niaga Awasi Pengisian LPGĀ 

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke