Salin Artikel

Kejagung Belum Temukan Unsur Pidana Adik Menkominfo meski Terima Uang Terkait Bakti Kominfo

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kuntadi menyampaikan bahwa pihaknya masih mendalami peran Gregorius dalam kasus itu.

Adapun Gregorius Alex Plate sebelumnya pernah menerima fasilitas berupa uang terkait Bakti Kominfo. Tetapi, uang itu telah dikembalikan ke penyidik Kejagung.

"Terkait bagaimana dengan GAP yang tempo hari sudah dinyatakan menerima uang dan mengembalikan uang tersebut, perlu kita ketahui bahwa yang bersangkutan adalah pegawai swasta bukan PNS, ASN, pejabat ataupun sebagainya," kata Kuntadi di Gedung Kejagung, Jakarta, Senin (15/5/2023).

"Apakah itu bisa dimintai pertanggungjawaban atau tidak? Sejauh ini kami masih mendalami apakah butuh, bisa, kita mintai pertanggungjawaban bagaimana konstruksinya, kita lihat," ujarnya lagi.

Menurut Kuntadi, dalam kasus dugaan korupsi di Kominfo itu, penyidik sudah menetapkan lima tersangka.

Kelima tersangka itu juga sudah akan segera dilimpahkan ke pengadilan.

"Sampai sejauh ini baru lima orang yang kami tetapkan sebagai tersangka mereka yang baru kita nilai bisa dimintai pertanggungjawaban terhadap kasus yang sedang berjalan," kata Kuntadi.

Kuntadi sebelumnya mengatakan adik Menkominfo telah mengembalikan uang yang diterimanya terkait proyek BTS 4G Bakti Kominfo sebesar Rp 534 juta.

Menurut Kuntadi, uang ratusan juta rupiah itu merupakan dana dari Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Kominfo.

"Tapi yang jelas itu dana dari Bakti. Apakah terkait proyek ini atau tidak? Yang kami tahu itu diambil dari anggaran Bakti," kata Kuntadi dalam konferensi pers di Kejagung, Jakarta pada 15 Maret 2023.

Kuntadi mengatakan, uang itu dikembalikan secara sukarela oleh Gregorius Alex Plate.

Namun, Kuntadi masih belum bisa memberikan penjelasan lanjutan soal aliran dana Bakti terhadap adik Johnny Plate itu.

Saat itu, Kuntadi menegaskan pihaknya masih terus mendalami poaisi serta keterkaitan Gregorius Alex Plate dalam proyek Bakti Kominfo.

"Yang jelas tidak ada sangkut pautnya sama sekali dengan pekerjaan yang bersangkutan, yang saya maksud adeknya (Gregorius). Artinya, besar kemungkinan ada kaitannya dengan jabatan saksi yang kita periksa hari ini," ujarnya.

Sebagai informasi, Menkominfo dan adiknya telah diperiksa dua kali dalam perkara dugaan korupsi BTS 4G Bakti Kominfo.

Sementara itu, keempat tersangka lainnya adalah Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali (MA); dan Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan (IH).

Kemudian, Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galubang Menak (GMS); dan Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020, Yohan Suryanto (YS).

Akibat perbuatan para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

https://nasional.kompas.com/read/2023/05/15/18005431/kejagung-belum-temukan-unsur-pidana-adik-menkominfo-meski-terima-uang

Terkini Lainnya

Jemaah Haji Diimbau Tidak Umrah Sunah Berlebihan, Masih Ada Puncak Haji

Jemaah Haji Diimbau Tidak Umrah Sunah Berlebihan, Masih Ada Puncak Haji

Nasional
Polisi Arab Saudi Tangkap 37 WNI Pakai Visa Ziarah untuk Berhaji di Madinah

Polisi Arab Saudi Tangkap 37 WNI Pakai Visa Ziarah untuk Berhaji di Madinah

Nasional
Temani Jokowi Peringati Hari Pancasila, AHY: Jangan Hanya Peringati, tapi Dijiwai

Temani Jokowi Peringati Hari Pancasila, AHY: Jangan Hanya Peringati, tapi Dijiwai

Nasional
Tak Persoalkan Anies dan Sudirman Said Ingin Maju Pilkada Jakarta, Refly Harun: Kompetisinya Sehat

Tak Persoalkan Anies dan Sudirman Said Ingin Maju Pilkada Jakarta, Refly Harun: Kompetisinya Sehat

Nasional
Peringati Hari Lahir Pancasila, AHY: Pancasila Harus Diterapkan dalam Kehidupan Bernegara

Peringati Hari Lahir Pancasila, AHY: Pancasila Harus Diterapkan dalam Kehidupan Bernegara

Nasional
Prabowo Sebut Diperintah Jokowi untuk Bantu Evakuasi Warga Gaza

Prabowo Sebut Diperintah Jokowi untuk Bantu Evakuasi Warga Gaza

Nasional
Simpul Relawan Dorong Anies Baswedan Maju Pilkada Jakarta 2024

Simpul Relawan Dorong Anies Baswedan Maju Pilkada Jakarta 2024

Nasional
Pemerintah Klaim Dewan Media Sosial Bisa Jadi Forum Literasi Digital

Pemerintah Klaim Dewan Media Sosial Bisa Jadi Forum Literasi Digital

Nasional
Prabowo Kembali Serukan Gencatan Senjata untuk Selesaikan Konflik di Gaza

Prabowo Kembali Serukan Gencatan Senjata untuk Selesaikan Konflik di Gaza

Nasional
Kloter Terakhir Jemaah Haji Indonesia di Madinah Berangkat ke Mekkah

Kloter Terakhir Jemaah Haji Indonesia di Madinah Berangkat ke Mekkah

Nasional
PKB Beri Rekomendasi Willem Wandik Maju Pilkada Papua Tengah

PKB Beri Rekomendasi Willem Wandik Maju Pilkada Papua Tengah

Nasional
Mengenal Tim Gugus Tugas Sinkronisasi Prabowo-Gibran, Diisi Petinggi Gerindra

Mengenal Tim Gugus Tugas Sinkronisasi Prabowo-Gibran, Diisi Petinggi Gerindra

Nasional
Sebut Serangan ke Rafah Tragis, Prabowo Serukan Investigasi

Sebut Serangan ke Rafah Tragis, Prabowo Serukan Investigasi

Nasional
Refly Harun Sebut Putusan MA Sontoloyo, Tak Sesuai UU

Refly Harun Sebut Putusan MA Sontoloyo, Tak Sesuai UU

Nasional
Mendag Apresiasi Gerak Cepat Pertamina Patra Niaga Awasi Pengisian LPGĀ 

Mendag Apresiasi Gerak Cepat Pertamina Patra Niaga Awasi Pengisian LPGĀ 

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke