JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengimbau agar partai politik tidak mendaftarkan calon legislatif yang memiliki rekam jejak pelanggar HAM.
Hal itu disampaikan Komisioner Komnas HAM yang juga Ketua Tim Pengawasan Situasi Pemenuhan Hak Konstitusi Warga Negara pada Pemilu dan Pilkada Serentak 2024 Pramono Ubaid Tanthowi.
"Komnas HAM memandang penting untuk menyampaikan imbauan kepada partai-partai politik agar mempertimbangkan sejumlah kriteria sadar HAM dalam merekrut, menyaring, dan mengajukan para calon yang akan berkontestasi dalam Pemilu 2024," ujar Pramono dalam keterangan tertulis, Rabu (10/5/2023).
Salah satu kriteria Sadar HAM yaitu tidak memiliki rekam jejak pelanggaran HAM, seperti Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), kekerasan seksual, intoleransi, kejahatan yang terafiliasi dengan masalah lingkungan dan sumber daya. "Serta korupsi," ucap Pramono.
Eks Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) ini juga menjabarkan empat kriteria lainnya, yaitu memiliki pandangan yang berorientasi pada Negara Kesatuan Republik Indonesia, kebhinekaan, toleransi dan anti diskriminasi.
Kemudian memiliki visi misi terkait pemajuan, penegakan dan pemenuhan HAM. "Termasuk kepada kelompok rentan," kata dia.
Ketiga, memiliki program kerja yang sejalan dengan prinsip HAM serta mendukung kesejahteraan masyarakat. Terakhir, berkomitmen mendukung upaya pemberantasan korupsi.
"Partai politik perlu mempertimbangkan kriteria calon terkait dengan HAM, selain mempertimbangkan kualitas, profesionalitas, dan loyalitas mereka. Dengan demikian partai politik akan memberikan kontribusi besar dalam mendukung terwujudnya kontestasi politik yang ramah HAM dalam penyelenggaraan Pemilu 2024," pungkas Pramono.
https://nasional.kompas.com/read/2023/05/10/17431421/komnas-ham-imbau-parpol-tak-daftarkan-caleg-yang-miliki-rekam-jejak