Salin Artikel

Ramai Menteri Jokowi Bersiap Daftar Caleg DPR RI, Haruskah Mundur dari Kabinet?

JAKARTA, KOMPAS.com - Sejumlah menteri Kabinet Indonesia Maju pimpinan Presiden Joko Widodo dikabarkan hendak mencalonkan diri sebagai anggota legislatif (caleg) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Pemilu 2024.

Para menteri yang juga kader partai politik ini tengah bersiap mendaftarkan diri ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI yang membuka pendaftaran caleg selama 1-14 Mei 2023.

Lantas, bolehkah menteri yang kelak menjadi caleg tetap duduk di kursi kabinet? Adakah aturan yang melarang menteri harus mundur jika menjadi caleg?

Aturan menteri caleg

Sejauh ini, tak ada aturan yang melarang menteri jadi caleg atau mengharuskan menteri mundur jika menjadi calon anggota legislatif.

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 57/PUU-XI/2013 menegaskan bahwa menteri tak harus mundur untuk mencalonkan diri sebagai anggota DPR, DPD, atau DPRD.

Putusan ini diketok oleh Ketua MK kala itu, Hamdan Zoelva, yang memimpin sidang pembacaan uji materi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, dan DPRD.

Menurut Mahkamah, jabatan menteri adalah jabatan politik yang eksistensinya sangat bergantung pada Presiden. Sepanjang Presiden memerlukan menteri, yang bersangkutan dapat dipertahankan, atau sebaliknya.

Jabatan menteri berbeda dengan jabatan lain seperti bupati yang dipilih secara demokratis sehingga eksistensinya bergantung pada yang bersangkutan. Berbeda pula dengan pejabat BUMN yang terikat pada aturan disiplin di lingkungan BUMN dan pemegang saham.

Memang, menurut Mahkamah, menteri yang mencalonkan diri sebagai anggota legislatif punya potensi menyalahgunakan kekuasaan dan memanfaatkan fasilitas pemerintah untuk kepentingan pencalonannya.

Namun, Mahkamah menilai, hal itu dapat ditekan karena ada mekanisme kontrol dari Presiden, DPR, maupun oleh masyarakat.

“Betapa pun besarnya kewenangan menteri, namun segala kebijakan yang dibuat menteri, tidak terlepas dari kontrol Presiden, karena menteri adalah pembantu Presiden sebagaimana dimaksud Pasal 17 UUD 1945,” demikian argumen MK.

Namun demikian, merujuk pada UU Nomor 8 Tahun 2012 khususnya Pasal 51 ayat (1) huruf k, seseorang yang menjabat sebagai kepala daerah, wakil kepala daerah, pegawai negeri sipil (PNS), anggota TNI, anggota Polri, direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan pada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan/atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) harus mundur dari jabatannya jika hendak mencalonkan diri sebagai anggota legislatif.

Cuti

Jelang Pemilu 2019 lalu, Jokowi mempersilakan menterinya maju sebagai caleg. Saat itu, Presiden mengatakan, menteri yang mencalonkan diri sebagai anggota legislatif tak harus mundur, tetapi wajib cuti.

"Ya izin saja. Nanti izin cuti kalau mau kampanye. Jangan sampai ganggu tugas keseharian di dalam pemerintahan. Kan bisa izin cuti," kata Jokowi di Jakarta, Jumat (6/7/2018).

Jokowi meyakini kinerja pemerintahan tidak akan terganggu apabila menterinya cuti. Sebab, tugas mereka bisa digantikan oleh menteri lain.

“Bisa saja dari Menko atau rekan menteri yang lain. Kalau ke luar negeri kan juga ada. Seminggu ada yang ganti," kata dia.

Jokowi mengaku paham bahwa sebagian menterinya tergabung dalam partai politik. Oleh karena itu, wajar apabila parpol tempat mereka bernaung memberikan tugas sebagai caleg.

“Saya kira wajar saja kalau mereka ditugaskan partai untuk menjadi caleg,” tutur mantan Wali Kota Solo itu.

Tahun 2019 lalu, ada sejumlah menteri Jokowi yang maju sebagai caleg, di antaranya Puan Maharani yang kala itu menjabat sebagai Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), serta Yasonna Laoly yang saat itu menjabat sebagai Menteri Hukum dan HAM.

Sejumlah nama

Jelang Pemilu 2024, sejumlah menteri Jokowi juga disebut-sebut bakal mencalonkan diri sebagai anggota legislatif. Salah satunya, Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan.

Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) itu rencananya bertarung di daerah pemilihan (dapil) Jawa Tengah I yang meliputi Kabupaten Semarang, Kota Semarang, Kota Salatiga, dan Kabupaten Kendal.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah juga disebut-sebut hendak mencalonkan diri sebagai anggota legislatif Pemilu 2024.

Kader Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu dikabarkan bakal maju dari daerah pemilihan (dapil) DKI Jakarta II yang meliputi wilayah Jakarta Selatan, Jakarta Pusat, dan luar negeri.

Selain itu, ada nama Wakil Menteri Tenaga Kerja (Wamenaker) Afriansyah Ferry Noor yang dipastikan akan maju sebagai caleg Pemilu 2024 dari Dapil Jawa Barat V yang meliputi Kabupaten Bogor.

PDI Perjuangan juga memastikan bahwa akan ada menterinya di Kabinet Indonesia Maju yang bakal mendaftarkan diri sebagai caleg Pemilu 2024.

Sekjen PDI-P Hasto Kristiyanto mengatakan, jumlah caleg yang berlatar belakang menteri Jokowi akan bertambah. Namun demikian, dia belum bisa memastikan siapa saja sosok menteri itu.

“Jumlah menteri yang didaftarkan menjadi caleg pada Pemilu 2024 juga akan bertambah,” katanya saat jumpa pers di Stadion Utama Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta, Senin (8/5/2023).

Adapun kader PDI-P yang duduk sebagai menteri Jokowi di antaranya Menkumham Yasonna Laoly, dan Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini. Lalu, ada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara, Reformasi, dan Birokrasi (Menpan RB) Abdullah Azwar Anas.

Ada pula Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono, lalu Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) I Gusti Ayu Bintang Darmawati.

Tak lupa, Sekretaris Kabinet (Seskab) Pramono Anung dan Wakil Menteri Dalam Negeri John Wempi Wetipo.

https://nasional.kompas.com/read/2023/05/10/17340591/ramai-menteri-jokowi-bersiap-daftar-caleg-dpr-ri-haruskah-mundur-dari

Terkini Lainnya

Jemaah Haji Diimbau Tidak Umrah Sunah Berlebihan, Masih Ada Puncak Haji

Jemaah Haji Diimbau Tidak Umrah Sunah Berlebihan, Masih Ada Puncak Haji

Nasional
Polisi Arab Saudi Tangkap 37 WNI Pakai Visa Ziarah untuk Berhaji di Madinah

Polisi Arab Saudi Tangkap 37 WNI Pakai Visa Ziarah untuk Berhaji di Madinah

Nasional
Temani Jokowi Peringati Hari Pancasila, AHY: Jangan Hanya Peringati, tapi Dijiwai

Temani Jokowi Peringati Hari Pancasila, AHY: Jangan Hanya Peringati, tapi Dijiwai

Nasional
Tak Persoalkan Anies dan Sudirman Said Ingin Maju Pilkada Jakarta, Refly Harun: Kompetisinya Sehat

Tak Persoalkan Anies dan Sudirman Said Ingin Maju Pilkada Jakarta, Refly Harun: Kompetisinya Sehat

Nasional
Peringati Hari Lahir Pancasila, AHY: Pancasila Harus Diterapkan dalam Kehidupan Bernegara

Peringati Hari Lahir Pancasila, AHY: Pancasila Harus Diterapkan dalam Kehidupan Bernegara

Nasional
Prabowo Sebut Diperintah Jokowi untuk Bantu Evakuasi Warga Gaza

Prabowo Sebut Diperintah Jokowi untuk Bantu Evakuasi Warga Gaza

Nasional
Simpul Relawan Dorong Anies Baswedan Maju Pilkada Jakarta 2024

Simpul Relawan Dorong Anies Baswedan Maju Pilkada Jakarta 2024

Nasional
Pemerintah Klaim Dewan Media Sosial Bisa Jadi Forum Literasi Digital

Pemerintah Klaim Dewan Media Sosial Bisa Jadi Forum Literasi Digital

Nasional
Prabowo Kembali Serukan Gencatan Senjata untuk Selesaikan Konflik di Gaza

Prabowo Kembali Serukan Gencatan Senjata untuk Selesaikan Konflik di Gaza

Nasional
Kloter Terakhir Jemaah Haji Indonesia di Madinah Berangkat ke Mekkah

Kloter Terakhir Jemaah Haji Indonesia di Madinah Berangkat ke Mekkah

Nasional
PKB Beri Rekomendasi Willem Wandik Maju Pilkada Papua Tengah

PKB Beri Rekomendasi Willem Wandik Maju Pilkada Papua Tengah

Nasional
Mengenal Tim Gugus Tugas Sinkronisasi Prabowo-Gibran, Diisi Petinggi Gerindra

Mengenal Tim Gugus Tugas Sinkronisasi Prabowo-Gibran, Diisi Petinggi Gerindra

Nasional
Sebut Serangan ke Rafah Tragis, Prabowo Serukan Investigasi

Sebut Serangan ke Rafah Tragis, Prabowo Serukan Investigasi

Nasional
Refly Harun Sebut Putusan MA Sontoloyo, Tak Sesuai UU

Refly Harun Sebut Putusan MA Sontoloyo, Tak Sesuai UU

Nasional
Mendag Apresiasi Gerak Cepat Pertamina Patra Niaga Awasi Pengisian LPGĀ 

Mendag Apresiasi Gerak Cepat Pertamina Patra Niaga Awasi Pengisian LPGĀ 

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke