Salin Artikel

Mengantisipasi Banjir Sengketa Pemilu Lewat Penelitian Rekam Jejak Bacaleg

JAKARTA, KOMPAS.com - Sejak dibuka pada 1 Mei lalu, hingga kini belum ada satu pun partai politik yang telah mendaftarkan bakal calon anggota legislatif (bacaleg) mereka ke Komisi Pemilihan Umum (KPU). 

Padahal, pendaftaran bacaleg itu akan berakhir pada 14 Mei 2023, dan kemudian dokumen pendaftaran mereka akan diverifikasi KPU hingga 28 Agustus mendatang, sebelum diumumkan sebagai Daftar Calon Sementara (DCS).

Ada 84 daerah pemilihan Pileg DPR RI yang akan menjadi medan laga bagi setidaknya 580 kader sebuah parpol. Padahal, ada 18 parpol yang sebelumnya telah dinyatakan lolos tahap verifikasi KPU dan memiliki kesempatan untuk memperebutkan kursi Senayan.

Selain pileg DPR, pada saat yang sama KPU juga menggelar pemilihan untuk Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI.

Setidaknya, ada 700 bacaleg DPD yang sudah memiliki tiket untuk mendaftarkan diri ke KPU, setelah mereka dinyatakan terverifikasi memenuhi syarat minimum dukungan di daerah pemilihan masing-masing.

Baik di dalam pileg DPR maupun DPD, sebenarnya ada tantangan yang saling berhimpitan yang harus dihadapi KPU, yakni lembaga pemilihan ini dilarang menoleransi segala bentuk pelanggaran.

Selain itu, KPU harus dapat menyeleksi bacaleg secara profesional dan transparan, memastikan para bacaleg yang lolos memiliki rekam jejak yang jelas dan tak melanggar ketentuan.

Hal ini harus dilakukan KPU secara teliti dan tegas guna mengantisipasi potensi terjadinya banjir sengketa di Bawaslu kelak.

Namun di dalam perjalanannya, rekam jejak para bacaleg ini sudah mulai terlihat. Beberapa bahkan ditemukan adanya potensi persoalan atas rekam jejak itu yang mungkin saja rawan digugat.

Koruptor, kader parpol hingga pejabat daerah

Berdasarkan penelusuran Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR), salah satu lembaga pemantau Pemilu 2024 yang telah terverifikasi KPU, setidaknya ada 34 dari 700 bacaleg DPD yang saat ini masih berstatus pengurus partai politik.

Selain itu, 4 bacaleg DPD RI disebut masih berstatus pejabat/karyawan BUMN.

Padahal, Peraturan KPU Nomor 11 Tahun 2023 dan Nomor 10 Tahun 2022 mengatur bahwa calon anggota DPD harus mundur jika berstatus pejabat pemerintahan, pegawai BUMN, juga pengurus partai politik.

"KPU harus cermat melihat berkas pendaftaran calon anggota DPD pada tahapan verifikasi administrasi mendatang dan Bawaslu harus jeli dalam proses pengawasannya," ungkap Manajer Pemantauan JPPR, Aji Pangestu, dalam keterangan yang diterima Kompas.com pada Jumat (5/5/2023).

Aji dkk tak menutup kemungkinan bila jumlah ini bisa berkembang karena angka ini diperoleh dari tim pemantauan yang tidak menyeluruh di setiap pelosok.

Dari pemantauan terbatas ini pula, JPPR mengaku menemukan 8 eks terpidana korupsi yang menjadi bacaleg DPD RI di 6 provinsi, yaitu Bengkulu, Sumatera Barat, Kalimantan Timur, Yogyakarta, Aceh, dan NTB.

Ini bisa menjadi batu sandungan karena eks terpidana yang diancam 5 tahun penjara atau lebih harus sudah bebas murni 5 tahun sebelum dapat mencalonkan diri, berdasarkan putusan MK nomor 87/PUU-XX/2022 dan 12/PUU-XXI/2023 yang dimasukkan KPU ke dalam peraturan pencalegan.

Meskipun terpidana kasus korupsi belum tentu diancam bui lebih dari 5 tahun, namun KPU harus teliti memperhatikan pendaftaran setiap bacaleg agar tidak ada caleg yang di kemudian hari terbukti pernah diancam bui lebih dari 5 tahun dan belum bebas murni 5 tahun.

Rawan sengketa

Fenomena-fenomena di atas ini dianggap rawan memicu sengketa. Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu RI, Totok Hariyono, beranggapan bahwa kerawanan hal itu menjadi sengketa sudah terbukti pada pemilu edisi-edisi sebelumnya.

"Surat pemberhentiannya biasanya terlambat. Ini permohonan-permohonan sengketa biasanya itu. Syaratnya kurang karena surat pemberhentian belum dipenuhi, khususnya ASN, TNI/Polri, atau perangkat desa yang mencalonkan diri jadi legislatif," jelas mantan anggota Bawaslu Jawa Timur itu kepada wartawan, Jumat.

Totok menambahkan, para bacaleg kerapkali terlambat menyerahkan berkas pendaftaran karena baru menyerahkan berkas pada detik-detik terakhir. Situasi yang sama diprediksi terjadi pada Pemilu 2024 yang masih sepi pendaftar sampai hari kelima.

Dikhawatirkan pula, Sistem Informasi Pencalonan (Silon) KPU yang digunakan sebagai alat bantu menghimpun berkas pencalonan, mengalami kendala akibat banyaknya lalu lintas data di detik-detik terakhir, sehingga berkas para bacaleg tidak ter-submit.

Di luar kendala teknis, munculnya sengketa pun bisa ditimbulkan oleh kendala pengawasan. Bawaslu mengaku kesulitan mendeteksi masalah karena akses Silon hanya diberikan KPU secara terbatas.

Totok khawatir, jika Bawaslu tidak dapat mengawasi Silon dan memberi saran perbaikan sejak awal, maka akan timbul banjir sengketa dari para bacaleg yang merasa tidak puas dengan keputusan KPU nanti.

"Jika ada yang kotor kita bersihkan bersama sehingga semua terpenuhi dan tidak ada lagi penyelesaian sengketa di Bawaslu karena sejak awal sudah ditangani," desaknya.

Ini semua menjadi hal krusial karena pada Pemilu 2019 saja, menurut komisioner KPU RI Idham Holik, KPU 10 kali mengubah Surat Keputusan terkait DCT, baik Pileg DPR RI maupun DPD RI, akibat para bacaleg itu menang sengketa di Bawaslu maupun PTUN.

KPU janji kerja keras

Merespons ini, Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI Idham Holik menegaskan bahwa pihaknya akan meneruskan keluhan Bawaslu soal akses terbatas terhadap Silon yang dikhawatirkan mengganggu kinerja pengawasan.

Ia memastikan, Bawaslu berhak memperoleh akses pembacaan data.

Selain itu, Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari memastikan pihaknya akan meneliti seluruh dokumen bacaleg, termasuk bacaleg yang merupakan eks terpidana.

"Nanti tentang status seseorang yang pernah menjadi mantan terpidana, harus ada surat keterangannya dari pengadilan," kata Hasyim.

"KPU akan memeriksa dan memastikan dokumen-dokumen tersebut pada masa penelitian, masa verifikasi dokumen persyaratan bacalon," tegasnya.

Setelah DCS dipublikasikan, KPU akan membuka kanal masukan dari publik seandainya ada bacaleg yang rekam jejaknya bermasalah dan tak sesuai dengan aturan pencalegan.

"Jadi dengan begitu diharapkan ada transparansi terhadap informasi siapa-siapa nama bacalon dan kemudian masyarakat dapat atau diberikan kesempatan memberikan catatan, masukan," kata Hasyim.

https://nasional.kompas.com/read/2023/05/06/11070951/mengantisipasi-banjir-sengketa-pemilu-lewat-penelitian-rekam-jejak-bacaleg

Terkini Lainnya

Temani Jokowi Peringati Hari Pancasila, AHY: Jangan Hanya Peringati, tapi Dijiwai

Temani Jokowi Peringati Hari Pancasila, AHY: Jangan Hanya Peringati, tapi Dijiwai

Nasional
Tak Persoalkan Anies dan Sudirman Said Ingin Maju Pilkada Jakarta, Refly Harun: Kompetisinya Sehat

Tak Persoalkan Anies dan Sudirman Said Ingin Maju Pilkada Jakarta, Refly Harun: Kompetisinya Sehat

Nasional
Peringati Hari Lahir Pancasila, AHY: Pancasila Harus Diterapkan dalam Kehidupan Bernegara

Peringati Hari Lahir Pancasila, AHY: Pancasila Harus Diterapkan dalam Kehidupan Bernegara

Nasional
Prabowo Sebut Diperintah Jokowi untuk Bantu Evakuasi Warga Gaza

Prabowo Sebut Diperintah Jokowi untuk Bantu Evakuasi Warga Gaza

Nasional
Simpul Relawan Dorong Anies Baswedan Maju Pilkada Jakarta 2024

Simpul Relawan Dorong Anies Baswedan Maju Pilkada Jakarta 2024

Nasional
Pemerintah Klaim Dewan Media Sosial Bisa Jadi Forum Literasi Digital

Pemerintah Klaim Dewan Media Sosial Bisa Jadi Forum Literasi Digital

Nasional
Prabowo Kembali Serukan Gencatan Senjata untuk Selesaikan Konflik di Gaza

Prabowo Kembali Serukan Gencatan Senjata untuk Selesaikan Konflik di Gaza

Nasional
Kloter Terakhir Jemaah Haji Indonesia di Madinah Berangkat ke Mekkah

Kloter Terakhir Jemaah Haji Indonesia di Madinah Berangkat ke Mekkah

Nasional
PKB Beri Rekomendasi Willem Wandik Maju Pilkada Papua Tengah

PKB Beri Rekomendasi Willem Wandik Maju Pilkada Papua Tengah

Nasional
Mengenal Tim Gugus Tugas Sinkronisasi Prabowo-Gibran, Diisi Petinggi Gerindra

Mengenal Tim Gugus Tugas Sinkronisasi Prabowo-Gibran, Diisi Petinggi Gerindra

Nasional
Sebut Serangan ke Rafah Tragis, Prabowo Serukan Investigasi

Sebut Serangan ke Rafah Tragis, Prabowo Serukan Investigasi

Nasional
Refly Harun Sebut Putusan MA Sontoloyo, Tak Sesuai UU

Refly Harun Sebut Putusan MA Sontoloyo, Tak Sesuai UU

Nasional
Mendag Apresiasi Gerak Cepat Pertamina Patra Niaga Awasi Pengisian LPGĀ 

Mendag Apresiasi Gerak Cepat Pertamina Patra Niaga Awasi Pengisian LPGĀ 

Nasional
Menaker: Pancasila Jadi Bintang Penuntun Indonesia di Era Globalisasi

Menaker: Pancasila Jadi Bintang Penuntun Indonesia di Era Globalisasi

Nasional
Momen Jokowi 'Nge-Vlog' Pakai Baju Adat Jelang Upacara di Riau

Momen Jokowi "Nge-Vlog" Pakai Baju Adat Jelang Upacara di Riau

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke