Salin Artikel

Uji Formil ke MK, Partai Buruh: UU Ciptaker Disetujui DPR di Luar Jadwal

UU ini merupakan undang-undang yang menetapkan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Ciptaker).

Salah satu dari 5 argumentasi tersebut diklaim akan menjadi "argumentasi yang tak dapat dibantah oleh siapa pun, termasuk MK", yaitu fakta bahwa penetapan Perppu Ciptaker menjadi UU melampaui batas waktu yang diatur.

"Kekuasaan DPR dalam mengesahkan sebuah perppu menjadi undang-undang tegas dibatasi," kata koordinator kuasa hukum Partai Buruh, Said Salahuddin, kepada wartawan di MK pada Rabu (3/5/2023).

Ia merujuk Pasal 22 ayat (2) UUD 1945 serta Penjelasan Pasal 52 ayat (1) UU Nomor 13 Tahun 2022 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (UU PPP).

Dalam Pasal 22 UUD 1945, disebutkan bahwa perppu harus disetujui DPR RI dalam "persidangan berikut". Jika tidak disetujui, maka perppu harus dicabut.

Lalu, UU PPP menegaskan bahwa "persidangan berikut" adalah masa sidang pertama setelah perppu ditetapkan.

Masalahnya, Perppu Ciptaker diundangkan pada 30 Desember 2022. Merujuk regulasi di atas, DPR mestinya menyetujuinya jadi undang-undang pada Rapat Paripurna masa sidang pertama yang jatuh pada tanggal 10-16 Januari 2023.

Namun, para anggota Dewan di Senayan baru menyetujuinya pada DPR pada Rapat Paripurna tanggal 21 Maret 2023.

"Jadi, kalau DPR bilang mereka sudah memberikan persetujuan terhadap Perpu Cipta Kerja pada masa sidang pertama, yaitu tanggal 15 Januari, itu jelas kebohongan publik," jelas Said.

"DPR tidak pernah menggelar Rapat Paripurna di bulan Januari dengan agenda memberikan persetujuan terhadap Perpu Cipta Kerja. Yang ada, pada tanggal 15 Januari 2023 DPR baru sebatas menyepakati Perpu Cipta Kerja di forum rapat Pembicaraan Tingkat Satu," lanjutnya.

Sebelumnya diberitakan, Partai Buruh resmi telah mengajukan uji formil ini tepat pada Hari Buruh, 1 Mei 2023 lalu, kemudian hari ini datang langsung ke MK menyerahkan berkas fisik.

"Momentum itu kami pilih untuk membangun persepsi dikalangan buruh bahwa Mayday adalah hari perlawanan terhadap UU Cipta Kerja," sebut Said.

"Terhadap permohonan itu MK sudah memberikan tanda terima nomor 44/PAN.ONLINE/2023," lanjutnya.

https://nasional.kompas.com/read/2023/05/03/15230931/uji-formil-ke-mk-partai-buruh-uu-ciptaker-disetujui-dpr-di-luar-jadwal

Terkini Lainnya

Ganjar Kembali Tegaskan Tak Akan Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Ganjar Kembali Tegaskan Tak Akan Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
Kultur Senioritas Sekolah Kedinasan Patut Disetop Buat Putus Rantai Kekerasan

Kultur Senioritas Sekolah Kedinasan Patut Disetop Buat Putus Rantai Kekerasan

Nasional
Kekerasan Berdalih Disiplin dan Pembinaan Fisik di Sekolah Kedinasan Dianggap Tak Relevan

Kekerasan Berdalih Disiplin dan Pembinaan Fisik di Sekolah Kedinasan Dianggap Tak Relevan

Nasional
Kekerasan di STIP Wujud Transformasi Setengah Hati Sekolah Kedinasan

Kekerasan di STIP Wujud Transformasi Setengah Hati Sekolah Kedinasan

Nasional
Ganjar Bubarkan TPN

Ganjar Bubarkan TPN

Nasional
BNPB: 13 Orang Meninggal akibat Banjir dan Longsor di Sulsel, 2 dalam Pencarian

BNPB: 13 Orang Meninggal akibat Banjir dan Longsor di Sulsel, 2 dalam Pencarian

Nasional
TNI AU Siagakan Helikopter Caracal Bantu Korban Banjir dan Longsor di Luwu

TNI AU Siagakan Helikopter Caracal Bantu Korban Banjir dan Longsor di Luwu

Nasional
Prabowo Diharapkan Beri Solusi Kuliah Mahal dan Harga Beras daripada Dorong 'Presidential Club'

Prabowo Diharapkan Beri Solusi Kuliah Mahal dan Harga Beras daripada Dorong "Presidential Club"

Nasional
Ide 'Presidential Club' Dianggap Sulit Satukan Semua Presiden

Ide "Presidential Club" Dianggap Sulit Satukan Semua Presiden

Nasional
Halal Bihalal, Ganjar-Mahfud dan Elite TPN Kumpul di Posko Teuku Umar

Halal Bihalal, Ganjar-Mahfud dan Elite TPN Kumpul di Posko Teuku Umar

Nasional
Pro-Kontra 'Presidential Club', Gagasan Prabowo yang Dinilai Cemerlang, tapi Tumpang Tindih

Pro-Kontra "Presidential Club", Gagasan Prabowo yang Dinilai Cemerlang, tapi Tumpang Tindih

Nasional
Evaluasi Mudik, Pembayaran Tol Nirsentuh Disiapkan untuk Hindari Kemacetan

Evaluasi Mudik, Pembayaran Tol Nirsentuh Disiapkan untuk Hindari Kemacetan

Nasional
Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

Nasional
SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

Nasional
Saksi Mengaku Pernah Ditagih Uang Pembelian Senjata oleh Ajudan SYL

Saksi Mengaku Pernah Ditagih Uang Pembelian Senjata oleh Ajudan SYL

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke