Keempat terdakwa itu adalah mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi (istri Ferdy Sambo), Ricky Rizal atau Bripka RR (ajudan Ferdy Sambo) dan Kuat Ma’ruf (asisten rumah tangga sekaligus sopir Ferdy Sambo).
Pejabat Humas Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Djuyamto mengatakan, pihak dari Kejaksaan telah mengajukan upaya hukum lanjutan atas putusan terhadap empat terdakwa tersebut ke Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).
"Pihak Kejaksaan mengajukan permohonan kasasi dengan datang ke PTSP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap putusan banding atas nama terdakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, dan Ricky Rizal," ujar Djuyamto, Jumat (28/4/2023).
Kendati demikian, kata Djuyamto, para terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J belum menyatakan upaya hukum lanjutan atas putusan PT DKI tersebut.
Adapun PT DKI Jakarta telah menolak banding yang diajukan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf. Dengan demikian, vonis terhadap empat terdakwa itu masih sama dengan apa yang dijatuhkan Majelis Hakim PN Jakarta Selatan.
"Pihak FS (Ferdy Sambo) dkk belum ajukan sikap apakah akan ajukan kasasi atau tidak," kata Djuyamto yang juga Hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta itu.
Dalam perkara ini, Sambo divonis hukuman mati, lebih berat dari tuntutan jaksa yang meminta mantan perwira tinggi Polri itu dihukum penjara seumur hidup.
Sementara, Putri dihukum pidana penjara 20 tahun, lebih berat dari tuntutan jaksa yang memintanya divonis 8 tahun penjara.
Lalu, Kuat Ma'ruf divonis 15 tahun penjara, lebih berat dari tuntutan jaksa yang memintanya dihukum 8 tahun penjara.
Vonis Ricky Rizal juga lebih berat dari tuntutan jaksa, yakni 13 tahun pidana penjara dari tuntutan 8 tahun penjara.
Selain empat terdakwa itu, ada satu terdakwa lain yakni Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E yang juga merupakan ajudan dari Ferdy Sambo.
Berbeda dari empat terdakwa lainnya, terdakwa Richard Eliezer divonis ringan dalam perkara ini. Oleh majelis hakim, Polisi dengan Pangkat Bharada ini dihukum pidana penjara 1 tahun 6 bulan.
Baik pihak Richard maupun Kejaksaan Agung memutuskan tidak mengajukan banding atas vonis tersebut. Sehingga, vonis 1 tahun 6 bulan penjara terhadap Richard sudah inkrah atau berkekuatan hukum tetap.
Terkait perkara ini, Ferdy Sambo juga terlibat obstruction of justice atau perintangan penyidikan bersama anak buahnya dalam pengusutan kasus kematian Brigadir J.
Kelima terdakwa dinilai majelis hakim telah melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.
Mereka terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan terhadap Brigadir J dengan rencana terlebih dahulu.
Adapun pembunuhan ini dilatarbelakangi oleh pernyataan Putri Candrawathi yang mengaku telah dilecehkan oleh Brigadir J di rumah Ferdy Sambo di Magelang, Jawa Tengah, pada 7 Juli 2022.
Pengakuan yang belum diketahui kebenarannya itu lantas membuat Sambo yang kala itu masih polisi dengan pangkat jenderal bintang dua marah hingga menyusun strategi untuk membunuh Brigadir J.
Brigadir J tewas dieksekusi dengan cara ditembak dua-tiga kali oleh Bharada Richard di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada 8 Juli 2022.
https://nasional.kompas.com/read/2023/04/28/18250671/jaksa-ajukan-kasasi-atas-putusan-banding-ferdy-sambo-dkk