Salin Artikel

Usulan Pasal Anti-"bullying" di RUU Kesehatan demi Lindungi Dokter Spesialis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menyatakan usulan memasukkan pasal antiperundungan (bullying) dalam Rancangan Undang-Undang Kesehatan supaya sistem program pendidikan dokter spesialis (PPDS) terbebas dari persoalan itu.

Menurut Juru Bicara Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Mohammad Syahril, pemerintah menilai sangat penting mengeliminasi bullying supaya sistem pendidikan para PPDS dapat berjalan sesuai etika, meritokrasi, dan profesionalitas.

Apalagi, lanjut Syahril, saat ini Indonesia sedang krisis kekurangan jumlah dokter spesialis.

“Kita harus mempermudah program pendidikan spesialis. Masuknya harus murah, tidak susah dan harus berdasarkan meritokrasi bukan karena rekomendasi. Dan jika sudah masuk tidak mengalami hambatan-hambatan non-teknis,” kata Syahril dalam siaran pers Kemenkes, seperti dikutip pada Kamis (20/4/2023).

Syahril mengatakan, RUU Kesehatan yang diusulkan pemerintah akan menjadi solusi bagi persoalan pencegahan perundungan kepada calon dokter spesialis.

Selain itu, ujar Syahril, jika pasal anti-perundungan itu diloloskan dalam pembahasan maka dampaknya dalah para dokter dan tenaga kesehatan bisa tenang dalam menjalankan profesinya.

"Jadi tidak benar asumsi yang beredar seolah-olah RUU tidak berpihak kepada para dokter dan tenaga kesehatan,” ujar Syahril.

RUU Kesehatan saat ini sedang dibahas oleh DPR dan pemerintah.

Syahril mengatakan, usulan memasukkan pasal anti-perundungan bertujuan memberi solusi terhadap masalah-masalah yang dialami para dokter ketika mengambil program pendidikan spesialis (PPDS).

Dia menyampaikan mereka menerima banyak laporan perundungan yang dialami para calon dokter spesialis, tetapi tidak ada yang mau bersuara karena khawatir karier mereka bisa terancam.

"Mereka lebih banyak diam dan menerima perlakuan perundungan tersebut. Untuk itu kami mengusulkan adanya perlindungan dalam RUU Kesehatan,” kata Syahril.

Selain untuk peserta didik, aturan anti-perundungan juga diterapkan untuk dokter dan tenaga kesehatan dimana dalam Pasal 282 Ayat 2 berbunyi: "Tenaga medis dan tenaga kesehatan dapat menghentikan pelayanan kesehatan apabila memperoleh perlakuan yang tidak sesuai dengan harkat dan martabat manusia, moral, kesusilaan, serta nilai-nilai sosial budaya, termasuk tindakan kekerasan, pelecehan, dan perundungan.”

Syahril mengatakan, rumusan pasal anti-perundungan merupakan salah satu perlindungan hukum untuk dokter dan tenaga kesehatan, selain pasal-pasal perlindungan lainnya dalam RUU itu.

(Penulis : Dian Erika Nugraheny | Editor : Icha Rastika)

https://nasional.kompas.com/read/2023/04/21/04450061/usulan-pasal-anti-bullying-di-ruu-kesehatan-demi-lindungi-dokter-spesialis

Terkini Lainnya

PDI-P Harap MPR Tak Lantik Prabowo-Gibran, Gerindra: MK Telah Ambil Keputusan

PDI-P Harap MPR Tak Lantik Prabowo-Gibran, Gerindra: MK Telah Ambil Keputusan

Nasional
Sepakat dengan Luhut, Golkar: Orang 'Toxic' di Pemerintahan Bahaya untuk Rakyat

Sepakat dengan Luhut, Golkar: Orang "Toxic" di Pemerintahan Bahaya untuk Rakyat

Nasional
Warung Madura, Etos Kerja, dan Strategi Adaptasi

Warung Madura, Etos Kerja, dan Strategi Adaptasi

Nasional
BMKG: Suhu Panas Mendominasi Cuaca Awal Mei, Tak Terkait Fenomena 'Heatwave' Asia

BMKG: Suhu Panas Mendominasi Cuaca Awal Mei, Tak Terkait Fenomena "Heatwave" Asia

Nasional
Momen Unik di Sidang MK: Ribut Selisih Satu Suara, Sidang 'Online' dari Pinggir Jalan

Momen Unik di Sidang MK: Ribut Selisih Satu Suara, Sidang "Online" dari Pinggir Jalan

Nasional
Maksud di Balik Keinginan Prabowo Bentuk 'Presidential Club'...

Maksud di Balik Keinginan Prabowo Bentuk "Presidential Club"...

Nasional
Resistensi MPR Usai PDI-P Harap Gugatan PTUN Bikin Prabowo-Gibran Tak Dilantik

Resistensi MPR Usai PDI-P Harap Gugatan PTUN Bikin Prabowo-Gibran Tak Dilantik

Nasional
“Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

“Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

Nasional
Prabowo Dinilai Bisa Bentuk 'Presidential Club', Tantangannya Ada di Megawati

Prabowo Dinilai Bisa Bentuk "Presidential Club", Tantangannya Ada di Megawati

Nasional
Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak Ada Rencana Bikin Ormas, apalagi Partai

Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak Ada Rencana Bikin Ormas, apalagi Partai

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

Nasional
Jawaban Cak Imin soal Dukungan PKB untuk Anies Maju Pilkada

Jawaban Cak Imin soal Dukungan PKB untuk Anies Maju Pilkada

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Ingin Bentuk 'Presidential Club' | PDI-P Sebut Jokowi Kader 'Mbalelo'

[POPULER NASIONAL] Prabowo Ingin Bentuk "Presidential Club" | PDI-P Sebut Jokowi Kader "Mbalelo"

Nasional
Kualitas Menteri Syahrul...

Kualitas Menteri Syahrul...

Nasional
Tanggal 6 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 6 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke