JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas memperbolehkan warga menggelar takbir keliling jelang Hari Raya Idul Fitri 2023.
Namun demikian, Menag mengingatkan, pelaksanaan takbir keliling harus mematuhi aturan pemerintah dan menjaga ketertiban setempat.
Ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menag Nomor 5 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Hari Raya Idul Fitri Tahun 1444 Hijriah/2023 Masehi yang ditandatangani Yaqut pada 18 April 2023.
“Takbir keliling dilakukan dengan tetap mengikuti ketentuan pemerintah setempat, menjaga ketertiban, menjunjung nilai-nilai toleransi, dan menjaga ukhuwah islamiyah,” bunyi petikan SE Menag tersebut.
Melalui surat edaran ini, Menag juga mengizinkan takbiran Idul Fitri dilaksanakan di semua masjid, mushala, dan tempat-tempat lain.
Namun, pelaksanaan takbiran harus mengikuti Surat Edaran Menteri Agama Nomor 5 Tahun 2002 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Mushala.
“Materi khotbah Idul Fitri disampaikan dengan menjunjung tinggi ukhuwah islamiyah, mengutamakan nilai-nilai toleransi, persatuan dan kesatuan bangsa, serta tidak bermuatan politik praktis,” bunyi surat edaran.
Terakhir, Menag mengimbau semua umat Islam tetap menjaga toleransi dalam menyikapi kemungkinan perbedaan penetapan 1 Syawal 1444 Hijriah.
Sebagaimana diketahui, Pengurus Pusat (PP) Muhammadiyah sudah menetapkan Hari Raya Idul Fitri tahun ini jatuh pada Jumat, 21 April 2023.
Sementara, pemerintah baru akan menggelar sidang isbat (penetapan) awal Syawal 1444 Hijriah/2023 Masehi pada hari ini, Kamis (20/4/2023).
"Sebagaimana biasa, sidang isbat awal Syawal selalu dilaksanakan pada 29 Ramadhan. Tahun ini, bertepatan dengan 20 April 2023," kata Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag Kamaruddin Amin, dikutip dari keterangan tertulis, Kamis (20/4/2023).
https://nasional.kompas.com/read/2023/04/20/16415191/menag-bolehkan-warga-takbir-keliling-asal-patuhi-aturan-setempat-dan-jaga