Putusan PN Jakpus yang dibatalkan PT DKI itu memenangkan Prima dalam menggugat KPU.
Menurut Ketua Umum Prima Agus Jabo Priyono, pihaknya akan mengajukan kasasi karena merasa diperlakukan tidak adil dalam verifikasi faktual calon peserta Pemilu 2024.
Verifikasi ulang itu dilakukan KPU atas dasar putusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) bulan lalu.
"Pergadilan Tinggi sudah menyatakan menerima proses bandingnya KPU. Tapi, kita juga punya hak untuk melakukan proses atau langkah hukum selanjutnya, yaitu kasasi," ujar Agus Jabo Priyono dalam jumpa pers, Selasa (18/4/2023).
"Kalau KPU tetap melakukan tindakan-tindakan tidak cermat, tidak profesional, yang kemudian itu merugikan Prima untuk jadi peserta Pemilu 2024, mau tidak mau kita kemudian akan melakukan langkah-langkah hukum tersebut, baik kasasi dan kita sedang mempertimbangkan untuk melakukan laporan-laporan ke DKPP," kata dia.
Ia mengeklaim bahwa langkah-langkah hukum ini dipertimbangkan hanya untuk mengembalikan "hak politik" Prima agar turut berkontestasi.
Menurut dia, ada sedikitnya 4 masalah dalam tahapan verifikasi faktual Prima yang melibatkan KPU.
Agus Jabo berpendapat bahwa masalah-masalah ini terjadi secara terstruktur, sistematis, dan masif, serta memberatkan Prima.
Masalah itu disebut berkaitan dengan kinerja verifikator KPU yang dianggap tak profesional sampai intimidasi yang diklaim terjadi pada anggota-anggota Prima di daerah, sesuatu yang dibantah KPU RI.
Agus Jabo berujar, mempermasalahkan hal-hal ini berarti akan menimbulkan sengketa baru yang pasti bakal mengganggu tahapan pemilu yang sedang berlangsung.
"Kalau kita memang ingin menganggu proses pemilu, sejak awal kita sudah mohonkan ke PN Jakpus supaya amar putusan (menunda pemilu) serta-merta itu segera dilaksanakan. Kita tidak guanakan hak itu. Kita masih beriktikad baik supaya proses pemilu ini berjalan dengan baik," kata dia.
"Tapi yang terjadi sebaliknya, justru kepentingan kami diganggu dari proses verifikasi faktual ini, dan kami akan berjuang terus, tidak akan pernah lelah, supaya kita mendapatkan keadilan, mendapatkan hak politik kita," ujar dia.
Sementara itu, Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari menegaskan pihaknya bekerja sesuai aturan.
"Situasi lapangan, KPU melakukan verifikasi berdasarkan fakta yang ditemui. Hal itu yang dicatat dan dilaporkan serta pada akhirnya sebagai bahan KPU mengambil keputusan," kata dia kepada wartawan, Selasa.
Prima sudah 2 kali gagal verifikasi administrasi. Dalam percobaan ketiga, berbekal putusan Bawaslu RI pada bulan lalu setelah menang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Prima lolos verifikasi administrasi dan berhak menjalani verifikasi faktual.
Lolos atau tidaknya Prima dalam tahapan verifikasi ulang ini akan diumumkan pada 21 April 2023, berbarengan dengan penetapan mereka sebagai peserta Pemilu 2024 seandainya dinyatakan memenuhi syarat.
https://nasional.kompas.com/read/2023/04/18/21082091/merasa-diperlakukan-tak-adil-prima-siap-ajukan-kasasi-terkait-penundaan