Salin Artikel

Eks Menhan Ryamizard Disebut Setujui Kontrak Pengadaan Satelit Slot Orbit 123

Hal itu disampaikan Busrok saat dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa eks Direktur Jenderal (Dirjen) Kekuatan Pertahanan Kemenhan Laksamanan Muda (Purn) Agus Purwoto; Komisaris Utama PT Dini Nusa Kusuma (DNK), Arifin Wiguna; Direktur Utama PT DKN, Surya Cipta Witoelar; dan Senior Advisor PT DNK, Thomas Anthony Van Der Heyden.

Busrok menyebut, Agus Purwoto telah meminta persetujuan Ryamizard yang saat itu menjabat sebagai Menhan sebelum menandatangani kontrak pengadaan satelit untuk mengisi slot orbit 123.

“Itu Bapak tahu dari mana Pak AP ini menelepon Pak Menteri untuk minta pesetujuan apa tadi itu,” kata Jaksa dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (13/4/2023).

“Persejutuan penandatanganan kontrak (yang ditandatangani) oleh Beliau,” timpal Busrok.

“Hanya persetujuan penandatanganan untuk Avanti?” kata Jaksa menegaskan.

“Untuk Avanti,” jawab Busrok.

Busrok pun menjelaskan bahwa saat penandatanganan itu, Agus Purwoto menelepon Ryamizard Ryacudu untuk menjelaskan kontrak tersebut.

“Itu Bapak lihat sendiri memang Pak AP (Agus Purwoto)” kata Jaksa.

“Iya, Beliau (menyampaikan) saya harus melaporkan ini ke Pak Menteri, kan tentunya Beliau (Menteri Pertahanan) di-brief dulu, kontak sudah begini, nilai segini,” kata Busrok.

Selepas persidangan, kuasa hukum Agus Purwoto, Tito Hananta menilai, keterangan yang disampaikan Busrok di muka persidangan mempertegas posisi kliennya melakukan perjanjian kerja sama dengan Avanti.

Ia mengeklaim, tindakan yang dilakukan Agus Purwoto semata-mata menjalankan perintah dari atasannya saat itu, yakni Menteri Petahanan.

“Jadi kita bersyukur sekali tadi saksi Bapak Kolonel Busrok Pardede menyampaikan dengan jujur bahwa ada peristiwa di mana Bapak Agus Purwoto terlebih dahulu memohon izin, meminta perintah, konfirmasi kepada Bapak Ryamizard Ryacudu,” kata Tito.

“Setelah konfirmasi itu diberikan, setelah telepon dri Bapak Ryamizard Ryacudu ada, barulah Bapak Agus Purwoto menandatangani kontrak di London pada 6 Desember 2015,” ujar dia.

Tim penasihat hukum Agus Purwoto pun hingga kini tidak memahami kerugian negara yang didakwakan jaksa penuntut umum terhadap para terdakwa yang berupaya melakukan penyelamatan pengisian satelit di slot orbit 123.

Padahal, kata dia, Ryamizard selaku Menteri Pertahanan saat itu telah mendapatkan rekomendasi dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan Inspektorat di Kemenhan untuk mengeluarkan surat keputusan (SK) penunjukkan penyewaan langsung satelit Avanti.

“Jadi, secara lisan dan tertulis Bapak Menhan Ryacudu telah memberikan perintah kepada Bapak Agus Purwoto dan Pak Ryacudu pun mendasarkan pada Rapat Kabinet Presiden Joko Widodo pada 4 Desember 2015 yang intinya adalah arahan Presiden selamatkan slot orbit 123 BT hal ini bisa dicek ke Sekretaris Kabinet saat itu Bapak Pramono Anung,” ujar Tito.

Empat terdakwa dalam kasus ini diduga telah menimbulkan kerugian kerugian negara sebesar Rp 453.094.059.540,68 lantaran melakukan pengadaan satelit slot orbit 123 derajat BT kontrak sewa satelit Artemis Avanti.

Dugaan kerugian negara tersebut didapatkan dari laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara atas perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek pengadaan satelit slot orbit 123° BT pada Kementerian Pertahanan tahun 2012-2021 oleh BPKP Nomor: PE.03.03/SR-607/D5/02/2022 tanggal 12 Agustus 2022.

Laksamana Muda TNI Purnawirawan Agus Purwoto disebut jaksa diminta oleh Thomas Anthony Van Der Heyden, Arifin Wiguna dan Surya Cipta Witoelar untuk menandatangani kontrak sewa Satelit Floater yaitu Satelit Artemis antara Kementerian Pertahanan RI dengan Avanti Communication Limited meskipun Sewa Satelit Floater yaitu Satelit Artemis tidak diperlukan.

Atas tindakannya, empat terdakwa dalam kasus ini dinilai telah melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

https://nasional.kompas.com/read/2023/04/13/19280521/eks-menhan-ryamizard-disebut-setujui-kontrak-pengadaan-satelit-slot-orbit

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke