Tidak adanya jeratan hukum untuk salah satu modus politik uang tersebut, kata Titi, karena saat ini belum memasuki masa kampanye, masa tenang, dan hari pemungutan suara pemilihan umum (Pemilu) 2024.
"Hari ini misal soal politik uang, kemarin ada kasus bagi-bagi uang di dalam amplop. Tidak bisa dilakukan penegakan hukum karena apa? Karena politik hukum hanya bisa dijerat kalau itu terjadi di masa kampanye, di masa tenang, serta saat pemungutan perhitungan suara," ujar Titi pada Rabu (12/4/2023).
Padahal, seharusnya, setiap kontestan Pemilu harus menjunjung tinggi integritas guna mewujudkan implementasi penyelenggaraan Pemilu yang berintegritas pula.
"Jadi apa yang kita harapkan dari penegakan praktik politik transaksional? Jadi masih banyak sekali kemudian persoalan-persoalan yang ditemukan menuju Pemilu 2024 ini," ungkap dia.
Permasalahan modus politik uang ini, kata Titi, seharusnya bisa mendorong adanya revisi Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu dan UU Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pilkada yang batal direvisi pada tahun 2021.
Sebab, berbagai permasalahan yang ditemukan pada Pemilu 2019, menurut Titi, bisa saja terulang kembali di Pemilu 2024.
"Saya kira untuk 2024 itu memang tantangan kita sangat besar. Satu, Undang-Undangnya tidak berubah, jadi apa yang menjadi tantangan di 2019 itu akan terduplikasi kembali di 2024, kemungkinan besar," imbuh dia.
Sebelumnya, jagad maya diramaikan dengan video bagi-bagi amplop berlogo partai politik di masjid yang diunggah pada Minggu (26/3/2023) oleh akun Twitter @PartaiSocmed.
Terlihat pada video tersebut, tertera logo PDI Perjuangan (PDI-P) pada amplop berwarna merah dan berisikan uang sejumlah Rp 300.000.
Saat dikonfirmasi, Anggota DPR RI Fraksi PDIP Said Abdullah mengatakan amplop tersebut diniatkan sebagai sembako dalam bentuk uang tunai yang diberikan kepada masyarakat sekitar Sumenep, Madura.
"Namun, akun anonim @PartaiSocmed membuat framing menyudutkan seolah-olah yang bersangkutan (pengurus PDIP) melakukan money politics sehingga melakukan terusan ke Bawaslu RI," kata Said saat dihubungi Kompas.com, Senin (27/3/2023).
https://nasional.kompas.com/read/2023/04/13/08483451/perludem-sayangkan-aksi-politikus-bagi-bagi-amplop-tak-dihukum-jera