Salin Artikel

Akses Diputus, Brigjen Endar Tak Berhasil Masuk ke Gedung KPK

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Brigjen Endar Priantoro yang telah dicopot mendatangi gedung Merah Putih namun tidak berhasil masuk pada Senin (10/4/2023).

Namun, ketika dirinya hendak masuk ke dalam kantor seperti biasa, ia tak lagi memiliki akses.

“Ya tadi saya berusaha mencoba masuk seperti biasa, ternyata memang betul. Memang dari kemarin saya sudah di-off kan,” kata Endar saat ditemui di gedung Merah Putih KPK.

Menurut Endar, akses masuk ke gedung KPK terakhir pada Kamis (6/4/2023). Ia mendapatkan informasi dari Kepala Biro Hukum (Kabiro) KPK bahwa aksesnya akan dicabut.

Setelah itu, Endar mendapatkan konfirmasi dari Kabiro Umum KPK bahwa ia tidak lagi dibolehkan masuk ke KPK.

“Perintah pimpinan saya sudah tidak diperkenankan lagi masuk sebagai pegawai KPK,” ujarnya.

Menurut Endar, ia kembali datang ke KPK karena masih melaksanakan perintah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Endar memandang proses hukum terkait pemberhentiannya dari KPK belum selesai.

“Menurut saya, saya masih berhak di sini,” ujar Endar.

Ia juga akan melapor ke Kapolri bahwa dirinya tidak bisa masuk ke gedung KPK, namun tetap mencoba hadir di tempat tersebut.

Endar mengaku akan lebih fokus ke Dewan Pengawas (Dewas) karena aduan dugaan pelanggaran etik terkait pemberhentiannya masih bergulir.

“Saya masih menjalankan tugas dan saya masih merasa dan karena memang status hukumnya masih berjalan,” tutur Endar.

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengkonfirmasi pihaknya telah memutus akses Endar ke gedung KPK.

Menurut Alex, aturan di KPK menyatakan bahwa akses hanya diberikan kepada pegawai aktif.

“Ya (akses Endar diputus), ketentuan di KPK, yang punya akses adalah pegawai aktif, kan begitu,” kata Alex saat ditemui awak media di gedung Merah Putih KPK, Sabtu (8/4/2023).

Alex mengatakan, Endar telah diberhentikan dari KPK per 1 April atau lima hari lalu. Karena itu, sesuai aturan di KPK, maka akses Endar diputus.

Menurutnya, peraturan internal KPK menyatakan bahwa orang yang memiliki akses ke dalam gedung adalah orang berstatus kepegawaian.

“Yang punya akses adalah orang yang kepegawaiannya itu tercatat, diakui di KPK,” ujar Alex.

Sebelumnya, Sekretaris Jenderal (Sekjen) KPK, Cahya H. Harefa memberhentikan Endar dengan hormat dari jabatannya sebagai Dirlidik. Keputusan itu tertuang dalam surat tertanggal 31 Maret.

Selain itu, pada 30 Maret Ketua KPK Firli Bahuri mengirimkan surat penghadapan kembali atas nama Endar ke Polri.

KPK menyatakan, pencopotan Endar merupakan keputusan rapat pimpinan (Rapim) KPK.

Firli Bahuri sebelumnya juga meminta Polri menarik Endar dan Deputi Penindakan dan Eksekusi, Karyoto.

Firli beralasan mereka pantas mendapatkan promosi jabatan di lingkungan korps Bhayangkara.

Pencopotan Endar kemudian memicu gejolak di internal KPK. Penyidik yang berasal dari kepolisian protes dan meminta KPK memberi penjelasan pemberhentian Endar dalam forum audiensi.

Namun, audiensi itu berakhir buntu atau deadlock. Sejumlah penyidik disebut balik badan atau walk out.

Pimpinan KPK disebut mengancam menjatuhkan sanksi etik hingga mengeluarkan mereka. Namun, hal ini kemudian dibantah oleh Alex.

“Enggak ada ngancam-ngancam. Saya yakinkan kita enggak pernah mengancam pegawai KPK,” kata Alex

https://nasional.kompas.com/read/2023/04/10/13500581/akses-diputus-brigjen-endar-tak-berhasil-masuk-ke-gedung-kpk

Terkini Lainnya

[POPULER NASIONAL] PDI-P Tahu Arah Pernyataan Wapres | Saudi Deportasi 22 WNI Palsukan Visa Haji

[POPULER NASIONAL] PDI-P Tahu Arah Pernyataan Wapres | Saudi Deportasi 22 WNI Palsukan Visa Haji

Nasional
Tanggal 5 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 5 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Jemaah Haji Diimbau Tidak Umrah Sunah Berlebihan, Masih Ada Puncak Haji

Jemaah Haji Diimbau Tidak Umrah Sunah Berlebihan, Masih Ada Puncak Haji

Nasional
Polisi Arab Saudi Tangkap 37 WNI Pakai Visa Ziarah untuk Berhaji di Madinah

Polisi Arab Saudi Tangkap 37 WNI Pakai Visa Ziarah untuk Berhaji di Madinah

Nasional
Temani Jokowi Peringati Hari Pancasila, AHY: Jangan Hanya Peringati, tapi Dijiwai

Temani Jokowi Peringati Hari Pancasila, AHY: Jangan Hanya Peringati, tapi Dijiwai

Nasional
Tak Persoalkan Anies dan Sudirman Said Ingin Maju Pilkada Jakarta, Refly Harun: Kompetisinya Sehat

Tak Persoalkan Anies dan Sudirman Said Ingin Maju Pilkada Jakarta, Refly Harun: Kompetisinya Sehat

Nasional
Peringati Hari Lahir Pancasila, AHY: Pancasila Harus Diterapkan dalam Kehidupan Bernegara

Peringati Hari Lahir Pancasila, AHY: Pancasila Harus Diterapkan dalam Kehidupan Bernegara

Nasional
Prabowo Sebut Diperintah Jokowi untuk Bantu Evakuasi Warga Gaza

Prabowo Sebut Diperintah Jokowi untuk Bantu Evakuasi Warga Gaza

Nasional
Simpul Relawan Dorong Anies Baswedan Maju Pilkada Jakarta 2024

Simpul Relawan Dorong Anies Baswedan Maju Pilkada Jakarta 2024

Nasional
Pemerintah Klaim Dewan Media Sosial Bisa Jadi Forum Literasi Digital

Pemerintah Klaim Dewan Media Sosial Bisa Jadi Forum Literasi Digital

Nasional
Prabowo Kembali Serukan Gencatan Senjata untuk Selesaikan Konflik di Gaza

Prabowo Kembali Serukan Gencatan Senjata untuk Selesaikan Konflik di Gaza

Nasional
Kloter Terakhir Jemaah Haji Indonesia di Madinah Berangkat ke Mekkah

Kloter Terakhir Jemaah Haji Indonesia di Madinah Berangkat ke Mekkah

Nasional
PKB Beri Rekomendasi Willem Wandik Maju Pilkada Papua Tengah

PKB Beri Rekomendasi Willem Wandik Maju Pilkada Papua Tengah

Nasional
Mengenal Tim Gugus Tugas Sinkronisasi Prabowo-Gibran, Diisi Petinggi Gerindra

Mengenal Tim Gugus Tugas Sinkronisasi Prabowo-Gibran, Diisi Petinggi Gerindra

Nasional
Sebut Serangan ke Rafah Tragis, Prabowo Serukan Investigasi

Sebut Serangan ke Rafah Tragis, Prabowo Serukan Investigasi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke