Laporan ini diajukan oleh kelompok Aktivis 98 Nusantara pada Rabu (6/4/2023).
Juru Bicara Aktivis Nusantara, Bayu mengatakan, bersama pimpinan KPK lainnya dan melibatkan BPK, Firli diduga melakukan kolusi memaksakan Formula E naik ke tahap penyidikan.
“Dia melakukan upaya dengan BPK untuk menaikkan level penyelidikan jadi penyidikan,” kata Bayu saat dihubungi Kompas.com, Kamis (6/4/2023).
Menurut dia, Firli diduga memaksa Formula E naik ke tahap sidik karena menilai ada penyelewengan anggaran yang menimbulkan kerugian negara terkait proyek itu.
Adapun dalam penanganan kasus korupsi, berdasarkan undang-undang, BPK merupakan salah satu lembaga yang berwenang menghitung kerugian negara.
“Sebenarnya itu dibuktikan tidak ada, lah kok ini dipaksakan sih,” ujar Bayu.
“BPK-nya itu dipaksa, diminta sama dia untuk melakukan audit kembali yang sebenarnya oleh BPK dinyatakan tidak ditemukan itu,” ujar dia.
Firli juga disebut memaksakan agar Direktur Penyelidikan KPK Brigjen Endar Priantoro menerbitkan laporan kejadian tindak pidana korupsi (LKTPK) Formula E.18. LKTPK merupakan landasan dimulainya penyidikan.
Namun, permintaan itu ditolak oleh Endar. Ia menyatakan sependapat dengan Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto dan Direktur Penuntutan Fitroh Rohcahyanto.
Fitroh telah kembali ke Kejaksaan diiringi kabar pengunduran dirinya terkait penanganan Formula E.
Sementara itu, Karyoto mendapatkan promosi jabatan sebagai Kapolda Metro Jaya atas permintaan Firli.
Adapun Endar diberhentikan dengan hormat. Kedua polisi itu disebut ‘dibuang’ oleh Firli.
“Firli memerintahkan Direktur Penyelidikan KPK, Endar Priantoro untuk membuat laporan tersebut, tetapi Endar menolak,” ujar Bayu.
https://nasional.kompas.com/read/2023/04/06/11575351/firli-bahuri-dilaporkan-ke-dewas-diduga-libatkan-bpk-naikkan-kasus-formula-e