Salin Artikel

Soal Pencopotan Brigjen Endar dari KPK, Jokowi: Jangan Sampai Gaduh

Jokowi mengingatkan, setiap instansi sudah memiliki ketentuan yang mengatur perpindahan atau mutasi anggota-anggotanya.

"Kita harapkan jangan sampai mutasi atau perpindahan itu membuat kegaduhan, semuanya ada aturannya kok, dilihat aja di mekanisme aturannya seperti apa," kata Jokowi di Pasar Johar Baru, Jakarta, Rabu (5/4/2023).

Dia juga meminta institusi yang berkaitan dengan peristiwa ini untuk mematuhi mekanisme dan prosedur yang berlaku di masing-masing institusi.

"Di setiap institusi, kita harus tahu ya, di setiap institusi itu ada mekanismenya, ada aturan-aturan, SOP-nya ada semuanya, jadi ikuti itu saja," ujar Jokowi.

Diberitakan sebelumnya, pencopotan Endar dari KPK menjadi persoalan karena masa tugas Endar di KPK sesungguhnya diperpanjang oleh Polri.

Endar mengungkapkan, selama bertugas tiga tahun di KPK, Kapolri selalu memperpanjang masa penugasannya sebelum habis pada 1 April. Perpanjangan biasanya diterbitkan per 31 Maret.

Menurut Endar, semestinya perpanjangan masa penugasan Kapolri itu menjadi pertimbangan pimpinan KPK.

Namun demikian, Sekjen KPK justru menerbitkan surat keputusan (SK) bahwa Endar diberhentikan dengan hormat.

Endar menuturkan, pihaknya menerima dua surat dengan isi yang bertentangan.

KPK menerbitkan SK pemberhentian dan mengembalikannya ke Polri. Surat itu tertanggal 30 Maret.

Sementara itu, Polri menerbitkan surat perpanjangan tugas yang memerintahkannya tetap menjadi Direktur Penyelidikan KPK.

“Dengan adanya dua perintah seperti ini, saya sebagai anggota Polri tentu akan melakukan perintah Kapolri. Keberadaan saya di sini adalah perintah Pak Kapolri,” ujar Endar.

Diketahui, Ketua KPK Firli Bahuri sebelumnya meminta Polri menarik Endar dan Deputi Penindakan dan Eksekusi, Karyoto.

Firli beralasan mereka pantas mendapatkan promosi jabatan di lingkungan korps Bhayangkara.

Di sisi lain, beredar kabar terdapat perbedaan pandangan sejumlah pimpinan KPK termasuk Endar dan Karyoto mengenai status perkara dugaan korupsi Formula E.

Keduanya disebut tidak sepakat kasus itu naik ke tahap penyidikan. Belakangan, Karyoto dan Endar dilaporkan ke Dewan Pengawas KPK atas dugaan pelanggaran etik dalam penanganan kasus Formula E.

Polri kemudian memutuskan untuk menarik Karyoto dan mempromosikannya sebagai Kapolda Metro Jaya. Sementara, masa tugas Endar di KPK diperpanjang.

https://nasional.kompas.com/read/2023/04/05/11132531/soal-pencopotan-brigjen-endar-dari-kpk-jokowi-jangan-sampai-gaduh

Terkini Lainnya

Kejagung Periksa Adik Harvey Moeis Jadi Saksi Kasus Korupsi Timah

Kejagung Periksa Adik Harvey Moeis Jadi Saksi Kasus Korupsi Timah

Nasional
SYL Ngaku Bayar Eks Jubir KPK Febri Diansyah Jadi Pengacara dengan Uang Pribadi

SYL Ngaku Bayar Eks Jubir KPK Febri Diansyah Jadi Pengacara dengan Uang Pribadi

Nasional
PDI-P Sebut Pemanggilan Hasto oleh Polda Metro Jaya Upaya Bungkam Suara Kritis

PDI-P Sebut Pemanggilan Hasto oleh Polda Metro Jaya Upaya Bungkam Suara Kritis

Nasional
Apresiasi Perwira Inovatif, Annual Pertamina Awards Ke-14 Resmi Dibuka

Apresiasi Perwira Inovatif, Annual Pertamina Awards Ke-14 Resmi Dibuka

Nasional
Bertanya ke Saksi, SYL Tegaskan Bagikan Sembako hingga Sewa Pesawat untuk Kepentingan Masyarakat

Bertanya ke Saksi, SYL Tegaskan Bagikan Sembako hingga Sewa Pesawat untuk Kepentingan Masyarakat

Nasional
162.961 Jemaah Haji Sudah Tiba di Arab Saudi, 36 Wafat

162.961 Jemaah Haji Sudah Tiba di Arab Saudi, 36 Wafat

Nasional
34 dari 37 WNI yang Berhaji Tanpa Visa Haji Dibebaskan dan Dipulangkan ke Tanah Air

34 dari 37 WNI yang Berhaji Tanpa Visa Haji Dibebaskan dan Dipulangkan ke Tanah Air

Nasional
KPU Akan Rapat Internal dan Konsultasi dengan DPR Usai MA Ubah Batas Usia Calon Kepala Daerah

KPU Akan Rapat Internal dan Konsultasi dengan DPR Usai MA Ubah Batas Usia Calon Kepala Daerah

Nasional
TNI Siap Dikirim ke Gaza untuk Operasi Perdamaian

TNI Siap Dikirim ke Gaza untuk Operasi Perdamaian

Nasional
Istri Terima Uang Rp 30 Juta Per Bulan dari Kementan, SYL: Ada Kegiatan Dharma Wanita

Istri Terima Uang Rp 30 Juta Per Bulan dari Kementan, SYL: Ada Kegiatan Dharma Wanita

Nasional
PN Jakpus Tak Berwenang Adili Gugatan soal Pencalonan Gibran, Pengacara Jokowi: Tak Terbukti Lawan Hukum

PN Jakpus Tak Berwenang Adili Gugatan soal Pencalonan Gibran, Pengacara Jokowi: Tak Terbukti Lawan Hukum

Nasional
Hasto Curiga Ada 'Orderan' di Balik Pemanggilannya ke Polda Metro Jaya

Hasto Curiga Ada "Orderan" di Balik Pemanggilannya ke Polda Metro Jaya

Nasional
Kata PP Muhammadiyah soal Jokowi Beri Izin Usaha Tambang untuk Ormas

Kata PP Muhammadiyah soal Jokowi Beri Izin Usaha Tambang untuk Ormas

Nasional
Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN Mundur, Jokowi: Pembangunan IKN Terus Lanjut

Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN Mundur, Jokowi: Pembangunan IKN Terus Lanjut

Nasional
Prabowo Bentuk Gugus Sinkronisasi, Hasto Singgung Rekomendasi Tim Transisi Era Jokowi

Prabowo Bentuk Gugus Sinkronisasi, Hasto Singgung Rekomendasi Tim Transisi Era Jokowi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke