Salin Artikel

Perseteruan Moeldoko Vs AHY, Dulu Ingin Ambil Alih Demokrat, Kini Disebut Berupaya Jegal Koalisi

Friksi baru ini berangkat dari pernyataan AHY yang menyebut Moeldoko telah mengajukan peninjauan kembali (PK) setelah upaya kasasinya ditolak oleh Mahkamah Agung (MA) pada 29 September 2022.

Adapun kasasi tersebut perihal keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly yang menolak permohonan pengesahan kepengurusan Demokrat yang diajukan kubu Moeldoko hasil Kongres Luar Biasa (KLB) Deli Serdang.

AHY menyebut langkah PK Moeldoko sebagai upaya menjegal Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) yang telah mengusung mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sebagai bakal calon presiden (bacapres).

Setelah ramai menjadi perbincangan publik, MA belakangan membantah pernyataan AHY jika Moeldoko mengajukan PK.

Di sisi lain, kabar 'perlawanan' ini mengingatkan kembali upaya Moeldoko mencoba mengambil alih Demokrat melalui KLB Deli Serdang pada 2021.

Berikut kronologi peristiwanya:

Ambil alih

Pada 1 Februari 2021, AHY menyelenggarakan konferensi pers dan menyebut ada sebuah gerakan yang mengarah pada upaya pengambilalihan kepemimpinan Demokrat.

"Adanya gerakan politik yang mengarah pada upaya pengambilalihan kepemimpinan Partai Demokrat secara paksa yang tentu mengancam kedaulatan dan eksistensi Partai Demokrat," kata AHY dalam video konferensi pers yang diunggah dalam akun Youtube-nya.

Ia menyampaikan, gerakan ini melibatkan lima orang, empat di antaranya merupakan mantan kader, dan seorang lainnya adalah pejabat penting pemerintahan di lingkar kekuasaan Presiden Joko Widodo.

AHY menyebut para elite tersebut akan menyelenggarakan KLB untuk mengganti kepemimpinan dan kepengurusan Demokrat.

Ia menegaskan tetap menghormati asas praduga tak bersalah dalam permasalahan yang ada.

Surati Jokowi dan Mahfud

Dalam momen yang sama, AHY mengaku telah mengirim surat secara resmi kepada Jokowi pada 1 Februari 2022 pagi.

Dalam surat itu, ia meminta konfirmasi dan klarifikasi Presiden atas kabar adanya gerakan tersebut. Namun surat itu tidak mendapat tanggapan dari pihak Istana.

Tidak berhenti di situ, Demokrat kembali berkirim surat kepada jajaran lingkar kekuasaan. Kali ini Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan HAM (Menkopolhukkam) Mahfud MD.

Kala itu, Mahfud mengaku menerima surat yang berisi permohonan perlindungan hukum dan pencegahan penyelenggaraan KLB itu pada 4 Maret 2021.

KLB Deli Serdang

Seperti yang telah diwanti-wanti AHY, KLB benar saja terjadi. KLB digelar di The Hill Hotel and Resort Sibolangit, Deli Serdang, Sumatera Utara, 5 Maret 2021, sekitar pukul 15.00 WIB.

KLB ini menghasilkan keputusan Moeldoko terpilih menjadi Ketua Umum Partai Demokrat kubu KLB, melalui proses voting.

Selain Moeldoko, nama lain yang diajukan untuk menjadi ketua umum adalah Marzuki Alie. Namun, pada akhirnya Moeldoko yang terpilih.

Keputusan pun diambil dan disetujui oleh para peserta KLB dengan riuh tepuk tangan dan seruan kata "setuju!".

Adapun KLB ini diprakarsai oleh seorang mantan kader Demokrat yang telah dipecat, Darmizal.

Hari berkabung

Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono angkat bicara terkait KLB tersebut.

Ia menyebut pihaknya berkabung atas terjadinya KLB yang dinilai menyerang kedaulatan Partai Demokrat.

"Hari ini kami berkabung, Partai Demokrat berkabung, sebenarnya bangsa Indonesia juga berkabung, berkabung karena akal sehat telah mati, sementara keadilan supermasi hukum dan demokrasi sedang diuji," kata SBY dalam konferensi pers secara daring, Jumat (5/3/2021).

SBY juga menyebut pelaku atau dalang di balik KLB itu sebagai pihak yang benar-benar tega dan berdarah dingin.

Ia tidak pernah terpikir bahwa partai yang selama ini menjadi rumah dan kendaraan politiknya mendapat perlakuan yang sedemikian ini.

AHY lapor Kemenkumham

AHY didampingi jajaran petinggi Demokrat dan 34 orang DPD Demokrat seluruh Indonesia mendatangi kantor Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) pada Senin (8/3/2021).

Mereka menyerahkan lima kontainer berisi berkas yang menguatkan bahwa KLB Deli Serdang tidak sesuai dengan AD/ART yang ada di dalam partai.

Pihaknya yakin Kemenkumham akan memeriksa dan memproses perkara ini dengan penuh integritas.

"Saya memiliki keyakinan Kementerian Hukum dan HAM memiliki integritas dan juga bisa bertindak secara objektif, menggunakan segala data, bukti, dan fakta yang kami serahkan hari ini," kata AHY, dikutip dari Kompas.com, Senin (8/3/2021).

Balik lapor

Tak mau kalah, Demokrat kubu KLB Deli Serdang juga melakukan hal yang sama.

Mereka menyerahkan hasil KLB yang telah digelar ke Kemenkumham sehari setelahnya, Selasa (9/3/2021). Akan tetapi, kedatangan mereka luput dari pantauan media.

Mereka mengaku tidak ingin mengganggu konsentrasi Kemenkumham dengan hadirnya keramaian di kantor kementerian itu.

Ditolak pemerintah

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly menyatakan bahwa pemerintah menolak permohonan pengesahan kepengurusan Demokrat yang diajukan kubu Moeldoko.

Permohonan ini diajukan Moeldoko dan kawan-kawan setelah menggelar KLB di Deli Serdang.

"Pemerintah menyatakan permohonan pengesahan hasil Kongres Luar Biasa di Deli Serdang Sumatera Utara tanggal 5 Maret 2021 ditolak," ujar Yasonna Laoly pada 31 Maret 2021.

Yasonna menjelaskan, pihak Moeldoko dan Jhoni Allen mengajukan permohonan perubahan AD/ART Demokrat berdasarkan hasil KLB di Deli Serdang.

Mereka juga mengajukan perubahan kepengurusan Partai Demokrat hasil KLB.

Akan tetapi, upaya itu selalu kandas. Misalnya, ketika kubu Moeldoko mengajukan gugatan atas putusan Yasonna ke PTUN Jakarta, tetapi ditolak. Begitu pula dengan banding yang diajukan ke PTUN Jakarta.

Setelahnya, Moeldoko menggugat Yasonna dan AHY ke MA. Namun, MA menolak kasasi yang diajukan Moeldoko mengenai keputusan Yasonna terkait KLB Deli Serdang.

Putusan kasasi ini diketok oleh majelis hakim yang terdiri dari Irfan Fachruddin selaku ketua serta Yodi Martono Wahyunadi dan Is Sudaryono selaku anggota pada 29 September 2022.

Kembali bermanuver

Setelah upayanya berulang kali gagal, Moeldoko belakangan ini disebut kembali bermanuver dengan mengajukan PK ke MA atas putusan sebelumnya.

“Sebulan lalu, tepatnya tanggal 3 Maret 2023, kami menerima informasi bahwa KSP Moeldoko, dan Jhoni Allen Marbun masih mencoba-coba untuk mengambil alih Partai Demokrat,” ujar AHY di kantor DPP Partai Demokrat, Jalan Proklamasi, Menteng, Jakarta, Senin (3/4/2023).

Di sisi lain, AHY menyebut PK tersebut merupakan upaya Moeldoko menjegal koalisi pengusung Anies yang berisi Demokrat, Partai Nasdem, dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS).

“Kami menyadari ada risiko yang harus kami tanggung mengusung bacapres yang tidak dikehendaki rezim penguasa,” sebut dia.

Dibantah MA

Sementara itu, MA membantah terdapat permohonan PK dari Moeldoko. Pejabat Humas MA Suharto menyatakan tidak ditemukan adanya permohonan PK yang diajukan Moeldoko.

“Setelah ditelusuri permohonan PK tersebut belum masuk ke MA,” kata Suharto kepada Kompas.com, Senin.

Secara terpisah, Moeldoko tak mau berkomentar banyak mengenai upaya PK yang disebut dilakukan terkait sengketa perebutan kekuasaan di Partai Demokrat.

"Pertanyaan itu nanti, belum dijawab sekarang," kata Moeldoko merespons pertanyaan wartawan di Gedung Krida Bhakti, Jakarta, Senin.

Ketika terus dikejar oleh awak media, Moeldoko juga enggan banyak membuka mulut.

Ia mengaku tidak tahu menahu soal upaya PK yang disebut berbekal empat novum atau bukti baru itu.

"Enggak ngerti aku, enggak ngerti," kata mantan Panglima TNI tersebut.

(Penulis: Luthfia Ayu Azanella, Tatang Guritno, Sania Mashabi, Nicholas Ryan Aditya, Ardhito Ramadhan | Editor: Rendika Ferri Kurniawan, Icha Rastika, Bayu Galih, Dani Prabowo)

https://nasional.kompas.com/read/2023/04/03/18410931/perseteruan-moeldoko-vs-ahy-dulu-ingin-ambil-alih-demokrat-kini-disebut

Terkini Lainnya

PAN Lempar Kode soal Jatah Menteri, Demokrat: Prabowo yang Punya Hak Prerogatif

PAN Lempar Kode soal Jatah Menteri, Demokrat: Prabowo yang Punya Hak Prerogatif

Nasional
Zulhas Bawa 38 DPW PAN Temui Jokowi: Orang Daerah Belum Pernah ke Istana, Pengen Foto

Zulhas Bawa 38 DPW PAN Temui Jokowi: Orang Daerah Belum Pernah ke Istana, Pengen Foto

Nasional
Golkar, PAN dan Demokrat Sepakat Koalisi di Pilkada Kabupaten Bogor

Golkar, PAN dan Demokrat Sepakat Koalisi di Pilkada Kabupaten Bogor

Nasional
Ajakan Kerja Sama Prabowo Disebut Buat Membangun Kesepahaman

Ajakan Kerja Sama Prabowo Disebut Buat Membangun Kesepahaman

Nasional
Kubu Prabowo Ungkap Dirangkul Tak Berarti Masuk Kabinet

Kubu Prabowo Ungkap Dirangkul Tak Berarti Masuk Kabinet

Nasional
Pusat Penerbangan TNI AL Akan Pindahkan 6 Pesawat ke Tanjung Pinang, Termasuk Heli Anti-kapal Selam

Pusat Penerbangan TNI AL Akan Pindahkan 6 Pesawat ke Tanjung Pinang, Termasuk Heli Anti-kapal Selam

Nasional
Duet Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim Baru Disetujui Demokrat, Gerindra-Golkar-PAN Belum

Duet Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim Baru Disetujui Demokrat, Gerindra-Golkar-PAN Belum

Nasional
Panglima TNI Kunjungi Markas Pasukan Khusus AD Australia di Perth

Panglima TNI Kunjungi Markas Pasukan Khusus AD Australia di Perth

Nasional
Spesifikasi Rudal Exocet MM40 dan C-802 yang Ditembakkan TNI AL saat Latihan di Bali

Spesifikasi Rudal Exocet MM40 dan C-802 yang Ditembakkan TNI AL saat Latihan di Bali

Nasional
Dubes Palestina Yakin Dukungan Indonesia Tak Berubah Saat Prabowo Dilantik Jadi Presiden

Dubes Palestina Yakin Dukungan Indonesia Tak Berubah Saat Prabowo Dilantik Jadi Presiden

Nasional
Gambarkan Kondisi Terkini Gaza, Dubes Palestina: Hancur Lebur karena Israel

Gambarkan Kondisi Terkini Gaza, Dubes Palestina: Hancur Lebur karena Israel

Nasional
Ada Isu Kemensos Digabung KemenPPPA, Khofifah Menolak: Urusan Perempuan-Anak Tidak Sederhana

Ada Isu Kemensos Digabung KemenPPPA, Khofifah Menolak: Urusan Perempuan-Anak Tidak Sederhana

Nasional
DPR Disebut Dapat KIP Kuliah, Anggota Komisi X: Itu Hanya Metode Distribusi

DPR Disebut Dapat KIP Kuliah, Anggota Komisi X: Itu Hanya Metode Distribusi

Nasional
Komisi II DPR Sebut Penambahan Kementerian Perlu Revisi UU Kementerian Negara

Komisi II DPR Sebut Penambahan Kementerian Perlu Revisi UU Kementerian Negara

Nasional
Pengamat Dorong Skema Audit BPK Dievaluasi, Cegah Jual Beli Status WTP

Pengamat Dorong Skema Audit BPK Dievaluasi, Cegah Jual Beli Status WTP

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke