JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengatakan, mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Rafael Alun Trisambodo saat ini masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik.
Menurutnya, KPK bisa saja menahan Rafael, bila saja penyidik menemukan sejumlah kekhawatiran dalam proses pemeriksaan hari ini.
"Sekarang masih diperiksa, kalau hasil pemeriksaan yang bersangkutan ada kekhawatiran tersebut, baru akan kami lakukan (penahanan)," kata Ghufron di Gedung Krida Bhakti, Jakarta, Senin (3/4/2023).
Ghufron pun menjelaskan bahwa setidaknya ada tiga hal yang dipertimbangkan penyidik sebelum memutuskan menahan seorang tersangka.
Tiga hal itu adalah kekhawatiran tersangka melarikan diri, mengulangi perbuatannya, serta menghilangkan alat bukti.
Oleh sebab itu, KPK masih menunggu hasil pemeriksaan mengenai potensi terjadinya kekhawatiran tersebut pada kasus Rafael.
"Jadi, apakah akan ditahan atau tidak, kita lihat potensi itu yang kami periksa kepada yang bersangkutan," ujar Ghufron.
Diketahui, Rafael hari ini diperiksa penyidik sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi senilai puluhan miliar Rupiah.
KPK menduga Rafel menerima gratifikasi selama 12 tahun, sejak tahun 2011 hingga 2023, dalam kapasitasnya sebagai pemeriksa pada Direktorat Jenderal Pajak.
https://nasional.kompas.com/read/2023/04/03/13485831/ditanya-kemungkinan-rafael-alun-ditahan-pimpinan-kpk-masih-diperiksa