Salin Artikel

"Pernyataan Bambang Wuryanto Mengonfirmasi Pembahasan UU di DPR Didominasi Kepentingan Elite"

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengamat hukum Pusat Studi Kejahatan Ekonomi Universitas Islam Indonesia (UII) Ari Wibowo menilai pembahasan produk hukum atau Undang-Undang di DPR RI didominasi oleh kepentingan elite partai politik.

Hal ini terlihat daripernyataan Ketua Komisi III DPR RI Bambang Wuryanto atau Bambang Pacul yang secara terang-terangan mengaku tidak bisa mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset maupun RUU Pembatasan Transaksi Uang Kartal jika tak diperintah oleh ketum parpol.

Pernyataan Bambang lantas membuatnya kecewa karena kedua RUU itu disinyalir mampu "menumpas" tindak pidana kejahatan di bidang ekonomi, termasuk korupsi yang menjamur.

"Kami kecewa dengan pernyataan yang disampaikan oleh Ketua Komisi III Pak Bambang Wuryanto. Kenapa? Ini mengonfirmasi bahwa selama ini pembahasan UU di DPR itu didominasi oleh kepentingan elite politik," kata Ari Wibowo dikutip dari tayangan YouTube ICW, Senin (3/4/2023).

Ari menyampaikan, indikasi adanya dominasi elite partai politik dalam pembahasan RUU di DPR sudah sejak lama tercium. Namun menurut dia, pernyataan Bambang secara eksplisit makin menegaskan hal tersebut.

Padahal sebagai wakil rakyat, kerja-kerja DPR harus berdasarkan pada kepentingan publik sebagai konstituennya.

Sebab, DPR tetap dipilih oleh publik bukan elite parpol, sekalipun partai politik sedikit banyak melanggengkan langkahnya masuk ke kompleks parlemen.

"Nampaknya baru kali ini secara eksplisit disampaikan secara langsung oleh anggota DPR bahwa mereka dalam melakukan proses legislasi (berada) di bawah bayang-bayang elite parpol," tutur Ari.

Di sisi lain lanjut Ari, RUU perampasan aset sudah banyak dikaji di berbagai forum akademik.

Hampir seluruhnya berkesimpulan, RUU sudah sangat mendesak untuk dibahas guna menunjang efektivitas dalam pemberantasan kejahatan ekonomi, salah satunya adalah tindak pidana korupsi.

RUU, kata Ari, lebih relevan dan mengakomodasi banyak aturan yang belum tertera dalam UU yang berlaku saat ini.

"Perampasan aset itu tidak efektif dan efisien (dalam aturan yang sekarang). Melalui UU yang baru nanti kalau kita lihat substansi RUU akan lebih efektif dan efisien," jelasnya.

"Kemudian terkait dengan bagaimana aset yang ada di luar negeri, itu sulit sekali untuk dikembalikan ke Indonesia karena sudah menyangkut yurisdiksi negara yang lain. Itu juga diberikan solusi oleh RUU Perampasan Aset," imbuh dia.

Sebagai informasi, pernyataan Bambang yang secara terang-terangan yang tidak berani mengesahkan dua RUU atas perintah "atasan" disampaikan menjawab permohonan Menko Polhukam Mahfud Md agar DPR segera mengesahkan RUU tersebut menjadi UU.

"Di sini boleh ngomong galak, Pak, tapi Bambang Pacul ditelepon ibu, 'Pacul, berhenti!', 'Siap! Laksanakan!'," kata Bambang dalam rapat di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (29/3/2023).

"Jadi permintaan Saudara langsung saya jawab. Bambang Pacul siap, kalau diperintah juragan. Mana berani, Pak," lanjutnya diikuti tawa anggota Komisi III lainnya yang juga hadir dalam rapat.

Politisi PDI Perjuangan itu tak menjelaskan sosok "ibu" yang dimaksud. Hanya saja, dia bilang, untuk mengesahkan RUU tersebut, harus ada persetujuan dari para ketua umum partai politik.

"Loh, saya terang-terangan ini. Mungkin RUU Perampasan Aset bisa (disahkan), tapi harus bicara dengan para ketua partai dulu. Kalau di sini nggak bisa, Pak," ujarnya.

Memang, kata Bambang, pengesahan RUU Perampasan Aset masih dimungkinkan. Namun, tidak dengan RUU Pembatasan Transaksi Uang Kartal.

Ketua DPP PDI-P Bidang Pemenangan Pemilu itu mengatakan, sulit bagi legislator mengesahkan RUU Pembatasan Transaksi Uang Kartal karena ada kekhawatiran tak terpilih lagi pada pemilu selanjutnya.

"Kalau RUU Pembatasan Uang Kartal pasti DPR nangis semua. Kenapa? Masa dia bagi duit harus pakai e-wallet, e-wallet-nya cuma 20 juta lagi. Nggak bisa, Pak, nanti mereka nggak jadi (anggota DPR) lagi," katanya, lagi-lagi diikuti tawa para anggota DPR.

https://nasional.kompas.com/read/2023/04/03/13142931/pernyataan-bambang-wuryanto-mengonfirmasi-pembahasan-uu-di-dpr-didominasi

Terkini Lainnya

Prajurit TNI AL Tembak Sipil di Makassar, KSAL: Proses Hukum Berjalan, Tak Ada yang Kebal Hukum

Prajurit TNI AL Tembak Sipil di Makassar, KSAL: Proses Hukum Berjalan, Tak Ada yang Kebal Hukum

Nasional
Demokrat Tak Keberatan PKS Gabung Pemerintahan ke Depan, Serahkan Keputusan ke Prabowo

Demokrat Tak Keberatan PKS Gabung Pemerintahan ke Depan, Serahkan Keputusan ke Prabowo

Nasional
Polri Tangkap 28.861 Tersangka Kasus Narkoba, 5.049 di Antaranya Direhabilitasi

Polri Tangkap 28.861 Tersangka Kasus Narkoba, 5.049 di Antaranya Direhabilitasi

Nasional
Soal Kekerasan di STIP, Menko Muhadjir: Itu Tanggung Jawab Institusi

Soal Kekerasan di STIP, Menko Muhadjir: Itu Tanggung Jawab Institusi

Nasional
Pertamina Goes To Campus 2024 Dibuka, Lokasi Pertama di ITB

Pertamina Goes To Campus 2024 Dibuka, Lokasi Pertama di ITB

Nasional
Demokrat Sudah Beri Rekomendasi Khofifah-Emil Dardak Maju Pilkada Jawa Timur

Demokrat Sudah Beri Rekomendasi Khofifah-Emil Dardak Maju Pilkada Jawa Timur

Nasional
14 Negara Disebut Akan Ambil Bagian dalam Super Garuda Shield 2024

14 Negara Disebut Akan Ambil Bagian dalam Super Garuda Shield 2024

Nasional
Khofifah Ingin Duet dengan Emil Dardak, Gerindra: Kami Akan Komunikasi dengan Partai KIM

Khofifah Ingin Duet dengan Emil Dardak, Gerindra: Kami Akan Komunikasi dengan Partai KIM

Nasional
Wamenkeu Sebut Pemilu 2024 Berkontribusi Besar Dorong Pertumbuhan Ekonomi

Wamenkeu Sebut Pemilu 2024 Berkontribusi Besar Dorong Pertumbuhan Ekonomi

Nasional
Mensos Risma Janjikan 3 Hal kepada Warga Kabupaten Sumba Timur

Mensos Risma Janjikan 3 Hal kepada Warga Kabupaten Sumba Timur

Nasional
SYL Renovasi Rumah Pribadi, tapi Laporannya Rumah Dinas Menteri

SYL Renovasi Rumah Pribadi, tapi Laporannya Rumah Dinas Menteri

Nasional
Jaksa KPK Sebut Nilai Total Gratifikasi dan TPPU Gazalba Saleh Capai Rp 62,8 M

Jaksa KPK Sebut Nilai Total Gratifikasi dan TPPU Gazalba Saleh Capai Rp 62,8 M

Nasional
Ratas Evaluasi Mudik, Jokowi Minta 'Rest Area' Diperbanyak

Ratas Evaluasi Mudik, Jokowi Minta "Rest Area" Diperbanyak

Nasional
Dugaan TPPU Hakim Gazalba Saleh: Beli Alphard, Kredit Rumah Bareng Wadir RSUD di Jakarta

Dugaan TPPU Hakim Gazalba Saleh: Beli Alphard, Kredit Rumah Bareng Wadir RSUD di Jakarta

Nasional
Anggota Bawaslu Intan Jaya Mengaku Disandera KKB Jelang Pemilu, Tebus Ratusan Juta Rupiah agar Bebas

Anggota Bawaslu Intan Jaya Mengaku Disandera KKB Jelang Pemilu, Tebus Ratusan Juta Rupiah agar Bebas

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke