Salin Artikel

Ditjen HAM Sebut 60 Persen Tahanan di Indonesia Terkait Kasus Narkotika

Hal itu diungkapkan Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal (Dirjen) HAM Dhahana Putra dalam media dialogue bertajuk “Di Balik Jeruji Besi: UU Pemasyarakatan dalam Perspektif HAM” yang digelar Ditjen HAM, Jumat (31/4/2023).

"Sekarang ini jumlah narapidana dalam tahanan 264.000 yang harusnya 146.000, jadi (over kapasitas) mengalami kenaikan 86 persen, 60 persen itu kasus narkotika,” ungkap Dhahana.

Dhahana mengeklaim, pemenuhan HAM bagi tahanan dan narapidana sudah lebih baik dengan adanya Undang-Undang 22 tahun 2022 tentang pemasyarakatan.

Namun, kelebihan kapasitas di Lapas dan Rutan tetap berpotensi menimbulkan pelanggaran HAM bagi narapidana di lapas atau tahanan di rutan yang tengah menjalani proses hukum.

Ia pun heran dengan kelebihan tahanan dan narapidana yang luas biasa dari kasus narkotika. Padahal, jika merujuk Undang-Undang 35 tahun 2009 tentang Narkotika ada aspek rehabilitasi bagi penyelahgunaan narkotika.

Dhahana menyinggung adanya oknum penegak hukum nakal yang memperdagangkan pendekatan pasal rehabilitasi untuk kepentingan pribadi.

"Di sana ada ketentuan di Pasal 127 tentang rehabilitasi, tapi nampaknya itu menjadi sesuatu pasal yang ‘tidak clear’ kadang kala digunakan oleh oknum ‘wani piro’ itu,” kata Dhahana.

“Dari segi ketentuan itu, impact-nya adalah setiap penanganan kasus narkotika dilarikan pada proses pemenjaraan padahal kalau kita lihat narkotika itu dalam dua aspek, hukum atau kesehatan,” terangnya.

Dhahana berpandangan, orang yang menyalahgunakan narkotika merupakan orang yang sedang sakit. Dengan demikian, pendekatan yang sebaiknya dilakukan adalah rehabilitasi.

Di sisi lain, Plt Dirjen HAM ini mendukung penuh penegakan hukum terhadap pihak-pihak yang mengedarkan narkotika dan menjadi bandar dari barang haram tersebut.

“Tindak pidana narkotika ini juga harus kita lihat kalau dia pecandu, penyalahguna, itu orang sakit dia, jadi tidak tepat dimasukkan ke lapas, kalau bandar silakan (dipidana), itu wajib, bandar, pengedar wajib dia,” katanya.

https://nasional.kompas.com/read/2023/03/31/23415261/ditjen-ham-sebut-60-persen-tahanan-di-indonesia-terkait-kasus-narkotika

Terkini Lainnya

Sentil KPU, Hakim MK Arief Hidayat: Sudah Hadir Ya Setelah Viral saya Marahi

Sentil KPU, Hakim MK Arief Hidayat: Sudah Hadir Ya Setelah Viral saya Marahi

Nasional
MPR Akan Temui Prabowo-Gibran Bicara Masalah Kebangsaan

MPR Akan Temui Prabowo-Gibran Bicara Masalah Kebangsaan

Nasional
Hakim Fahzal Hendri Pimpin Sidang Dugaan Gratifikasi dan TPPU Gazalba Saleh

Hakim Fahzal Hendri Pimpin Sidang Dugaan Gratifikasi dan TPPU Gazalba Saleh

Nasional
Hakim MK Saldi Isra Sindir Pemohon Gugatan Pileg Tidak Hadir: Kita Nyanyi Gugur Bunga

Hakim MK Saldi Isra Sindir Pemohon Gugatan Pileg Tidak Hadir: Kita Nyanyi Gugur Bunga

Nasional
Kaesang Sebut Ayahnya Akan Bantu Kampanye Pilkada, Jokowi: Itu Urusan PSI

Kaesang Sebut Ayahnya Akan Bantu Kampanye Pilkada, Jokowi: Itu Urusan PSI

Nasional
Oknum TNI AL Pukul Sopir Pikap di Bogor, Danpuspom: Ada Miskomunikasi di Jalan

Oknum TNI AL Pukul Sopir Pikap di Bogor, Danpuspom: Ada Miskomunikasi di Jalan

Nasional
Ruang Kerja Sekjen DPR Indra Iskandar Digeledah KPK, BURT: Proses Hukum Harus Kita Hormati

Ruang Kerja Sekjen DPR Indra Iskandar Digeledah KPK, BURT: Proses Hukum Harus Kita Hormati

Nasional
Kompolnas Duga Ada Pelanggaran Penugasan Brigadir RAT untuk Kawal Pengusaha

Kompolnas Duga Ada Pelanggaran Penugasan Brigadir RAT untuk Kawal Pengusaha

Nasional
Surya Paloh Pamer Nasdem Bisa Dukung Anies, tapi Tetap Berada di Pemerintahan Jokowi

Surya Paloh Pamer Nasdem Bisa Dukung Anies, tapi Tetap Berada di Pemerintahan Jokowi

Nasional
Sempat Ditunda, Sidang Praperadilan Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Digelar Lagi Hari Ini

Sempat Ditunda, Sidang Praperadilan Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Digelar Lagi Hari Ini

Nasional
Hardiknas 2024, Puan Maharani Soroti Ketimpangan Pendidikan hingga Kesejahteraan Guru

Hardiknas 2024, Puan Maharani Soroti Ketimpangan Pendidikan hingga Kesejahteraan Guru

Nasional
Rakornis, Puspom dan Propam Duduk Bersama Cegah Konflik TNI-Polri Terulang

Rakornis, Puspom dan Propam Duduk Bersama Cegah Konflik TNI-Polri Terulang

Nasional
Hardiknas 2024, Pertamina Goes To Campus 2024 Hadir di 15 Kampus Terkemuka

Hardiknas 2024, Pertamina Goes To Campus 2024 Hadir di 15 Kampus Terkemuka

Nasional
Atasan Tak Tahu Brigadir RAT Kawal Pengusaha di Jakarta, Kompolnas: Pimpinannya Harus Diperiksa

Atasan Tak Tahu Brigadir RAT Kawal Pengusaha di Jakarta, Kompolnas: Pimpinannya Harus Diperiksa

Nasional
Harap PTUN Kabulkan Gugatan, PDI-P: MPR Bisa Tidak Lantik Prabowo-Gibran

Harap PTUN Kabulkan Gugatan, PDI-P: MPR Bisa Tidak Lantik Prabowo-Gibran

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke