Salin Artikel

Ada Penipuan Travel Umrah, Komnas Haji Minta Warga Cermat dan Selektif

Ia meminta masyarakat tidak tertipu maupun tergoda dengan iming-iming biaya umrah yang murah.

Hal ini menyusul kasus penipuan oleh travel umrah PT Naila Safaah Wisata Mandiri atau NSWA yang telah membuat jemaah telantar di Arab Saudi usai melaksanakan ibadah umrah.

"Peristiwa ini menjadi pelajaran bagi masyarakat yang akan menunaikan ibadah umrah agar cermat dan selektif memilih travel supaya tidak tertipu, bisa mengecek melalui website Kementerian Agama travel-travel yang terpercaya," ucap Mustolih Siradj dalam siaran pers, Rabu (29/3/2023).

"Jangan mudah tergoda dengan iming-iming harga murah, fasilitas wah, tapi ternyata yang diperoleh bukan khusyuk beribadah justeru masalah dan musibah," ujar dia.

Mustolih meminta jemaah umrah kritis terhadap pelayanan yang diterima.

Jika merasa dirugikan atas pelayanan yang tidak sesuai dengan janji-janji travel atau bahkan ditelantarkan, masyarakat harus berani melapor kepada pihak terkait.

Jemaah bisa melapor ke Kementerian Agama. Apabila diduga terdapat unsur pidananya, bisa juga membuat laporan ke pihak kepolisian setempat.

"Jika terjadi di Arab Saudi bisa melalui kantor Konjen RI. Laporan bisa dilakukan secara daring melalui kanal-kanal media sosial di lembaga-lembaga tersebut," kata Mustolih.

Lebih lanjut, Dosen Fakultas Syariah UIN Jakarta ini menyampaikan, aturan umrah makin ketat dengan adanya Perppu Cipta Kerja klaster haji dan umrah yang telah disetujui oleh DPR beberapa waktu lalu.

Travel umrah atau Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) wajib memberikan berbagai layanan.

Merujuk pada pasal 119A travel dan Pasal 126 pihak-pihak yang dengan sengaja menyebabkan kegagalan keberangkatan, penelantaran, atau kegagalan kepulangan jemaah Umrah dikenai sanksi sampai pencabutan izin.

"Selain itu, diwajibkan mengembalikan sejumlah biaya yang telah disetorkan oleh jemaah serta kerugian immaterial lainnya. Ancaman pidana juga menanti, yakni pidana penjara sepuluh tahun atau pidana denda sampai Rp 10 miliar," kata dia.

PT NSWM diduga melakukan penipuan terhadap sedikitnya 500 orang jemaah dengan kerugian mencapai Rp 90 miliar.

Modusnya, uang setoran para jemaah yang seharusnya digunakan untuk perjalanan umrah dipakai untuk kepentingan lain.

Selain itu, menurut keterangan Polda Metro Jaya terdapat pula jemaah yang diberangkatkan tetapi ditelantarkan tanpa difasilitasi penginapan dan tiket perjalanan pulang dari Arab Saudi ke Tanah Air.

Mereka dibiarkan mencari dan membiayai sendiri hotel untuk tinggal. Tidak ada petugas travel yang mendampingi.

Dengan kata lain, travel tidak bertanggungjawab dan menelantarkan jemaahnya.

Karena terlantar berhari-hari di Tanah Suci, akhirnya jemaah melapor ke Konsulat Jenderal RI di Arab Saudi, kemudian diteruskan ke pihak Kemenag yang berikutnya ditindaklanjuti Polda Metro Jaya.

Saat ini, pemilik dan pengurus travel sudah ditahan. Mereka dijerat Pasal 126 Juncto Pasal 119 A Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Selain itu, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 126 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

https://nasional.kompas.com/read/2023/03/29/13581331/ada-penipuan-travel-umrah-komnas-haji-minta-warga-cermat-dan-selektif

Terkini Lainnya

Pengamat HI Harap Menlu Kabinet Prabowo Paham Geopolitik, Bukan Cuma Ekonomi

Pengamat HI Harap Menlu Kabinet Prabowo Paham Geopolitik, Bukan Cuma Ekonomi

Nasional
PDI-P Harap MPR Tak Lantik Prabowo-Gibran, Gerindra: MK Telah Ambil Keputusan

PDI-P Harap MPR Tak Lantik Prabowo-Gibran, Gerindra: MK Telah Ambil Keputusan

Nasional
Sepakat dengan Luhut, Golkar: Orang 'Toxic' di Pemerintahan Bahaya untuk Rakyat

Sepakat dengan Luhut, Golkar: Orang "Toxic" di Pemerintahan Bahaya untuk Rakyat

Nasional
Warung Madura, Etos Kerja, dan Strategi Adaptasi

Warung Madura, Etos Kerja, dan Strategi Adaptasi

Nasional
BMKG: Suhu Panas Mendominasi Cuaca Awal Mei, Tak Terkait Fenomena 'Heatwave' Asia

BMKG: Suhu Panas Mendominasi Cuaca Awal Mei, Tak Terkait Fenomena "Heatwave" Asia

Nasional
Momen Unik di Sidang MK: Ribut Selisih Satu Suara, Sidang 'Online' dari Pinggir Jalan

Momen Unik di Sidang MK: Ribut Selisih Satu Suara, Sidang "Online" dari Pinggir Jalan

Nasional
Maksud di Balik Keinginan Prabowo Bentuk 'Presidential Club'...

Maksud di Balik Keinginan Prabowo Bentuk "Presidential Club"...

Nasional
Resistensi MPR Usai PDI-P Harap Gugatan PTUN Bikin Prabowo-Gibran Tak Dilantik

Resistensi MPR Usai PDI-P Harap Gugatan PTUN Bikin Prabowo-Gibran Tak Dilantik

Nasional
“Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

“Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

Nasional
Prabowo Dinilai Bisa Bentuk 'Presidential Club', Tantangannya Ada di Megawati

Prabowo Dinilai Bisa Bentuk "Presidential Club", Tantangannya Ada di Megawati

Nasional
Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak Ada Rencana Bikin Ormas, apalagi Partai

Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak Ada Rencana Bikin Ormas, apalagi Partai

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

Nasional
Jawaban Cak Imin soal Dukungan PKB untuk Anies Maju Pilkada

Jawaban Cak Imin soal Dukungan PKB untuk Anies Maju Pilkada

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Ingin Bentuk 'Presidential Club' | PDI-P Sebut Jokowi Kader 'Mbalelo'

[POPULER NASIONAL] Prabowo Ingin Bentuk "Presidential Club" | PDI-P Sebut Jokowi Kader "Mbalelo"

Nasional
Kualitas Menteri Syahrul...

Kualitas Menteri Syahrul...

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke