Sebelumnya, KPK menyatakan telah membuka penyidikan baru kasus dugaan korupsi yang dilakukan Ben Ibrahim dan Ary Egahni.
Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengatakan, dugaan korupsi itu dilakukan ketika keduanya sebagai penyelenggara negara menjalankan tugasnya sebagai penyelenggara negara.
Menurut Ali, tindakan itu dilakukan dengan modus seakan-akan PNS maupun kas itu memiliki utang kepada sang bupati.
“Melakukan perbuatan di antaranya meminta, menerima atau memotong pembayaran kepada pegawai negeri atau kepada kas umum,” kata Ali dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Selasa (28/3/2023).
“Seolah-olah memiliki utang pada penyelenggara negara tersebut, padahal diketahui hal tersebut bukanlah utang,” tambahnya.
Selain itu, mereka juga diduga menerima suap dari sejumlah pihak terkait jabatannya sebagai penyelenggara negara.
Sedianya, KPK belum membeberkan identitas bupati dan seorang anggota DPR RI yang menjadi tersangka dalam perkara ini.
Belakangan, setelah kedua tersangka hadir di gedung Merah Putih KPK untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka disebutkan bahwa perkara tersebut menjerat Bupati Kapuas.
“Update perkara Kapuas Kalteng. Kedua pihak yang telah ditetapkan tersangka, saat ini telah hadir di gedung merah putih KPK,” tutur Ali.
Terpisah, Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) juga telah menerbitkan cegah unutk Ben Ibrahim dan Ary Egahni.
“Saat ini data atas nama Ben Brahim S. Bahat dan atas nama Ary Egahni tercantum dalam daftar Pencegahan usulan dari KPK,” kata Nursaleh.
https://nasional.kompas.com/read/2023/03/28/14124681/bupati-kapuas-dan-istri-diduga-potek-gaji-pns-dibuat-seolah-olah-utang