Ary menjadi tersangka bersama suaminya yang merupakan Bupati Kapuas, yakni Ben Brahim S Bahat.
"Benar, istri Bupati Kapuas, anggota DPR RI dari Nasdem. Beliau telah memberitahukan kepada partai atas status KPK atas dirinya," ujar Wasekjen Partai Demokrat Hermawi Taslim saat dimintai konfirmasi, Selasa (28/3/2023).
Hermawi mengatakan, Nasdem akan senantiasa menghormati proses hukum yang berjalan di KPK.
Menurut dia, Nasdem tidak akan memberi pendampingan hukum lantaran Ary sudah punya pengacara sendiri.
Sementara itu, Hermawi mengingatkan soal pakta integritas bagi seluruh kader Nasdem, yakni semua kader harus taat kepada hukum.
"Semua kader Nasdem telah menandatangani pakta integritas, taat pada hukum. Kita minta semuanya tetap menghormati pakta integritas itu," ujar dia.
Bupati Kapuas Ben Brahim bersama istrinya, Ary Egahni Ben Bahat tiba di Gedung Merah Putih, Selasa (28/3/2023) setelah ditetapkan sebagai tersangka.
“Update perkara Kapuas, Kalteng. Kedua pihak yang telah ditetapkan tersangka, saat ini telah hadir di Gedung Merah Putih KPK,” kata Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Selasa (28/3/2023).
Ben Brahim dan Ary saat ini berada di lantai dua Gedung Merah Putih KPK guna menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.
https://nasional.kompas.com/read/2023/03/28/14105961/istri-bupati-kapuas-yang-jadi-tersangka-kader-nasdem-tak-dapat-pendampingan