Salin Artikel

Berkaca pada Popularitas Ginseng Korsel, Kemenkes Atur Pemanfaatan Obat Herbal Indonesia di RUU Kesehatan

Direktur Jenderal Kefarmasian dan Alat Kesehatan, Kementerian Kesehatan, Lucia Rizka Andalucia mengatakan, obat-obatan herbal bisa dikembangkan mengingat Indonesia kaya sumber daya alam.

Nantinya, obat-obatan itu bisa berekspansi hingga ke luar negeri, sama halnya seperti obat tradisional China dan ginseng Korea Selatan.

"Kalau Pak Menteri gampangannya gimana sih kok bisa ginseng itu begitu identik dengan Korea dan terkenal di seluruh dunia. Bagaimana sih obat herbal China bisa ekspansi ke seluruh dunia. Bagaimana kok India juga begitu maju," kata Lucia Rizka Andalucia dalam sosialisasi RUU Kesehatan yang disiarkan secara daring, Senin (27/3/2023).

"Nah, ini kita juga akan menempatkan obat bahan alam ini dalam RUU ini agar pemanfaatannya lebih optimal," imbuh dia.

Rizka mengakui, pemanfaatan obat tradisional di dalam negeri belum begitu optimal. Oleh karena itu RUU Kesehatan akan membuat pasal khusus terkait penjaminan pemanfaatan potensi nasional obat herbal dalam penelitian dan pengembangan.

Melalui penelitian dan pengembangan, bukan tak mungkin obat-obatan herbal ini akan dimanfaatkan untuk pasien-pasien di rumah sakit. Hal ini menciptakan kemandirian sediaan farmasi dan alat kesehatan.

"Dalam RUU ini telah memuat beberapa pasal-pasal yang mengakomodir percepatan untuk sistem ketahanan kesehatan," tutur dia.

Di dalam RUU kata Rizka, pihaknya memperluas terminologi (pengertian) dari obat tradisional menjadi obat berbahan alam.

Perluasan terminologi bertujuan agar dapat mengakomodir penelitian dan perkembangan obat bahan alam dengan teknologi.

Pasalnya, terminologi obat tradisional akan membatasi perkembangan dan pemanfaatannya.

"Kalau sudah masuk ke dalam teknologi yang modern, melakukan uji klinik untuk mendapatkan obat bahan alam yang terstandar dan fitofarmaka tentu terminologi obat tradisional akan membatasi perkembangan tersebut," ucap dia.

"Pemanfaatan dalam layanan kesehatan juga akan terbatas karena obat tradisional level of evidence belum setinggi kalau kita lakukan fitofarmaka," jelas Rizka.

Sebagai informasi, RUU Kesehatan disetujui menjadi RUU inisiatif DPR RI dalam rapat paripurna DPR yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (14/2/2023).

RUU Kesehatan ini telah diberitakan ke pemerintah untuk dibahas bersama. Saat ini Kementerian Kesehatan (Kemenkes) tengah menyusun daftar inventarisasi masalah (DIM) RUU dan melakukan sosialisasi di berbagai tempat dengan beberapa stakeholder terkait.

https://nasional.kompas.com/read/2023/03/27/15440421/berkaca-pada-popularitas-ginseng-korsel-kemenkes-atur-pemanfaatan-obat

Terkini Lainnya

JK: Pelanggar UU Lebih Tidak Boleh Masuk Pemerintahan Ketimbang Orang 'Toxic'

JK: Pelanggar UU Lebih Tidak Boleh Masuk Pemerintahan Ketimbang Orang "Toxic"

Nasional
Tanggapi Luhut soal Orang 'Toxic', Anies: Saya Hindari Diksi Merendahkan atas Perbedaan Pandangan

Tanggapi Luhut soal Orang "Toxic", Anies: Saya Hindari Diksi Merendahkan atas Perbedaan Pandangan

Nasional
Profil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor, Dulu Antikorupsi, Kini Ditahan KPK

Profil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor, Dulu Antikorupsi, Kini Ditahan KPK

Nasional
Buru WN Nigeria di Kasus Email Bisnis Palsu, Bareskrim Kirim 'Red Notice' ke Interpol

Buru WN Nigeria di Kasus Email Bisnis Palsu, Bareskrim Kirim "Red Notice" ke Interpol

Nasional
Sama Seperti Ganjar, Anies Berencana Berada di Luar Pemerintahan

Sama Seperti Ganjar, Anies Berencana Berada di Luar Pemerintahan

Nasional
Anggap 'Presidential Club' Prabowo Positif, Jusuf Kalla: di Seluruh Dunia Ada

Anggap "Presidential Club" Prabowo Positif, Jusuf Kalla: di Seluruh Dunia Ada

Nasional
Dituntut 1 Tahun Penjara Kasus Pencemaran Nama Ahmad Sahroni, Adam Deni Ajukan Keberatan

Dituntut 1 Tahun Penjara Kasus Pencemaran Nama Ahmad Sahroni, Adam Deni Ajukan Keberatan

Nasional
Anies Mengaku Belum Bicara Lebih Lanjut Terkait Pilkada DKI Jakarta dengan Surya Paloh

Anies Mengaku Belum Bicara Lebih Lanjut Terkait Pilkada DKI Jakarta dengan Surya Paloh

Nasional
KPK Tahan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

KPK Tahan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

Nasional
Prabowo Tak Perlu Paksakan Semua Presiden Terlibat 'Presidential Club'

Prabowo Tak Perlu Paksakan Semua Presiden Terlibat "Presidential Club"

Nasional
'Presidential Club' Prabowo Diprediksi Jadi Ajang Dialog dan Nostalgia

"Presidential Club" Prabowo Diprediksi Jadi Ajang Dialog dan Nostalgia

Nasional
Gus Muhdlor Kenakan Rompi Oranye 'Tahanan KPK' Usai Diperiksa 7 Jam, Tangan Diborgol

Gus Muhdlor Kenakan Rompi Oranye "Tahanan KPK" Usai Diperiksa 7 Jam, Tangan Diborgol

Nasional
Adam Deni Hanya Dituntut 1 Tahun Penjara, Jaksa: Sudah Bermaafan dengan Sahroni

Adam Deni Hanya Dituntut 1 Tahun Penjara, Jaksa: Sudah Bermaafan dengan Sahroni

Nasional
Ide 'Presidential Club' Prabowo Diprediksi Bakal Bersifat Informal

Ide "Presidential Club" Prabowo Diprediksi Bakal Bersifat Informal

Nasional
Prabowo Mau Bentuk 'Presidential Club', Ma'ruf Amin: Perlu Upaya Lebih Keras

Prabowo Mau Bentuk "Presidential Club", Ma'ruf Amin: Perlu Upaya Lebih Keras

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke