Salin Artikel

Remisi Hari Raya Nyepi, 3 Narapidana Bebas, 1.463 Lainnya Dapat Pengurangan Hukuman

Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Rika Aprianti mengatakan, tiga narapidana yang langsung bebas mendapatkan RK II. Sementara, 1.463 terpidana lainnya mendapatkan RK I.

Adapun RK I merupakan pengurangan masa hukuman badan sebagian yang diberikan pada hari besar keagamaan. Terpidana yang mendapatkan keringanan ini masih harus menjalani sisa masa tahanan.

Sementara, RK II diberikan kepada narapidana yang langsung bebas dari lembaga pemasyarakatan (Lapas).

“Semua warga binaan yang menerima remisi telah memenuhi syarat substantif dan administratif sesuai dengan regulasi yang berlaku,” kata Rika dalam keterangan resminya, Rabu (22/3/2023).

Rika menyebut, penerima remisi Hari Raya Nyepi 2023 paling banyak berada di Bali dengan jumlah 1.018 tahanan.

Kemudian, 82 narapidana di Kalimantan Tengah, 69 narapidana di Nusa Tenggara Barat (NTB), 64 orang di Sumatera Utara, dan 43 orang di Sulawesi Selatan.

Ia menuturkan, berdasarkan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, remisi khusus merupakan hak warga binaan.

Ketentuan lebih lanjut pemberian remisi tertuang dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Permenkumham Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat.

Rika mengatakan, pemberian remisi merupakan salah satu bentuk apresiasi atas perubahan perilaku dan keterlibatan para tahanan di lembaga pemasyarakatan (Lapas) atau rumah tahanan (Rutan) dengan baik.

Sebelum dinyatakan menerima remisi, mereka mesti melalui penilaian lewat Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana (SPPN).

“Semoga pemberian remisi ini dapat meningkatkan motivasi narapidana untuk terus berusaha menjadi manusia yang lebih baik lagi,” tutur Rika.

Lebih lanjut, pemberian remisi bisa membuat negara menghemat biaya makan tahanan hingga Rp 705.840.000.

Remisi juga bisa sedikit mengurangi kelebihan penghuni (overcrowded) di sebagian besar Lapas dan Rutan.

Berdasarkan data Kemenkumham, per 16 Maret 2023 jumlah warga binaan di seluruh Indonesia mencapai 265.405.

Sebanyak 220.842 di antaranya merupakan terpidana sedangkan 44.563 merupakan tahanan.

https://nasional.kompas.com/read/2023/03/22/09553551/remisi-hari-raya-nyepi-3-narapidana-bebas-1463-lainnya-dapat-pengurangan

Terkini Lainnya

Jokowi Tegaskan Jadwal Pilkada Tak Dimajukan, Tetap November 2024

Jokowi Tegaskan Jadwal Pilkada Tak Dimajukan, Tetap November 2024

Nasional
Setelah Geledah Kantornya, KPK Panggil Lagi Sekjen DPR Indra Iskandar

Setelah Geledah Kantornya, KPK Panggil Lagi Sekjen DPR Indra Iskandar

Nasional
Menteri KKP: Lahan 'Idle' 78.000 Hektare di Pantura Bisa Produksi 4 Juta Ton Nila Salin Setiap Panen

Menteri KKP: Lahan "Idle" 78.000 Hektare di Pantura Bisa Produksi 4 Juta Ton Nila Salin Setiap Panen

Nasional
Istana Sebut Pansel Capim KPK Diumumkan Mei ini

Istana Sebut Pansel Capim KPK Diumumkan Mei ini

Nasional
Deret 9 Kapal Perang Koarmada II yang Dikerahkan dalam Latihan Operasi Laut Gabungan

Deret 9 Kapal Perang Koarmada II yang Dikerahkan dalam Latihan Operasi Laut Gabungan

Nasional
Jumlah Kementerian sejak Era Gus Dur hingga Jokowi, Era Megawati Paling Ramping

Jumlah Kementerian sejak Era Gus Dur hingga Jokowi, Era Megawati Paling Ramping

Nasional
Jokowi Sebut Ada 78.000 Hektar Tambak Udang Tak Terpakai di Pantura, Butuh Rp 13 Triliun untuk Alih Fungsi

Jokowi Sebut Ada 78.000 Hektar Tambak Udang Tak Terpakai di Pantura, Butuh Rp 13 Triliun untuk Alih Fungsi

Nasional
Spesifikasi 2 Kapal Patroli Cepat Terbaru Milik TNI AL

Spesifikasi 2 Kapal Patroli Cepat Terbaru Milik TNI AL

Nasional
Jokowi Panen Ikan Nila Salin di Tambak Air Payau di Karawang

Jokowi Panen Ikan Nila Salin di Tambak Air Payau di Karawang

Nasional
Momen Hakim MK Tegur Kuasa Hukum Caleg yang Mendebatnya

Momen Hakim MK Tegur Kuasa Hukum Caleg yang Mendebatnya

Nasional
Kejar Pemerataan Dokter Spesialis, Kemenkes Luncurkan Pendidikan Dokter Spesialis Berbasis RS Pendidikan

Kejar Pemerataan Dokter Spesialis, Kemenkes Luncurkan Pendidikan Dokter Spesialis Berbasis RS Pendidikan

Nasional
Jokowi Bakal Bisiki Prabowo Anggarkan Program Budi Daya Nila Salin jika Menjanjikan

Jokowi Bakal Bisiki Prabowo Anggarkan Program Budi Daya Nila Salin jika Menjanjikan

Nasional
Ma'ruf Amin: 34 Kementerian Sudah Cukup, tetapi Bisa Lebih kalau Perlu

Ma'ruf Amin: 34 Kementerian Sudah Cukup, tetapi Bisa Lebih kalau Perlu

Nasional
Ada Gugatan Perdata dan Pidana, KPK Mengaku Harus Benar-benar Kaji Perkara Eddy Hiariej

Ada Gugatan Perdata dan Pidana, KPK Mengaku Harus Benar-benar Kaji Perkara Eddy Hiariej

Nasional
Jokowi Resmikan Modeling Budi Daya Ikan Nila Salin di Karawang

Jokowi Resmikan Modeling Budi Daya Ikan Nila Salin di Karawang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke