Salin Artikel

Feminiside: Teror terhadap Perempuan (Bagian I)

Fenomena ini terjadi di seluruh dunia, meskipun tingkat keparahannya berbeda-beda antarnegara.

World Health Organization (WHO) mendeskripsikan femisida sebagai pembunuhan yang terjadi pada perempuan, semata karena ia perempuan.

Sedangkan United Nations (2021) mendefinisikan femisida sebagai pembunuhan terkait gender terhadap perempuan dan anak perempuan.

Perempuan sering menjadi korban pembunuhan karena alasan seksual, gender, dan diskriminasi. Mereka sering menjadi sasaran dari kekerasan dalam rumah tangga, perkosaan, dan tindak kekerasan seksual.

Dalam beberapa kasus lain, perempuan juga dibunuh karena perbedaan agama, ras, atau status sosial ekonomi.

Choi dilaporkan hilang dan terakhir terlihat bersama sopir yang juga mantan kakak ipar. Polisi bergerak dan menemukan potongan tubuh dalam lemari pendingin juga dalam panci sup.

Selain itu, Polisi menemukan berbagai alat yang digunakan untuk memotong jasad Choi seperti alat pemotong daging, gergaji mesin, palu, penutup wajah, hingga jas hujan hitam di tempat kejadian perkara.

Dari hasil penyelidikan kepolisian meyakini Choi diserang di dalam mobil dan tak sadarkan diri ketika tiba di rumah.

Di Indonesia kasus pembunuhan terhadap perempuan disertai mutilasi juga terjadi. Sebutlah kasus yang menimpa Angela di Bekasi, wanita yang dibunuh hingga dimutilasi oleh pacarnya, M. Ecky Listiantho di kawasan Bantar Gebang, Bekasi, Jawa barat.

Angela ternyata dibunuh sejak tahun 2019 dan dimutilasi menggunakan gergaji listrik.

Sebelumnya pada 2016, NA, wanita hamil tujuh bulan ditemukan tewas dalam keadaan dimutilasi di kontrakan di Desa Telagasari, Cikupa, Kabupaten Tangerang yang diduga dibunuh oleh AG, laki-laki yang tinggal bersamanya.

Komnas Perempuan mencatat sebanyak 338.496 kasus kekerasan berbasis gender (KBG) terhadap perempuan dengan rincian, pengaduan ke Komnas Perempuan 3.838 kasus, lembaga layanan 7.029 kasus, dan BADILAG 327.629 kasus.

Angka-angka ini menggambarkan peningkatan signifikan 50 persen KBG terhadap perempuan, yaitu 338.496 kasus pada 2021 (dari 226.062 kasus pada 2020). Lonjakan tajam terjadi pada data BADILAG sebesar 52 persen, yakni 327.629 kasus (dari 215.694 pada 2020).

Jenis dan bentuk Kekerasan Berbasis Gender terhadap Perempuan (KGBtP) yang paling banyak jumlahnya adalah kekerasan berbentuk fisik dengan total 4.814 kasus, psikis (4.754 kasus) dan seksual (4.660 kasus).

Berdasarkan hubungan pelaku dan korban di ranah personal berturut-turut dilakukan oleh mantan pacar berjumlah 813 kasus, kekerasan terhadap istri sebanyak 771 kasus, serta kekerasan dalam pacaran ada 463 kasus.

Komnas Perempuan melakukan pemantauan terhadap berita media daring sepanjang 2019 tentang femisida mencatat jumlah yang memprihatinkan, yakni 145 kasus.

Lima peringkat teratas untuk relasi pelaku dengan korbannya itu suami (48 kasus) yang menunjukkan bahwa sebagian besar femisida dilakukan oleh suami terhadap istri, relasi pertemanan (19 kasus), relasi pacaran (13 kasus), kerabat dekat (7 kasus), dan belum diketahui (21 kasus).

Jakarta Feminist merilis laporan telah terjadi sebanyak 256 kasus pembunuhan perempuan di Indonesia. Sebanyak 289 jiwa perempuan menjadi korban pembunuhan dari 309 pelaku.

Temuan itu antara lain 217 kasus femisida, 17 kasus pembunuhan akibat tindak kriminal, 4 kasus pembunuhan transpuan, dan 18 kasus pembunuhan bayi, balita, dan anak perempuan.

Dari temuan tersebut, sebesar 49 persen peristiwa pembunuhan dilakukan di area rumah. Sebanyak 37 persen korban yang dapat diidentifikasikan memiliki hubungan intim dengan pelaku.

Dari keseluruhan korban, 62 persen merupakan perempuan dengan rentang usia 18-60 tahun.

Bias gender

Ada hubungan yang kuat antara pembunuhan terhadap perempuan dengan konsep gender. Diskriminasi gender dan norma patriakal memainkan peran besar dalam pembunuhan terhadap perempuan.

Kultur yang memandang perempuan sebagai objek dan tidak memiliki hak yang sama dengan laki-laki membuat perempuan lebih rentan terhadap kekerasan dan pembunuhan.

Bias gender menjadi penyebab pembunuhan terhadap perempuan karena memperpetuasi diskriminasi dan tindakan kekerasan terhadap perempuan.

Bias gender melibatkan persepsi dan pandangan yang salah tentang peran dan martabat perempuan dalam masyarakat, yang mengarah pada diskriminasi dan tindakan kekerasan terhadap perempuan.

Bias gender juga memperkuat norma patriarkal yang memandang perempuan sebagai objek dan tidak memiliki hak yang sama dengan laki-laki.

Ini membuat perempuan lebih rentan terhadap kekerasan dan pembunuhan, terutama ketika mereka menentang norma patriarkal dan menuntut hak-hak mereka.

Pembunuhan terhadap perempuan juga sering dilakukan karena mereka menentang norma patriarkal dan menuntut hak-hak mereka.

Oleh karena itu, untuk mencegah pembunuhan terhadap perempuan, perlu untuk memerangi diskriminasi gender dan memastikan bahwa hak-hak perempuan dilindungi dan dipromosikan.

Ini membutuhkan upaya yang berkesinambungan dari semua pihak untuk membentuk norma sosial yang lebih baik dan mengurangi tingkat kekerasan terhadap perempuan.

Patriarki dipandang sebagai budaya yang banyak merugikan perempuan. Patriarki merupakan sistem sosial dan politik yang memperkuat supremasi laki-laki dan diskriminasi terhadap perempuan.

Ini membentuk norma sosial yang memandang perempuan sebagai objek dan tidak memiliki hak yang sama dengan laki-laki. Patriarki memengaruhi segala aspek kehidupan, termasuk ekonomi, politik, hukum, dan budaya.

Dalam patriarki, laki-laki dianggap sebagai pemimpin dan pemegang kekuasaan. Mereka diterima sebagai pemimpin dan pembuat kebijakan, sementara perempuan dipandang sebagai subyek yang harus taat dan tidak memiliki hak yang sama.

Ini memperkuat diskriminasi dan kekerasan terhadap perempuan, serta membatasi akses mereka terhadap pendidikan, pekerjaan, dan hak-hak politik.

Patriarki juga memengaruhi persepsi dan pandangan masyarakat tentang gender, yang memperkuat tindakan kekerasan terhadap perempuan dan memperlambat perubahan sosial yang mempromosikan hak-hak perempuan.

Perempuan dibunuh karena menentang norma patriarkal dan menuntut hak-hak mereka.

Upaya pencegahan

Beberapa upaya yang dapat dilakukan untuk mencegah pembunuhan terhadap perempuan.

Perlindungan hukum: Menjamin bahwa undang-undang yang ada memberikan perlindungan yang cukup bagi perempuan dan menindak pelaku kekerasan seksual dan pembunuhan.

Pendidikan: Menyediakan pendidikan tentang hak-hak perempuan dan diskriminasi gender untuk mengurangi stigma dan mempromosikan pemahaman yang lebih baik tentang hak-hak perempuan.

Perlindungan bagi korban: Menyediakan dukungan dan perlindungan bagi korban kekerasan seksual dan pembunuhan, termasuk akses terhadap pelayanan medis dan bantuan hukum.

Program prevensi kekerasan: Mempromosikan program prevensi kekerasan yang bertujuan mengurangi tingkat kekerasan terhadap perempuan.

Pembentukan norma sosial: Menggerakkan masyarakat untuk membentuk norma sosial yang lebih baik dan menentang diskriminasi gender dan kekerasan terhadap perempuan.

Partisipasi aktif perempuan: Mempromosikan partisipasi aktif perempuan dalam proses pembuatan kebijakan dan memastikan bahwa suara perempuan terdengar dan diakui.

Melindungi perempuan dari pembunuhan adalah tanggung jawab bersama dan harus menjadi prioritas bagi semua pihak.

Dengan meningkatkan kesadaran, memperkuat sistem perlindungan korban, dan memberikan dukungan kepada perempuan, kita dapat menciptakan lingkungan yang lebih aman dan adil bagi perempuan.

Selain mendukung penegakan hukum dengan memperkuat mindset penegak hukum terhadap korban dan memberikan sanksi yang tegas bagi pelaku kekerasan terhadap perempuan.

Undang-undang harus diterapkan secara adil dan konsisten untuk mencegah tindakan kekerasan.

https://nasional.kompas.com/read/2023/03/20/06000031/feminiside--teror-terhadap-perempuan-bagian-i-

Terkini Lainnya

KPK Periksa Dirut Nonaktif PT Taspen Antonius Kosasih

KPK Periksa Dirut Nonaktif PT Taspen Antonius Kosasih

Nasional
KPU Ungkap 13 Panitia Pemilihan di Papua Tengah yang Tahan Rekapitulasi Suara Berujung Dipecat

KPU Ungkap 13 Panitia Pemilihan di Papua Tengah yang Tahan Rekapitulasi Suara Berujung Dipecat

Nasional
Ekonomi Tumbuh 5,11 Persen, Jokowi: Negara Lain Masuk Jurang, Kita Naik

Ekonomi Tumbuh 5,11 Persen, Jokowi: Negara Lain Masuk Jurang, Kita Naik

Nasional
Eks Anak Buah SYL Beri Tip untuk Paspampres, Gratifikasi Disebut Jadi Kebiasaan

Eks Anak Buah SYL Beri Tip untuk Paspampres, Gratifikasi Disebut Jadi Kebiasaan

Nasional
TPN Resmi Dibubarkan, Hasto Tegaskan Perjuangan Tetap Dilanjutkan

TPN Resmi Dibubarkan, Hasto Tegaskan Perjuangan Tetap Dilanjutkan

Nasional
Kelakar Jokowi soal Kemungkinan Pindah Parpol Usai Tak Dianggap PDI-P

Kelakar Jokowi soal Kemungkinan Pindah Parpol Usai Tak Dianggap PDI-P

Nasional
 Gerindra Sebut Indonesia Negara Besar, Wajar Kementerian Diperbanyak

Gerindra Sebut Indonesia Negara Besar, Wajar Kementerian Diperbanyak

Nasional
Satu Pejabat Pemprov Malut Jadi Tersangka Baru Kasus Gubernur Abdul Ghani Kasuba

Satu Pejabat Pemprov Malut Jadi Tersangka Baru Kasus Gubernur Abdul Ghani Kasuba

Nasional
RI Ajukan Penyesuaian Pembayaran Proyek Jet Tempur KF-21 Boramae ke Korsel, Kemenhan Jelaskan Alasannya

RI Ajukan Penyesuaian Pembayaran Proyek Jet Tempur KF-21 Boramae ke Korsel, Kemenhan Jelaskan Alasannya

Nasional
 Prabowo Disebut Ingin Tambah Jumlah Kementerian, Jokowi Klaim Tak Beri Masukan

Prabowo Disebut Ingin Tambah Jumlah Kementerian, Jokowi Klaim Tak Beri Masukan

Nasional
Menag Bertolak ke Arab Saudi Cek Persiapan Ibadah Haji untuk Jemaah Indonesia

Menag Bertolak ke Arab Saudi Cek Persiapan Ibadah Haji untuk Jemaah Indonesia

Nasional
Luhut Ingatkan Prabowo Jangan Bawa Orang 'Toxic', Jokowi: Benar Dong

Luhut Ingatkan Prabowo Jangan Bawa Orang "Toxic", Jokowi: Benar Dong

Nasional
Ganjar Harap Buruknya Pilpres 2024 Tak Dikloning ke Pilkada

Ganjar Harap Buruknya Pilpres 2024 Tak Dikloning ke Pilkada

Nasional
Bea Cukai Jadi Sorotan Publik, Pengamat Intelijen: Masyarakat Harus Beri Dukungan untuk Perbaikan

Bea Cukai Jadi Sorotan Publik, Pengamat Intelijen: Masyarakat Harus Beri Dukungan untuk Perbaikan

Nasional
Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Rp 37 Miliar karena Kabulkan PK Eks Terpidana Megapungli di Pelabuhan Samarinda

Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Rp 37 Miliar karena Kabulkan PK Eks Terpidana Megapungli di Pelabuhan Samarinda

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke