JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan telah menetapkan tersangka terduga pemberi suap baru dalam kasus dugaan korupsi eks Bupati Buru Selatan, Maluku, Tagop Sudarsono Soulissa.
Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengatakan, perkara ini merupakan pengembangan dari fakta persidangan kasus suap Tagop yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Ambon.
Ali mengatakan, suap diberikan terkait berbagai proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buru Selatan.
“Tim Penyidik kemudian mengembangkan proses penyidikannya dan menetapkan adanya pihak lain sebagai pemberi suap,” kata Ali saat ditemui awak media di gedung Merah Putih KPK, Jumat (17/3/2023).
Meski demikian, Ali belum bisa membeberkan identitas para tersangka. Nama mereka akan disampaikan ke publik berikut kronologi perbuatan pidananya saat penyidikan dinilai cukup.
Masyarakat juga diminta ikut membantu proses penyidikan perkara ini. KPK juga akan terus menyampaikan perkembangan penyidikan kepada publik sebagai bentuk transparansi.
“Proses pengumpulan alat bukti masih berlangsung hingga nantinya kami anggap telah cukup pemenuhan alat buktinya,” ujar Ali.
Adapun Tagop merupakan Bupati Buru Selatan periode 2011-2016 dan 2016-2021. Ia ditetapkan sebagai tersangka suap, gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Pengadilan Tipikor Ambon menjatuhkan vonis enam tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider tiga bulan kurungan kepada Tagop.
Ia dinilai terbukti terlibat dalam kasus gratifikasi dan TPPU terkait proyek pekerjaan infrastruktur di Buru Selatan tahun 2011-2016.
https://nasional.kompas.com/read/2023/03/18/08055641/kpk-tetapkan-tersangka-baru-penyuap-eks-bupati-buru-selatan