Hal ini diungkapkan Sekretaris Jenderal Prima Dominggus Oktavianus, selepas bersidang di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI.
"Kita akan follow up dengan beberapa tindakan lain bila jalur-jalur yang ada ini sudah tidak menemukan solusi juga. Kita sudah mempersiapkan beberapa alternatif kejutan berikutnya," kata Dominggus kepada wartawan, Selasa (14/3/2023).
Hari ini, Prima menjalani sidang perdana di Bawaslu RI. Mereka kembali menggugat KPU RI ke Bawaslu, kali ini atas dugaan pelanggaran administrasi.
Prima pertama kali menggugat sengketa KPU ke Bawaslu RI sekitar Oktober 2022. Kala itu, mediasi kedua belah pihak buntu dan Prima dinyatakan menang dalam proses sidang.
Bawaslu memerintahkan KPU membuka kesempatan kembali bagi Prima melakukan verifikasi administrasi perbaikan. Namun, Prima tetap dinyatakan tidak memenuhi syarat untuk kali kedua.
Selanjutnya, Prima juga 2 kali menggugat sengketa KPU ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Gugatan pertama tidak diterima dan gugatan kedua ditolak.
Namun, angin berbalik bagi Prima di PN Jakpus, yang gugatannya dilayangkan per 8 Desember 2022. PN Jakpus mengabulkan seluruh gugatan perdata Prima yang berimbas pada putusan menunda Pemilu 2024.
"Ini sebenarnya juga (PRIMA mengupayakan) jalur hukum lewat Bawaslu. Kita juga masih menunggu proses di Mahkamah Agung," ujar Dominggus.
https://nasional.kompas.com/read/2023/03/14/19480511/prima-singgung-rencana-kejutan-jika-semua-upaya-hukum-mentok-untuk-ikut