Salin Artikel

Soal Transaksi Rp 300 Triliun di Kemenkeu, Wapres: Kalau Ada yang Mencurigakan, Usut Tuntas

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Presiden (Wapres) Ma'ruf Amin menegaskan, bila ditemukan adanya hal mencurigakan di dalam transaksi sebesar Rp 300 triliun di lingkungan Kementerian Keuangan, hal itu harus diusut tuntas.

"Saya kira kalau ada hal-hal yang mencurigakan, saya kira terus diusut tuntas," ujar Ma'ruf dilansir dari siaran pers resmi Sekretariat Wakil Presiden, Jumat (10/3/2023).

Ia menuturkan, sudah menjadi tugas aparat yang berwenang untuk mengusut temuan yang memiliki indikasi penyimpangan.

"Jika ada indikasinya, itu memang menjadi kewenangan yang berwenang ya, utamanya dari internal Kementerian Keuangan sendiri, dari Inspektorat Jenderal itu nomor satu," jelasnya.

"Dan kalau memang nanti berlanjut tentu itu sesuai dengan aturan," tambah Ma'ruf.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mendapatkan laporan adanya pergerakan uang mencurigakan sebesar Rp 300 triliun di lingkungan Kemenkeu.

Pergerakan uang tersebut sebagian besar di Direktorat Jenderal Pajak serta Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

"Saya sudah dapat laporan yang pagi tadi, terbaru malah ada pergerakan mencurigakan sebesar Rp 300 triliun di lingkungan Kementerian Keuangan yang sebagian besar ada di Direktorat Jenderal Pajak dan Bea Cukai, itu yang hari ini," katanya di Universitas Gadjah Mada (UGM), Rabu (8/3/2023).

Mahfud sebagai Ketua Tim Pengendalian Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) mengaku sudah menyerahkan laporan adanya transaksi janggal di Kemenkeu, di luar kasus Rafael Alun Trisambodo.

"Kemarin ada 69 orang dengan nilai hanya enggak sampai triliunan, (hanya) ratusan miliar. Sekarang, hari ini, sudah ditemukan lagi kira-kira Rp 300 triliun. Itu harus dilacak. Dan saya sudah sampaikan ke Ibu Sri Mulyani. PPATK juga sudah menyampaikan," tegasnya.

Sementara itu, Menkeu Sri Mulyani mengaku baru menerima surat laporan adanya mencurigakan aliran dana sebesar Rp 300 triliun di lingkungan Direktorat Pajak dan Direktorat Bea Cukai, Kemenkeu.

"Saya terima tadi pagi tapi karena sedang terbang ke sini (Kota Solo). Jadi saya belum lihat suratnya, tapi saya sudah scan," kata Sri Mulyani setelah mendampingi Presiden Jokowi melakukan peninjauan di KPP Pratama Solo, Kamis (9/3/2023).

Dari hasil scan ini, Sri Mulyani, menjelaskan dalam lampiran surat berjumlah 36 halaman. Tidak menunjukan angka Rp 300 triliun tersebut yang sebelumnya, diungkap Menko Polhukam Mahfud MD dan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana.

"Saya belum melihat angkanya ya, mengenai Rp 300 triliun itu. Terus terang saya tidak lihat di dalam surat itu, enggak ada angkanya. Jadi saya, dari mana angkanya. Kalau kembali lagi ke Jakarta saya akan bicara lagi dengan Pak Mahfud dan juga Pak Ivan, angkanya dari mana," kata Menkeu.

"Saya akan tanya kepada Pak Ivan, cara menghitungnya gimana, datanya seperti apa karena di dalam surat yang disampaikan ke saya, yang dalam hal ini ada lampirannya 36 halaman enggak ada satupun angka. Jadi aku enggak bisa berkomentar mengenai itu dulu," kata dia.

Sri Mulyani juga mengaku akan melakukan koordinasi secara kooperatif untuk mengetahui adanya kecurigaan aliran dana tersebut.

"Untuk bisa meng-clear-kan, apa kan sebetulnya Ini masalahnya dimana, siapa, dan saya berjanji akan sama Pak Mahmud. Ayo Pak Mahfud, aku dibantuin aku senang, kita bersihin," jelasnya.

Secara gamblang, Sri Mulyani juga menegaskan jika benar data itu terbukti dan sesuai fakta yang ada, dirinya akan melakukan penindakan tegas seperti yang dilakukan terhadap pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Rafael Alun Trisambodo, yang terlibat dalam kasus yang menjeratnya.

"Hukuman disiplin, data-data yang kita miliki kita share juga dengan KPK. Sehingga dari sisi penegakan hukum tetap dilakukan. jadikan ada pembagian tugas ya dari kami ASN dari sisi-sisi penegakan hukum," tegasnya.

https://nasional.kompas.com/read/2023/03/10/10323001/soal-transaksi-rp-300-triliun-di-kemenkeu-wapres-kalau-ada-yang-mencurigakan

Terkini Lainnya

KPK Sita 13 Lahan Milik Terpidana Korupsi Pengadaan Helikopter AW-101

KPK Sita 13 Lahan Milik Terpidana Korupsi Pengadaan Helikopter AW-101

Nasional
Baleg Bantah Kebut Revisi UU Kementerian Negara hingga UU TNI untuk Kepentingan Pemerintahan Prabowo

Baleg Bantah Kebut Revisi UU Kementerian Negara hingga UU TNI untuk Kepentingan Pemerintahan Prabowo

Nasional
Gerindra Siapkan Keponakan Prabowo Maju Pilkada Jakarta

Gerindra Siapkan Keponakan Prabowo Maju Pilkada Jakarta

Nasional
Demokrat Beri 3 Catatan ke Pemerintah Terkait Program Tapera

Demokrat Beri 3 Catatan ke Pemerintah Terkait Program Tapera

Nasional
PKB Keluarkan Rekomendasi Nama Bakal Calon Gubernur pada Akhir Juli

PKB Keluarkan Rekomendasi Nama Bakal Calon Gubernur pada Akhir Juli

Nasional
PDI-P Hadapi Masa Sulit Dianggap Momen Puan dan Prananda Asah Diri buat Regenerasi

PDI-P Hadapi Masa Sulit Dianggap Momen Puan dan Prananda Asah Diri buat Regenerasi

Nasional
Risma Minta Lansia Penerima Bantuan Renovasi Rumah Tak Ditagih Biaya Listrik

Risma Minta Lansia Penerima Bantuan Renovasi Rumah Tak Ditagih Biaya Listrik

Nasional
Tak Bisa Selamanya Bergantung ke Megawati, PDI-P Mesti Mulai Proses Regenerasi

Tak Bisa Selamanya Bergantung ke Megawati, PDI-P Mesti Mulai Proses Regenerasi

Nasional
Fraksi PDI-P Bakal Komunikasi dengan Fraksi Lain untuk Tolak Revisi UU MK

Fraksi PDI-P Bakal Komunikasi dengan Fraksi Lain untuk Tolak Revisi UU MK

Nasional
Jaksa KPK Hadirkan Sahroni dan Indira Chunda Thita dalam Sidang SYL Pekan Depan

Jaksa KPK Hadirkan Sahroni dan Indira Chunda Thita dalam Sidang SYL Pekan Depan

Nasional
Ketua MPR Setuju Kementerian PUPR Dipisah di Kabinet Prabowo

Ketua MPR Setuju Kementerian PUPR Dipisah di Kabinet Prabowo

Nasional
Baznas Tegas Tolak Donasi Terkoneksi Israel, Dukung Boikot Global

Baznas Tegas Tolak Donasi Terkoneksi Israel, Dukung Boikot Global

Nasional
Kejagung Tegaskan Tak Ada Peningkatan Pengamanan Pasca Kasus Penguntitan Jampidsus

Kejagung Tegaskan Tak Ada Peningkatan Pengamanan Pasca Kasus Penguntitan Jampidsus

Nasional
Ahli Sebut Jaksa Agung Bukan 'Single Persecution' dalam Kasus Korupsi

Ahli Sebut Jaksa Agung Bukan "Single Persecution" dalam Kasus Korupsi

Nasional
Sang Cucu Pernah Beri Pedangdut Nayunda 500 Dollar AS, Sumber Uang dari SYL-Indira Chunda

Sang Cucu Pernah Beri Pedangdut Nayunda 500 Dollar AS, Sumber Uang dari SYL-Indira Chunda

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke