Salin Artikel

Sidang Kasus Satelit Kemenhan, Saksi Sebut Tak Tahu Ada SK Menhan soal Pengadaan Satelit

Hal itu terungkap ketika Koordinator tim penasihat hukum Direktur Jenderal (Dirjen) Kekuatan Pertahanan Kemenhan periode Desember 2013-Agustus 2016 Laksamana Muda (Purn) Agus Purwoto, Tito Hananta menanyakan proses pengadaan satelit yang diklaim terjadi lantaran ada SK Menteri Pertahanan.

Tujuh saksi yang dihadirkan dalam kasus ini adalah pegawai yang bekerja di PT Dini Nusa Kusuma (PT DNK). Perusahaan ini merupakan agen sewa satelit floater yaitu Satelit Artemis antara Kementerian Pertahanan RI dengan Avanti Communication Limited.

Mereka adalah Okki setya Dharma, Catur wibowo Mudjijono, Arrian kurniawan, Thomas Widodo, Samuel Budi Ishak, Alex Kurniadi Anwar, Julia Lukman, dan Roland Adrie Cia Sunarsa.

“Kepada para saksi, apakah saksi tahu atau pernah mendengar atau pernah saat diperiksa oleh penyidik koneksitas atau pada saat pemeriksaan di BPKP dijelaskan bahwa ada Keputusan Menteri Pertahanan Nomor 2069 tahun 2017 tanggal 15 Desember 2017 tentang penetapan penyedia jasa penyewaan satelit slot orbit GSO 123 dan pendukungnya?” kata Tito dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (9/3/2023).

“Intinya memutuskan satu, menunjuk Avanti Communication Limited Inggris sebagai penyedia. Dua, metode pemilihan calon penyedia jasa menggunakan penujukan langsung mengingat keterbatasan penyedia jasa sewa satelit yang sesuai dengan kebutuhan pada slot orbit GSO 123 bujur timur, di sini yang ditunjuk adalah Avanti Communication Limited English sebagai penyedia dan tidak ada sama sekali penyebutan PT DKN?” ujarnya lagi.

“Saya tidak tahu,” jawab Thomas Widodo yang merupakan Direktur Utama PT DNK.

“Saksi berikutnya?” kata Tito bertanya pada saksi yang lainnya.

“Saya tidak tahu,” jawaban yang sama juga dilontarkan oleh enam saksi lainnya.

Ditemui usai persidangan, Tito Hananta mengklaim, tindakan Agus Purwoto menandatangani kontrak pengadaan satelit hanya menjalankan SK Menteri Pertahanan Nomor : KEP/2069/M/XII/2017 Tentang Penetapan Penyedia Jasa Penyewaan Satelit Slot Orbit GSO 123 BT dan Pendukungnya.

Oleh sebab itu, pengadaan satelit slot orbit 123 derajat BT kontrak sewa satelit Artemis Avanti dengan Kemenhan semata-mata diskresi terhadap adanya SK Menhan tersebut.

“Bahwa yang ditunjuk dengan SK Menteri Pertahanan ini adalah Avanti Communication Limited di London, bukan PT DNK, di mana letak melawan hukumnya,” kata Tito.

Tim penasihat hukum Agus Purwoto lainnya, Akmal Hidayat mengatakan, saksi yang dihadirkan jaksa koneksitas tak ada kaitannya dengan perkara yang didakwakan.

“Tujuh orang saksi yang dihadirkan jaksa tidak ada yang kenal dengan Pak Agus Purwoto. Tim penasehat hukum fokus untuk membuktikan Pak Agus tidak bersalah,” kata Akmal.

Dalam kasus ini, Agus Purwoto didakwa bersama Komisaris Utama PT DNK, Arifin Wiguna dan Direktur Utama PT DKN, Surya Cipta Witoelar, serta  Warga Negara Amerika Serikat (AS) yang bekerja sebagai Senior Advisor PT DNK, Thomas Anthony Van Der Heyden telah menimbulkan kerugian kerugian negara sebesar Rp 453.094.059.540,68 dalam kasus dugaan korupsi pengadaan satelit slot orbit 123 derajat BT kontrak sewa satelit Artemis Avanti di Kemenhan RI tahun 2015.

Dugaan kerugian negara tersebut didapatkan dari laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara atas perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek pengadaan satelit slot orbit 123° BT pada Kementerian Pertahanan tahun 2012-2021 oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Nomor: PE.03.03/SR-607/D5/02/2022 tanggal 12 Agustus 2022.

Laksamana Muda TNI Purnawirawan Agus Purwoto disebut jaksa diminta oleh Thomas Anthony Van Der Heyden, Arifin Wiguna, dan Surya Cipta Witoelar untuk menandatangani kontrak sewa Satelit Floater, yaitu Satelit Artemis antara Kementerian Pertahanan RI dengan Avanti Communication Limited meskipun Sewa Satelit Floater yaitu Satelit Artemis tidak diperlukan

https://nasional.kompas.com/read/2023/03/09/22204441/sidang-kasus-satelit-kemenhan-saksi-sebut-tak-tahu-ada-sk-menhan-soal

Terkini Lainnya

Respons Istana Soal Jokowi Tak Diundang ke Rakernas PDI-P: Presiden Selalu Menghormati

Respons Istana Soal Jokowi Tak Diundang ke Rakernas PDI-P: Presiden Selalu Menghormati

Nasional
GASPOL! Hari Ini: Prabowo Ajak PKS atau PDI-P ke Dalam Koalisi?

GASPOL! Hari Ini: Prabowo Ajak PKS atau PDI-P ke Dalam Koalisi?

Nasional
Ngabalin: Revisi UU Kementerian Negara untuk Kebutuhan Masyarakat, Paten Itu Barang...

Ngabalin: Revisi UU Kementerian Negara untuk Kebutuhan Masyarakat, Paten Itu Barang...

Nasional
Soal Revisi UU Kementerian Negara, Golkar: Baleg Mewakili Partai-partai

Soal Revisi UU Kementerian Negara, Golkar: Baleg Mewakili Partai-partai

Nasional
Soal RUU Penyiaran, KIP: UU Pers Bilang Wartawan Tak Boleh Dihalangi

Soal RUU Penyiaran, KIP: UU Pers Bilang Wartawan Tak Boleh Dihalangi

Nasional
Temui Gubernur Jenderal Australia David Hurley, Prabowo Kenang Masa Jadi Kadet

Temui Gubernur Jenderal Australia David Hurley, Prabowo Kenang Masa Jadi Kadet

Nasional
Jemaah Haji Bersiap Menuju Makkah, Ketua PPIH Arab Saudi Pastikan Hak Jemaah Terpenuhi

Jemaah Haji Bersiap Menuju Makkah, Ketua PPIH Arab Saudi Pastikan Hak Jemaah Terpenuhi

Nasional
Soal RUU Penyiaran, Setara Institute: DPR dan Pemerintah Harus Perluas Partisipasi Publik

Soal RUU Penyiaran, Setara Institute: DPR dan Pemerintah Harus Perluas Partisipasi Publik

Nasional
PDI-P Bakal Jemput Bola Kader untuk Maju di Pilkada Sumut

PDI-P Bakal Jemput Bola Kader untuk Maju di Pilkada Sumut

Nasional
Jadi Perempuan Pertama Berpangkat Mayjen TNI AD, Dian Andriani Harap Kowad Lain Menyusul

Jadi Perempuan Pertama Berpangkat Mayjen TNI AD, Dian Andriani Harap Kowad Lain Menyusul

Nasional
Jokowi Bakal Tinjau Lokasi Banjir Lahar di Sumbar Pekan Depan

Jokowi Bakal Tinjau Lokasi Banjir Lahar di Sumbar Pekan Depan

Nasional
Nurul Ghufron Tak Hadir karena Belum Tuntas Siapkan Pembelaan, Dewas KPK Tunda Sidang Etik

Nurul Ghufron Tak Hadir karena Belum Tuntas Siapkan Pembelaan, Dewas KPK Tunda Sidang Etik

Nasional
PDI-P Tuding Jokowi Cawe-cawe Pilkada dengan Bansos Beras, Ngabalin: Segera Lah Move on

PDI-P Tuding Jokowi Cawe-cawe Pilkada dengan Bansos Beras, Ngabalin: Segera Lah Move on

Nasional
Soal Revisi UU Kementerian Negara, Ngabalin: Mudah-mudahan Cepat, Itu Arah Haluan Prabowo-Gibran

Soal Revisi UU Kementerian Negara, Ngabalin: Mudah-mudahan Cepat, Itu Arah Haluan Prabowo-Gibran

Nasional
Risma Relokasi 2 Posko Pengungsian Banjir Lahar Dingin di Sumbar yang Berada di Zona Merah

Risma Relokasi 2 Posko Pengungsian Banjir Lahar Dingin di Sumbar yang Berada di Zona Merah

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke