Salin Artikel

Sidang Kasus Satelit Kemenhan, Saksi Sebut Pengadaan Satelit Disetujui di Era Jokowi

Hal itu disampaikan Thomas menjawab pertanyaan ketua majelis hakim Fahzal Henri perihal kondisi PT DNK setelah dirinya tidak lagi menjabat di perusahaan tersebut.

Thomas mengaku, ia menerima informasi bahwa pemerintahan periode pertama Presiden Jokowi pada 2014 menyetujui proyek satelit yang pada era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) tidak disetujui.

"Saya dengar karena waktu itu sudah ada pembaruan. Di pemerintah baru di 2014, sudah pergantian rezim, waktu saya di zaman Pak SBY. Sesudah (tidak bekerja di PT DNK) itu kan zaman Pak Jokowi, memang saya dengar proyek satelit ini diterima," kata Thomas dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (9/3/2023).

"Yang saudara dengar apa yang diterima? Mengenai apa? pengadaan kah? Atau penyewaan atau apa?" tanya hakim Fahzal.

"Saya dengar memang ada pengadaan," jawab Thomas.

Thomas mengungkapkan, ia mendapat informasi bahwa pemerintah saat itu berencana melakukan pengadaan satelit komunikasi.

Akan tetapi, ia tidak mengetahui secara detail satelit tersebut karena tidak lagi bekerja di PT DKN.

"Namanya kurang tahu apa," kata Thomas.

Thomas mengeklaim meski lagi bekerja di PT DNK, ia masih mendapat informasi mengenai perkembangan tempat kerjanya lamanya itu.

Apalagi, mantan mertuanya, Ignatius Handoko Adi Winoto masih memegang saham di PT DNK.

Ignatius Handoko Adi Winoto diketahui merupakan teman dari Menteri Pertahanan (Menhan) era SBY, yakni Purnomo Yusgiantoro.

Selain itu, Komisaris Utama PT DNK yang juga terdakwa di kasus ini, Arifin Wiguna juga masih berteman dengan Thomas.

"Saya hanya dengar dari Pak Wiguna itu setelah tahun 2019, baru saya pernah dengar. Saya pernah dengar saja dari beliau (Wiguna)," kata Thomas.

"Terus dari itu saudara dapat informasi?" tanya Fahzal.

Atas pertanyaan tersebut, Thomas membantah dapat informasi pengadaan satelit itu langsung dari Purnomo Yusgiantoro.

Namun, informasi terkait kelanjutan proyek tersebut didapatkan dari mertuanya, yang merupakan teman Menteri Pertahan saat itu.

"Dari mertua saya, bukan langsung dari pak Menhan (Purnomo Yusgiantoro) sendiri," ujar Thomas.

Menurut jaksa koneksitas, dugaan kerugian negara tersebut didapatkan dari laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara atas perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek pengadaan satelit slot orbit 123° BT pada Kemenhan tahun 2012-2021 oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Nomor: PE.03.03/SR-607/D5/02/2022 tanggal 12 Agustus 2022.

Jaksa koneksitas mengungkapkan, Laksamana Muda TNI Purnawirawan Agus Purwoto diminta oleh Thomas Anthony Van Der Heyden, Arifin Wiguna, dan Surya Cipta Witoelar untuk menandatangani kontrak sewa Satelit Floater, yaitu Satelit Artemis antara Kementerian Pertahanan RI dengan Avanti Communication Limited. Meskipun Sewa Satelit Floater itu tidak diperlukan.

Agus Purwoto, kata jaksa, tidak berkedudukan selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam pengadaan satelit tersebut sehingga tidak sesuai dengan tugas pokok dan tidak memiliki kewenangan untuk menandatangani kontrak.

“Karena tidak pernah mendapat penunjukan sebagai PPK dari Pengguna Anggaran (PA), dalam penandatanganan kontrak tersebut,” ujar jaksa koneksitas.

Lebih lanjut, jaksa juga memaparkan bahwa anggaran dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) di Kemenhan dalam pengadaan satelit tersebut belum tersedia.

Selain itu, pengadaan satelit ini juga belum dibuat Rencana Umum Pengadaan Barang/Jasa dan belum ada Kerangka Acuan Kerja (KAK) atau Term of Reference (TOR), serta belum ada Harga Perkiraan Sendiri (HPS).

“Tidak ada proses pemilihan penyedia barang/jasa, dan wilayah cakupan layanan Satelit Artemis tidak sesuai dengan filing Satelit di Slot Orbit 123° Bujur Timur (BT),” kata jaksa koneksitas.

“Satelit Artemis memiliki spesifikasi yang berbeda dengan (satelit sebelumnya yaitu) Satelit Garuda-1,” ujarnya melanjutkan.

Atas tindakannya, empat terdakwa dalam kasus ini dinilai telah melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

https://nasional.kompas.com/read/2023/03/09/19481851/sidang-kasus-satelit-kemenhan-saksi-sebut-pengadaan-satelit-disetujui-di-era

Terkini Lainnya

Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
 PAN Nilai 'Presidential Club' Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

PAN Nilai "Presidential Club" Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Nasional
LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir 'Game Online' Bermuatan Kekerasan

LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir "Game Online" Bermuatan Kekerasan

Nasional
MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

Nasional
PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

Nasional
Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Nasional
Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Nasional
'Presidential Club' Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

"Presidential Club" Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

Nasional
Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Nasional
Gaya Politik Baru: 'Presidential Club'

Gaya Politik Baru: "Presidential Club"

Nasional
Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Nasional
Luhut Minta Orang 'Toxic' Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Luhut Minta Orang "Toxic" Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Nasional
PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat 'Presidential Club'

PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat "Presidential Club"

Nasional
Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke