Sebab, dugaan pencucian uang itu menyangkut pada kementerian yang memiliki tugas penting dalam mengelola keuangan negara.
Adapun laporan mengenai 69 pegawai Kemenkeu diduga melakukan tindak pidana pencucian uang ini telah dikonfirmasi oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
"Ketika ada laporan terkait dengan pencucian uang, apalagi di sebuah kementerian yang dianggap paling penting tugasnya di dalam proses penyelenggaraan keuangan negara, maka itu harus ditindaklanjuti dengan serius," ujar Taufik saat ditemui di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (8/3/2023).
Taufik menjelaskan, tindakan itu perlu dilakukan demi memastikan kepercayaan publik terhadap proses penyelenggaraan negara bisa terjaga.
Menurut dia, pemerintahan yang baik dan berintegritas harus tetap terjaga di mata publik.
"Dalam persoalan ini, masih dalam konteks good governance, akuntabilitas, dan integritas," ucapnya.
Sementara itu, terkait apakah 69 pegawai Kemenkeu tersebut perlu dimiskinkan atau tidak, Taufik enggan berkomentar untuk saat ini.
Pasalnya, laporan tersebut belum masuk ke ranah pidana. Apabila sudah, maka baru bisa dipertimbangkan apakah 69 pegawai Kemenkeu itu perlu dimiskinkan atau tidak.
"Kalau nanti sudah masuk proses hukum, baru kita bisa bicara soal perlu atau tidaknya dimiskinkan," imbuh Taufik.
PPATK telah membenarkan pernyataan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD soal adanya 69 pegawai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang diduga melakukan pencucian uang.
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan, jumlah uang yang dimiliki oknum pegawai Kemenkeu itu bernilai luar biasa.
"Iya, nilai sangat significant," kata Ivan kepada Kompas.com, Rabu (8/3/2023) pagi.
Kendati demikian, Ivan tidak dapat menyampaikan secara lebih terperinci jumlah harta yang diduga dimiliki oleh oknum pegawai Kemenkeu tersebut.
"Tidak bisa saya sampaikan ya," kata dia.
Terkait hal ini, Mahfud MD telah mengirimkan laporan dugaan pencucian uang yang dilakukan 69 pegawai Kemenkeu kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani.
Mahfud, yang juga berstatus sebagai Ketua Tim Pengendalian Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), mengirimkan laporan tersebut berdasarkan data yang diperolehnya dari PPATK.
“Saya kirim lagi ke Bu Sri Mulyani, ada 69 pegawai Kemenkeu yang sudah dilaporkan oleh PPATK diduga melakukan pencucian uang. Sebanyak 69 orang dilaporkan oleh PPATK ke Menteri Keuangan pada bulan September 2019,” ujar Mahfud dalam acara bersama Kompas Gramedia di Menara Kompas, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Selasa (7/3/2023).
"Oh iya, nanti saya periksa,” kata Mahfud menirukan omongan Sri Mulyani merespons laporan tersebut.
Berdasarkan hasil analisis sementara, para pegawai Kemenkeu itu melakukan transaksi dalam jumlah kecil, tetapi berulang kali.
“Transaksinya kecil-kecil lah, Rp 10 juta-15 juta, tetapi bisa 50 kali,” ujar Mahfud MD.
Kemudian, Mahfud mengungkapkan bahwa Sri Mulyani berkomitmen akan menindak para pegawainya itu apabila terbukti melakukan pencucian uang.
“Nah ini kebetulan, ‘mumpung Ibu lagi nangani itu, saya kasih’,” katanya.
https://nasional.kompas.com/read/2023/03/08/16230661/69-pegawai-kemenkeu-diduga-terkait-pencucian-uang-nasdem-minta