Salin Artikel

FKUB Dinilai Kontraproduktif, PSI Ajukan Uji Materi Peraturan Mendirikan Rumah Ibadah

Gugatan dilayangkan bersama dua pihak lain, yakni Anggota DPRD Kota Surabaya Josiah Michael dan Gereja Kristen Kemah Daud (GKKD) Bandar Lampung, Kamis (2/3/2023).

Grace mengungkapkan, gugatan dilayangkan terkait peran Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) yang dinilai kurang berperan dalam menjembatani terkait izin pendirian tempat ibadah.

“Apa pun itu namanya Forum Kerukunan Umat Beragama, harusnya kalau ada yang tidak setuju, kalau ada yang menolak, tugasnya forum adalah untuk mengkomunikasikan, menjembatani hubungan antar masyarakat, antar warga supaya semuanya harmonis,” kata Grace dalam konferensi pers di kantor DPP PSI, Tanah Abang, Jakarta, Selasa (7/3/2023).

“Nah, namun kenyataan di lapangan justru forum ini yang tidak memberikan rekomendasi, menolak, bahkan mengeluarkan rekomendasi untuk ditutup,” ujarnya lagi.

Ia mengatakan, PSI mengajukan uji materi pada PBM Menag dan Mendagri itu bukan untuk membubarkan FKUB.

Namun, guna mengurangi kewenangannya, terutama terkait pemberian rekomendasi pembangunan tempat ibadah.

“Jadi, kalau cara-cara (izin mendirikan tempat ibadah) sudah dipenuhi langsung saja urusannya dengan pemerintah daerah,” kata Grace.

Grace menekankan bahwa uji materi ini tidak terkait dengan persoalan mayoritas dan minoritas.

Namun, ia merasa bahwa FKUB di berbagai wilayah telah berperan melampauai kewenangan, dan kerap menjadi tempat berlindung kepala daerah jika terjadi persoalan pendirian tempat ibadah.

“Jadi, menurut kami, bertentangan dengan hak dasar warga negara yang dijamin oleh konstitusi kita, yaitu semua warga negara berhak untuk memeluk, dan beribadah menurut agama, dan kepercayaan masing-masing,” ujar Grace.

Adapun dalam gugatannya, PSI meminta Pasal 9 Ayat (2) huruf e, Pasal 14 ayat (2) huruf d, Pasal 19 ayat (1), dan Pasal 20 ayat (2) PBM Menag dan Mendagri itu dihapuskan.

https://nasional.kompas.com/read/2023/03/07/16365151/fkub-dinilai-kontraproduktif-psi-ajukan-uji-materi-peraturan-mendirikan

Terkini Lainnya

BPIP Siapkan Paskibraka Nasional untuk Harlah Pancasila 1 Juni

BPIP Siapkan Paskibraka Nasional untuk Harlah Pancasila 1 Juni

Nasional
Jaksa Agung Mutasi 78 Eselon II, Ada Kapuspenkum dan 16 Kajati

Jaksa Agung Mutasi 78 Eselon II, Ada Kapuspenkum dan 16 Kajati

Nasional
Hari Ke-14 Haji 2024: Sebanyak 90.132 Jemaah Tiba di Saudi, 11 Orang Wafat

Hari Ke-14 Haji 2024: Sebanyak 90.132 Jemaah Tiba di Saudi, 11 Orang Wafat

Nasional
Di Tengah Rakernas PDI-P, Jokowi Liburan ke Borobudur Bareng Anak-Cucu

Di Tengah Rakernas PDI-P, Jokowi Liburan ke Borobudur Bareng Anak-Cucu

Nasional
DPR Sampaikan Poin Penting dalam World Water Forum ke-10 di Bali

DPR Sampaikan Poin Penting dalam World Water Forum ke-10 di Bali

Nasional
Ahok Mengaku Ditawari PDI-P Maju Pilgub Sumut

Ahok Mengaku Ditawari PDI-P Maju Pilgub Sumut

Nasional
Sadar Diri, PDI-P Cuma Incar Kursi Cawagub di Pilkada Jabar

Sadar Diri, PDI-P Cuma Incar Kursi Cawagub di Pilkada Jabar

Nasional
Tersandung Kasus Pemalsuan Surat, Pj Wali Kota Tanjungpinang Diganti

Tersandung Kasus Pemalsuan Surat, Pj Wali Kota Tanjungpinang Diganti

Nasional
Nasdem dan PKB Diprediksi Dapat 2 Jatah Kursi Menteri dari Prabowo

Nasdem dan PKB Diprediksi Dapat 2 Jatah Kursi Menteri dari Prabowo

Nasional
Hari ke-2 Rakernas PDI-P, Jokowi Masih di Yogyakarta, Gowes Bareng Jan Ethes...

Hari ke-2 Rakernas PDI-P, Jokowi Masih di Yogyakarta, Gowes Bareng Jan Ethes...

Nasional
Refleksi 26 Tahun Reformasi: Perbaiki Penegakan Hukum dan Pendidikan Terjangkau

Refleksi 26 Tahun Reformasi: Perbaiki Penegakan Hukum dan Pendidikan Terjangkau

Nasional
Diajak Jokowi Keliling Malioboro, Jan Ethes Bagi-bagi Kaus ke Warga

Diajak Jokowi Keliling Malioboro, Jan Ethes Bagi-bagi Kaus ke Warga

Nasional
Gerindra Minta soal Jatah Menteri Partai yang Baru Gabung Prabowo Jangan Jadi Polemik

Gerindra Minta soal Jatah Menteri Partai yang Baru Gabung Prabowo Jangan Jadi Polemik

Nasional
Gerindra: Nasdem Sama dengan Partai Koalisi yang Lebih Dulu Gabung, Hormati Hak Prerogatif Prabowo

Gerindra: Nasdem Sama dengan Partai Koalisi yang Lebih Dulu Gabung, Hormati Hak Prerogatif Prabowo

Nasional
Pengamat: Sangat Mungkin Partai yang Tak Berkeringat Dukung Prabowo-Gibran Dapat Jatah Menteri

Pengamat: Sangat Mungkin Partai yang Tak Berkeringat Dukung Prabowo-Gibran Dapat Jatah Menteri

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke