Ketua LPSK Hasto Atmojo mengatakan, keputusan untuk memberikan status terlindung telah disepakati dalam sidang mahkamah pimpinan LPSK.
"Perlindungan terhadap D diputuskan dalam Sidang Mahkamah Pimpinan LPSK (SMPL) pada Senin (6/3/2023)," ujar Hasto dalam keterangan tertulis, Senin.
Hasto mengungkapkan, ada beberapa alasan LPSK menerima permohonan perlindungan yang diajukan keluarga D.
Pertama, D dinilai memenuhi syarat perlindungan, baik formil maupun materiil.
"Selain itu, kasus penganiayaan berat yang diderita korban juga termasuk dalam tindak pidana prioritas LPSK," kata Hasto.
Perlindungan yang akan diberikan kepada D, kata Hasto, berupa pemenuhan hak prosedural, bantuan medis dan rehabilitasi psikologis.
"Hanya untuk rehabilitasi psikologis baru akan diberikan menunggu kondisi ananda D membaik," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, Mario, anak pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan RI, Rafael Alun Trisambodo, menganiaya korban D pada 20 Februari 2023 di Kompleks Green Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Mario marah karena mendengar kabar dari saksi berinisial APA yang menyebut AG (15) kekasihnya mendapat perlakuan tidak baik dari korban.
Mario lalu menceritakan hal itu kepada temannya, Shane Lukas (19).
Shane kemudian memprovokasi Mario sehingga menganiaya korban sampai koma.
Tak berhenti sampai di situ, Shane juga merekam penganiayaan yang dilakukan Mario.
Kini, Shane dan Mario sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di ruang tahanan Mapolda Metro Jaya.
Sementara AG yang dilabeli sebagai pelaku atau anak berkonflik dengan hukum karena masih berstatus di bawah umur.
Ketiganya diduga telah melakukan tindak pidana penganiayaan berat yang direncanakan.
Selain itu, penyidik juga menjerat Mario dengan Pasal 76c jo Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara itu MDS.
Sementara Shane dijerat Pasal 355 ayat 1 jo Pasal 56 KUHP, subsider 354 ayat 1 jo 56 KUHP, subsider Pasal 353 ayat 2 jo 56 KUHP, subsider Pasal 351 ayat 2 jo 56 KUHP dan atau Pasal 76c jo 80 Undang-Undang Perlindungan Anak.
Untuk AG dijerat dengan Pasal 76c jo pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak dan atau Pasal 355 ayat 1 jo Pasal 56 KUHP, subsider Pasal 354 ayat 1 jo Pasal 56 KUHP, subsider Pasal 353 ayat 2 jo Pasal 56 KUHP, subsider Pasal 351 ayat 2 jo Pasal 56 KUHP.
https://nasional.kompas.com/read/2023/03/06/21153651/lpsk-ungkap-alasan-lindungi-d-korban-penganiayaan-mario-dandy-satrio