Salin Artikel

Kementerian PPPA Minta Polri Tindak Tegas 4 Pelaku Penganiayaan Seorang Pelajar di Pasuruan

Motif penganiayaan oleh empat orang pemuda itu dilakukan karena sakit hati korban tidak aktif dalam grup WhatsApp yang dipimpin salah satu pelaku. Selain itu, pelaku kesal karena korban tak bersedia saat diajak berkumpul.

Deputi Perlindungan Khusus Anak Kementerian PPPA, Nahar, mengatakan, saat ini tersebut kasus telah ditangani secara hukum oleh Polres Pasuruan.

"Kami percaya Polres Pasuruan akan menangani kasus ini secara profesional dan menindak pelaku secara tegas sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku sehingga aksi kekerasan seperti itu jangan sampai terjadi lagi,” kata Nahar dalam siaran pers, Senin (6/3/2023).

Diketahui, 3 terduga pelaku masih berusia 15-16 tahun yang berstatus pelajar merupakan Anak yang Berkonflik dengan Hukum (AKH). Sementara itu, satu orang terduga pelaku lainnya berusia 20 tahun.

Nahar mengatakan, selama proses pemeriksaan berlangsung dan terbukti memenuhi unsur pidana pada Pasal 76C, para terduga pelaku dapat diancam pasal 80 ayat (2) pada Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun.

Sementara itu, ancaman pidana terhadap tiga orang terduga pelaku berusia anak penanganan kasusnya akan berpedoman pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Ia pun memercayakan proses hukum kepada pihak kepolisian.

“Penanganan kasus penganiayaan ini seluruhnya kita percayakan kepada pihak berwajib untuk mengusut tuntas dan menjatuhkan hukuman yang sesuai. Kami mengimbau agar masyarakat tidak terprovokasi untuk melakukan tindakan di luar hukum,” ujar Nahar.

Lebih lanjut, Nahar mengungkapkan, Kementerian PPPA memastikan korban mendapatkan pendampingan dari ahli dalam proses pemulihan psikis.

Asesmen terhadap korban akan segera dilakukan oleh tim dari UPTD PPA Kabupaten Pasuruan apabila korban telah siap untuk pendampingan.

“UPTD PPA Kabupaten Pasuruan akan melakukan pendampingan hukum untuk mengawal sampai prosesnya selesai, baik untuk korban maupun AKH,” jelas Nahar.

Sebagai informasi, kasus kekerasan itu terjadi karena dipicu oleh ajakan salah satu terduga pelaku untuk masuk dalam grup WhatsApp, tetapi ditolak oleh korban.

Satu hari, ketika korban pulang sekolah, dijemput oleh dua orang terduga pelaku. Kemudian, ia dianiaya di pinggir jalan.

Empat orang diduga menganiaya korban secara bergantian di jalanan. Bahkan, aksi penganiayaan itu sempat direkam.

Saat ini, korban tengah menjalani perawatan untuk menyembuhkan luka-luka di tubuhnya akibat penganiayaan yang dialaminya.

Apabila masyarakat mengalami, mendengar, ataupun melihat terjadi tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak, segera melapor kepada pihak berwajib atau melalui layanan pengaduan Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129, yang dapat diakses melalui hotline 129 atau WhatsApp 08111-129-129.

https://nasional.kompas.com/read/2023/03/06/16571871/kementerian-pppa-minta-polri-tindak-tegas-4-pelaku-penganiayaan-seorang

Terkini Lainnya

Tanggal 16 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 16 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Pedangdut Nayunda Nabila Irit Bicara Usai Diperiksa Jadi Saksi TPPU SYL

Pedangdut Nayunda Nabila Irit Bicara Usai Diperiksa Jadi Saksi TPPU SYL

Nasional
KSP Ungkap 9 Nama Pansel Capim KPK Harus Sudah di Meja Setneg Akhir Mei, Juni Bekerja

KSP Ungkap 9 Nama Pansel Capim KPK Harus Sudah di Meja Setneg Akhir Mei, Juni Bekerja

Nasional
Uang Kuliah Mahal, Pengamat: Kebijakan Pemerintah Bikin Kampus Jadi Lahan Bisnis

Uang Kuliah Mahal, Pengamat: Kebijakan Pemerintah Bikin Kampus Jadi Lahan Bisnis

Nasional
Pansel Capim KPK Didominasi Unsur Pemerintah, KSP Beralasan Kejar Waktu

Pansel Capim KPK Didominasi Unsur Pemerintah, KSP Beralasan Kejar Waktu

Nasional
BNBP: Sumatera Barat Masih Berpotensi Diguyur Hujan Lebat hingga 20 Mei 2024

BNBP: Sumatera Barat Masih Berpotensi Diguyur Hujan Lebat hingga 20 Mei 2024

Nasional
Alexander Sarankan Capim KPK dari Polri dan Kejaksaan Sudah Pensiun

Alexander Sarankan Capim KPK dari Polri dan Kejaksaan Sudah Pensiun

Nasional
Draf RUU Penyiaran: Masa Jabatan Anggota KPI Bertambah, Dewan Kehormatan Bersifat Tetap

Draf RUU Penyiaran: Masa Jabatan Anggota KPI Bertambah, Dewan Kehormatan Bersifat Tetap

Nasional
Latihan TNI AL dengan Marinir AS Dibuka, Pangkoarmada I: Untuk Tingkatkan Perdamaian

Latihan TNI AL dengan Marinir AS Dibuka, Pangkoarmada I: Untuk Tingkatkan Perdamaian

Nasional
Siapkan Sekolah Partai untuk Calon Kepala Daerah, PDI-P Libatkan Ganjar, Ahok hingga Risma

Siapkan Sekolah Partai untuk Calon Kepala Daerah, PDI-P Libatkan Ganjar, Ahok hingga Risma

Nasional
Sektor Swasta dan Publik Berperan Besar Sukseskan World Water Forum Ke-10 di Bali

Sektor Swasta dan Publik Berperan Besar Sukseskan World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
BNPB Minta Warga Sumbar Melapor Jika Anggota Keluarga Hilang 3 Hari Terakhir

BNPB Minta Warga Sumbar Melapor Jika Anggota Keluarga Hilang 3 Hari Terakhir

Nasional
Nurul Ghufron Akan Hadiri Sidang Etik di Dewas KPK Besok

Nurul Ghufron Akan Hadiri Sidang Etik di Dewas KPK Besok

Nasional
LHKPN Dinilai Tak Wajar, Kepala Kantor Bea Cukai Purwakarta Dicopot dari Jabatannya

LHKPN Dinilai Tak Wajar, Kepala Kantor Bea Cukai Purwakarta Dicopot dari Jabatannya

Nasional
Alexander Sebut Calon Pimpinan KPK Lebih Bagus Tidak Terafiliasi Pejabat Maupun Pengurus Parpol

Alexander Sebut Calon Pimpinan KPK Lebih Bagus Tidak Terafiliasi Pejabat Maupun Pengurus Parpol

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke