Salin Artikel

PSHK: Pemilu Harus Dilaksanakan 5 Tahun Sekali, Tidak Bisa Ditawar

JAKARTA, KOMPAS.com - Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) menilai, putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memenangkan gugatan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima), berpotensi melanggar konstitusi.

Dalam putusan itu, PN Jakpus menghukum KPU "tidak melaksanakan sisa tahapan pemilu" dan "melaksanakan tahapan pemilu dari awal selama 2 tahun 4 bulan dan 7 hari", yang berimbas pada penundaan pemilu.

Peneliti PSHK Muhammad Nur Ramadhan menyatakan, Pasal 22E Ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 mengatur bahwa pemilu dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali.

"Artinya, konstitusi menetapkan Pemilu harus dilaksanakan selama lima tahun sekali dan tidak bisa ditawar," kata Nur dalam keterangan tertulis, Jumat (3/3/2023).

Nur mengatakan, penundaan pemilu yang tercantum dalam putusan nomor 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst itu juga telah mengganggu tahapan yang telah disepakati melalui Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU).

"Hal ini akan membuat Pasal 22E tidak dapat dilaksanakan sehingga tidak terlalu jauh apabila Putusan 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst dapat dikatakan telah melanggar konstitusi," kata Nur.

Lebih lanjut, Nur menilai putusan tersebut keliru lantaran pengadilan negeri tidak memiliki kewenangan memutus perbuatan melawan hukum (PMH) yang diakibatkan oleh badan dan/atau pejabat pemerintahan, apalagi menunda pemilu.

Nur mengatakan, perkara PMH oleh badan dan/atau pejabat pemerintahan merupakan kewenangan peradilan tata usaha negara (PTUN) sesuai Peratura Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2019.

"Semua pihak harus paham bahwa tidak ada satu ketentuan pun dalam peraturan perundang-undangan manapun, termasuk UU Pemilu, yang memberikan kewenangan bagi Pengadilan Negeri untuk memerintahkan penundaan Pemilu," kata Nur.

"Artinya, putusan PN Jakpus tersebut telah menyimpangi ketentuan peraturan perundang-undangan dan telah melampaui kewenangannya," imbuh dia.

Diberitakan, PN Jakarta Pusat memenangkan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) atas gugatan perdata mereka terhadap KPU, Kamis (2/3/2022).

Dalam putusan atas gugatan 757/Pdt.G/2022 yang dilayangkan pada 8 Desember 2022, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memerintahkan KPU menunda Pemilu 2024.

"Menghukum Tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 (dua ) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari," bunyi diktum kelima amar putusan tersebut.

Adapun Prima melaporkan KPU karena merasa dirugikan dalam tahapan pendaftaran dan verifikasi partai politik calon peserta Pemilu 2024.

Dalam tahapan verifikasi administrasi, Prima dinyatakan tidak memenuhi syarat keanggotaan sehingga tidak bisa berproses ke tahapan verifikasi faktual.

Namun, Prima merasa telah memenuhi syarat keanggotaan tersebut dan menganggap bahwa Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) KPU bermasalah dan menjadi biang keladi tidak lolosnya mereka dalam tahapan verifikasi administrasi.

Sementara itu, Humas PN Jakarta Pusat Zulkifli Atjo meminta publik untuk mempelajari lebih detail putusan tersebut.

Menurut Zulkifli, putusan majelis hakim terhadap gugatan tersebut bukan menunda pemilu tetapi tidak melanjutkan sisa tahapan pemilu yang tengah berjalan.

"Itu saya tidak mengartikan (menunda pemilu) seperti itu, tidak. Jadi silakan rekan-rekan mengartikan itu, tapi bahasa putusan itu ya menunda tahapan," kata Zulkilfi, Kamis. Jadi rekan-rekan kalau mengartikan menunda pemilu itu, saya tidak tahu. Amar putusannya tidak melaksanakan sisa tahapan pemilu," tegasnya.

https://nasional.kompas.com/read/2023/03/03/11192841/pshk-pemilu-harus-dilaksanakan-5-tahun-sekali-tidak-bisa-ditawar

Terkini Lainnya

Temani Jokowi Peringati Hari Pancasila, AHY: Jangan Hanya Peringati, tapi Dijiwai

Temani Jokowi Peringati Hari Pancasila, AHY: Jangan Hanya Peringati, tapi Dijiwai

Nasional
Tak Persoalkan Anies dan Sudirman Said Ingin Maju Pilkada Jakarta, Refly Harun: Kompetisinya Sehat

Tak Persoalkan Anies dan Sudirman Said Ingin Maju Pilkada Jakarta, Refly Harun: Kompetisinya Sehat

Nasional
Peringati Hari Lahir Pancasila, AHY: Pancasila Harus Diterapkan dalam Kehidupan Bernegara

Peringati Hari Lahir Pancasila, AHY: Pancasila Harus Diterapkan dalam Kehidupan Bernegara

Nasional
Prabowo Sebut Diperintah Jokowi untuk Bantu Evakuasi Warga Gaza

Prabowo Sebut Diperintah Jokowi untuk Bantu Evakuasi Warga Gaza

Nasional
Simpul Relawan Dorong Anies Baswedan Maju Pilkada Jakarta 2024

Simpul Relawan Dorong Anies Baswedan Maju Pilkada Jakarta 2024

Nasional
Pemerintah Klaim Dewan Media Sosial Bisa Jadi Forum Literasi Digital

Pemerintah Klaim Dewan Media Sosial Bisa Jadi Forum Literasi Digital

Nasional
Prabowo Kembali Serukan Gencatan Senjata untuk Selesaikan Konflik di Gaza

Prabowo Kembali Serukan Gencatan Senjata untuk Selesaikan Konflik di Gaza

Nasional
Kloter Terakhir Jemaah Haji Indonesia di Madinah Berangkat ke Mekkah

Kloter Terakhir Jemaah Haji Indonesia di Madinah Berangkat ke Mekkah

Nasional
PKB Beri Rekomendasi Willem Wandik Maju Pilkada Papua Tengah

PKB Beri Rekomendasi Willem Wandik Maju Pilkada Papua Tengah

Nasional
Mengenal Tim Gugus Tugas Sinkronisasi Prabowo-Gibran, Diisi Petinggi Gerindra

Mengenal Tim Gugus Tugas Sinkronisasi Prabowo-Gibran, Diisi Petinggi Gerindra

Nasional
Sebut Serangan ke Rafah Tragis, Prabowo Serukan Investigasi

Sebut Serangan ke Rafah Tragis, Prabowo Serukan Investigasi

Nasional
Refly Harun Sebut Putusan MA Sontoloyo, Tak Sesuai UU

Refly Harun Sebut Putusan MA Sontoloyo, Tak Sesuai UU

Nasional
Mendag Apresiasi Gerak Cepat Pertamina Patra Niaga Awasi Pengisian LPGĀ 

Mendag Apresiasi Gerak Cepat Pertamina Patra Niaga Awasi Pengisian LPGĀ 

Nasional
Menaker: Pancasila Jadi Bintang Penuntun Indonesia di Era Globalisasi

Menaker: Pancasila Jadi Bintang Penuntun Indonesia di Era Globalisasi

Nasional
Momen Jokowi 'Nge-Vlog' Pakai Baju Adat Jelang Upacara di Riau

Momen Jokowi "Nge-Vlog" Pakai Baju Adat Jelang Upacara di Riau

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke