Salin Artikel

Singgung Kriminalisasi, Anas Urbaningrum Bakal Blak-blakan soal Kasus Hambalang Usai Bebas?

JAKARTA, KOMPAS.com - Terpidana kasus korupsi proyek Hambalang yang juga mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum, menyinggung soal kezaliman dan kriminalisasi.

Hal itu disampaikan Anas lewat surat yang dia tulis dari dalam sel Lembaga Pemasyarakatan (Lapas Sukamiskin) jelang kebebasannya dari masa pidana penjara 8 tahun.

Surat tersebut diunggah oleh admin di akun Twitter milik Anas, @anasurbaningrum, Rabu (1/3/2023).

"Saya paham para sahabat marah terhadap kezaliman dan kriminalisasi," tulis Anas dalam suratnya.

Terkait tulisan tersebut, loyalis Anas yang juga Ketua Umum Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Gede Pasek Suardika mengeklaim bahwa dijebloskannya Anas ke penjara merupakan bentuk kriminalisasi.

"Yang saya tahu, banyak sekali sahabat dan publik meyakini adanya kriminalisasi di balik masuknya Mas Anas ke bui," kata Pasek kepada Kompas.com, Kamis (2/3/2023).

"Sebenarnya telanjang sekali praktik itu, hanya tenggelam oleh adanya dugaan operasi kekuasaan saat itu," tuturnya.

Namun demikian, Pasek tak bisa memastikan pihak yang disinggung Anas dalam tulisannya. Dia mempersilakan publik menafsirkan sendiri.

Mantan Ketua DPP Partai Demokrat tersebut juga mengaku tak tahu menahu apakah Anas kelak bakal buka-bukaan ke publik soal kasus korupsi yang menjeratnya.

"Nanti tanyakan langsung ke Mas Anas pas beliau keluar ya," ujar Pasek.

Lewat suratnya Anas juga bicara soal perjuangan selanjutnya untuk mencari keadilan.

Terkait hal tersebut, Pasek tak menjawab dengan pasti apakah Anas bakal langsung kembali ke politik setelah bebas.

Hanya saja, Pasek memastikan bahwa partainya membuka pintu lebar-lebar buat Anas bergabung. Bahkan, dalam waktu dekat PKN bakal membahas jabatan khusus buat Anas.

Oleh PKN, mantan komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI itu juga diberi keistimewaan untuk menentukan arah partai ke depan.

"Nanti April kita diskusikan bersama dengan beliau. Yang pasti tempat yang strategis dan ikut menentukan arah perjuangan PKN ke depannya," kata Pasek.

Berikut selengkapnya isi surat Anas Urbaningrum:

Ada saatnya pergi, ada waktunya pulang. Insyaallah beberapa waktu tersisa menjalani pengasingan akan tunai dengan baik. Saya paham para sahabat marah terhadap kezaliman dan kriminalisasi.

Tetap tenang, sabar, dan menjaga suasana kondusif adalah hal yang baik untuk dilakukan. Kita akan terus berjuang bersama untuk keadilan dengan cara yang baik dan penuh tanggung jawab.

Salam keadilan

TTD

Anas Urbaningrum

Saat itu, Anas masih menjabat sebagai Ketua Umum Partai Demokrat. Tak lama dia pun hengkang dari partai berlambang bintang mercy tersebut.

Vonis terhadap Anas dijatuhkan pada September 2014. Saat itu, Majelis Halim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menghukum Anas 8 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan.

Anas dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang terkait proyek Hambalang dan proyek APBN lainnya.

Tak terima atas vonisnya, Anas mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Hukumannya lantas dipangkas menjadi 7 tahun penjara.

Belum juga puas, pada pertengahan 2015 Anas mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Oleh MA, hukumannya justru diperberat menjadi 14 tahun penjara.

Namun, lima tahun berselang, MA mengabulkan permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan Anas. Hukuman Anas disunat 6 tahun sehingga hanya tersisa 8 tahun penjara.

Anas pun dikabarkan bakal bebas sebulan lagi atau sekira April 2023.

https://nasional.kompas.com/read/2023/03/02/14300081/singgung-kriminalisasi-anas-urbaningrum-bakal-blak-blakan-soal-kasus

Terkini Lainnya

Tanggal 9 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 9 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Ganjar Kembali Tegaskan Tak Akan Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Ganjar Kembali Tegaskan Tak Akan Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
Kultur Senioritas Sekolah Kedinasan Patut Disetop Buat Putus Rantai Kekerasan

Kultur Senioritas Sekolah Kedinasan Patut Disetop Buat Putus Rantai Kekerasan

Nasional
Kekerasan Berdalih Disiplin dan Pembinaan Fisik di Sekolah Kedinasan Dianggap Tak Relevan

Kekerasan Berdalih Disiplin dan Pembinaan Fisik di Sekolah Kedinasan Dianggap Tak Relevan

Nasional
Kekerasan di STIP Wujud Transformasi Setengah Hati Sekolah Kedinasan

Kekerasan di STIP Wujud Transformasi Setengah Hati Sekolah Kedinasan

Nasional
Ganjar Bubarkan TPN

Ganjar Bubarkan TPN

Nasional
BNPB: 13 Orang Meninggal akibat Banjir dan Longsor di Sulsel, 2 dalam Pencarian

BNPB: 13 Orang Meninggal akibat Banjir dan Longsor di Sulsel, 2 dalam Pencarian

Nasional
TNI AU Siagakan Helikopter Caracal Bantu Korban Banjir dan Longsor di Luwu

TNI AU Siagakan Helikopter Caracal Bantu Korban Banjir dan Longsor di Luwu

Nasional
Prabowo Diharapkan Beri Solusi Kuliah Mahal dan Harga Beras daripada Dorong 'Presidential Club'

Prabowo Diharapkan Beri Solusi Kuliah Mahal dan Harga Beras daripada Dorong "Presidential Club"

Nasional
Ide 'Presidential Club' Dianggap Sulit Satukan Semua Presiden

Ide "Presidential Club" Dianggap Sulit Satukan Semua Presiden

Nasional
Halal Bihalal, Ganjar-Mahfud dan Elite TPN Kumpul di Posko Teuku Umar

Halal Bihalal, Ganjar-Mahfud dan Elite TPN Kumpul di Posko Teuku Umar

Nasional
Pro-Kontra 'Presidential Club', Gagasan Prabowo yang Dinilai Cemerlang, tapi Tumpang Tindih

Pro-Kontra "Presidential Club", Gagasan Prabowo yang Dinilai Cemerlang, tapi Tumpang Tindih

Nasional
Evaluasi Mudik, Pembayaran Tol Nirsentuh Disiapkan untuk Hindari Kemacetan

Evaluasi Mudik, Pembayaran Tol Nirsentuh Disiapkan untuk Hindari Kemacetan

Nasional
Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

Nasional
SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke