Salin Artikel

Wamenkes: Jastip Obat Tidak Bisa Dipertanggungjawabkan

Pasalnya, obat-obatan yang dibeli melalui jasa titip tidak bisa dipertanggungjawabkan.

Adapun pesan ini disampaikan Dante menanggapi adanya fenomena jasa titip obat di Sumatera Utara (Sumut) yang disebut oleh Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin.

"Masyarakat enggak boleh menggunakan jastip ini apalagi untuk obat-obatan, karena tidak bisa dipertanggungjawabkan," kata Dante di sela-sela Rapat Kerja Kesehatan Nasional 2023 di JCC Senayan, Jakarta, Kamis (23/2/2023).

Dante menuturkan, membeli obat di dalam negeri jauh lebih aman karena ada nomor izin edar (NIE) yang telah diterbitkan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Untuk mendapatkan izin edar, perusahaan farmasi memerlukan beberapa persyaratan, salah satunya uji mutu sehingga bahan baku obat sudah sesuai standar keamanan.

Hal ini kata Dante, belum tentu didapat ketika membeli obat melalui jastip dari luar negeri.

"Perlu uji mutu. (Kalau beli di luar negeri) walaupun mereknya sama, tapi kalau kita identifikasi maka kita lihat akan ada mungkin campurannya berbeda," tutur dia.

Lebih lanjut, Dante menuturkan, perbedaan bahan baku obat sempat terjadi dalam kasus gagal ginjal akut (acute kidney injury/AKI) yang marak sejak tahun lalu.

Dalam kasus tersebut, bahan baku obat yang semula hanya zat pelarut tambahan seperti propilen glikol, polietilen glikol, gliserin/gliserol, maupun sorbitol diganti dengan zat beracun etilen glikol dan dietilen glikol (EG/DEG).

"Itu obatnya sama parasetamol (cair), isinya tapi campurannya berbeda. Nah itu mungkin ada obat yang kandungannya sama, tapi belum tentu bisa dipertanggungjawabkan secara scientific dan secara legal di dalam aturan dan di dalam sortiran regulasi," jelas Dante.

Di sisi lain, tambah Dante, jasa titip memperkecil pendapatan negara dari sisi pajak. Barang-barang yang biasanya dibeli melalui jastip tidak kena pajak, seperti barang legal pada umumnya.

Adapun obat-obatan yang biasanya dibeli melalui jastip, yaitu obat yang harganya cenderung mahal, seperti obat untuk kolesterol, obat jantung, obat kanker, dan obat penyakit katastropik lainnya.

"Kalau jastip kan enggak kena pajak, harusnya kena pajak. Semua hal itu harusnya kena pajak. Jadi kita benahi, juga kita perbaiki (fenomena jastip obat), karena itu tidak bisa dipertanggungjawabkan secara medis," sebut Dante.

Sebelumnya diberitakan, Menkes Budi Gunadi Sadikin sempat menyinggung soal jastip di wilayah Sumut dalam Rapat Kerja Kesehatan Nasional di JCC Senayan, Jakarta, Kamis.

Ia pun membandingkan harga obat-obatan tersebut di dalam negeri dengan negara tetangga, termasuk Malaysia.

"Sekarang jastip obat banyak banget Sumatera Utara, minta dong obat-obat apa yang paling beda harganya antara Indonesia dan Malaysia. Dapat list-nya, kita bikin transparan," ucapnya.

"Kita bisa bandingin tuh obat apa yang kemudian di Singapura ada, di Indonesia enggak ada. Ngomong sama persatuan ahli kanker Indonesia, ahli jantung Indonesia, obat-obat apa sih yang mahal," lanjut Budi.

https://nasional.kompas.com/read/2023/02/23/17414371/wamenkes-jastip-obat-tidak-bisa-dipertanggungjawabkan

Terkini Lainnya

Respons Istana Soal Jokowi Tak Diundang ke Rakernas PDI-P: Presiden Selalu Menghormati

Respons Istana Soal Jokowi Tak Diundang ke Rakernas PDI-P: Presiden Selalu Menghormati

Nasional
GASPOL! Hari Ini: Prabowo Ajak PKS atau PDI-P ke Dalam Koalisi?

GASPOL! Hari Ini: Prabowo Ajak PKS atau PDI-P ke Dalam Koalisi?

Nasional
Ngabalin: Revisi UU Kementerian Negara untuk Kebutuhan Masyarakat, Paten Itu Barang...

Ngabalin: Revisi UU Kementerian Negara untuk Kebutuhan Masyarakat, Paten Itu Barang...

Nasional
Soal Revisi UU Kementerian Negara, Golkar: Baleg Mewakili Partai-partai

Soal Revisi UU Kementerian Negara, Golkar: Baleg Mewakili Partai-partai

Nasional
Soal RUU Penyiaran, KIP: UU Pers Bilang Wartawan Tak Boleh Dihalangi

Soal RUU Penyiaran, KIP: UU Pers Bilang Wartawan Tak Boleh Dihalangi

Nasional
Temui Gubernur Jenderal Australia David Hurley, Prabowo Kenang Masa Jadi Kadet

Temui Gubernur Jenderal Australia David Hurley, Prabowo Kenang Masa Jadi Kadet

Nasional
Jemaah Haji Bersiap Menuju Makkah, Ketua PPIH Arab Saudi Pastikan Hak Jemaah Terpenuhi

Jemaah Haji Bersiap Menuju Makkah, Ketua PPIH Arab Saudi Pastikan Hak Jemaah Terpenuhi

Nasional
Soal RUU Penyiaran, Setara Institute: DPR dan Pemerintah Harus Perluas Partisipasi Publik

Soal RUU Penyiaran, Setara Institute: DPR dan Pemerintah Harus Perluas Partisipasi Publik

Nasional
PDI-P Bakal Jemput Bola Kader untuk Maju di Pilkada Sumut

PDI-P Bakal Jemput Bola Kader untuk Maju di Pilkada Sumut

Nasional
Jadi Perempuan Pertama Berpangkat Mayjen TNI AD, Dian Andriani Harap Kowad Lain Menyusul

Jadi Perempuan Pertama Berpangkat Mayjen TNI AD, Dian Andriani Harap Kowad Lain Menyusul

Nasional
Jokowi Bakal Tinjau Lokasi Banjir Lahar di Sumbar Pekan Depan

Jokowi Bakal Tinjau Lokasi Banjir Lahar di Sumbar Pekan Depan

Nasional
Nurul Ghufron Tak Hadir karena Belum Tuntas Siapkan Pembelaan, Dewas KPK Tunda Sidang Etik

Nurul Ghufron Tak Hadir karena Belum Tuntas Siapkan Pembelaan, Dewas KPK Tunda Sidang Etik

Nasional
PDI-P Tuding Jokowi Cawe-cawe Pilkada dengan Bansos Beras, Ngabalin: Segera Lah Move on

PDI-P Tuding Jokowi Cawe-cawe Pilkada dengan Bansos Beras, Ngabalin: Segera Lah Move on

Nasional
Soal Revisi UU Kementerian Negara, Ngabalin: Mudah-mudahan Cepat, Itu Arah Haluan Prabowo-Gibran

Soal Revisi UU Kementerian Negara, Ngabalin: Mudah-mudahan Cepat, Itu Arah Haluan Prabowo-Gibran

Nasional
Risma Relokasi 2 Posko Pengungsian Banjir Lahar Dingin di Sumbar yang Berada di Zona Merah

Risma Relokasi 2 Posko Pengungsian Banjir Lahar Dingin di Sumbar yang Berada di Zona Merah

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke