Instruksi ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor YR.03.03/D/0786/2023 tentang Tindakan Kasus Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal di Fasilitas Pelayanan Kesehatan.
Surat ini dirilis untuk menindaklanjuti adanya laporan kasus baru gagal ginjal akut (acute kidney injury/AKI) pada anak, setelah tidak adanya kasus baru sejak awal Desember tahun lalu.
Lalu, hingga saat ini, masih ada obat yang belum dinyatakan aman oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) tetapi masih digunakan di fasilitas pelayanan kesehatan, PSEF, dan toko obat.
"Fasilitas pelayanan kesehatan, PSEF, dan toko obat wajib tidak menggunakan sediaan sirup yang termasuk dalam sediaan sirup yang belum dinyatakan aman, yaitu yang tidak tercantum dalam daftar pada https://www.pom.go.id/new/view/direct/sirop_obat_aman," tulis salinan SE yang diterima Kompas.com, Senin (20/2/2023).
Tak hanya itu, SE yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Azhar Jaya ini menginstruksikan agar fasyankes, PSEF, dan toko obat wajib tidak menggunakan sediaan sirup obat yang dicabut nomor izin edarnya maupun yang ditarik pada bets tertentu oleh BPOM.
Kemudian, Kemenkes meminta agar fasyankes, PSEF, dan toko obat memantau mulai dari perencanaan, pembelian baik melalui e-katalog dan non e-katalog, dan pengawasan stok obat agar tidak terdapat jenis obat tidak aman.
Setelah itu, fasyankes, PSEF, dan toko obat bertindak untuk menarik dari daftar stok obat di tempatnya, tidak menggunakan dalam pelayanan, melakukan karantina dengan memisahkan dan mengirimkan ke Dinas Kesehatan (Dinkes) kabupaten/provinsi/kota.
"Lalu membuat daftar list obat aman sebagai panduan bagi tenaga kesehatan dalam memberikan pelayanan kesehatan," demikian bunyi SE itu.
Untuk rumah sakit, Kemenkes meminta rumah sakit segera melapor dan memperbarui data bila terdapat kasus dengan kecurigaan gagal ginjal akut, melalui RS online secara real time, sesuai dengan definisi operasional kasus gagal ginjal akut (suspek, probabel, konfirmasi).
Adapun sejauh ini, Kemenkes dan BPOM masih terus melakukan penelusuran obat.
"Kemenkes bersama BPOM terus menelusuri obat sirup yang sudah dinyatakan aman dan dapat digunakan. Fasyankes, PSEF, dan toko obat harus melakukan pemutakhiran daftar obat yang akan digunakan dalam pelayanan kesehatan," bunyi SE yang dikeluarkan tanggal 17 Februari itu.
https://nasional.kompas.com/read/2023/02/20/09460031/ada-kasus-baru-gagal-ginjal-kemenkes-minta-tak-gunakan-obat-sirup-yang-belum