Salin Artikel

Biaya Haji Jadi Rp 49,8 Juta, Waketum MUI: Keputusan Bijaksana, tapi...

JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis Ulama Indonesia (MUI) menilai, kesepakatan antara pemerintah dan DPR RI untuk merasionalisasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) menjadi Rp 49.812.700 atau 55,3 persen dari total Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Rp 90.050.637,26 sudah bijaksana.

Nominal itu turun dari usulan semula Kementerian Agama (Kemenag) yang sebesar Rp 69 juta, atau sekitar 70 persen dari total BPIH.

Wakil Ketua Umum MUI Anwar Abbas menilai, keputusan ini meredam keributan dan kegaduhan di tengah-tengah masyarakat.

"Keputusan DPR dan pemerintah yang telah memutuskan BPIH turun menjadi Rp 90.050.637,26 dan Bipih yang dibayar jemaah haji menjadi Rp 49.812.700 atau 55,3 persen dari total BPIH sudah merupakan keputusan yang arif dan bijaksana," kata Anwar kepada Kompas.com, Jumat (17/2/2023).

Kendati begitu Anwar menyebut, pemberian nilai manfaat kepada jemaah haji tahun berjalan perlu diperhatikan.

Dengan Bipih yang diturunkan, pemberian nilai manfaat oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) untuk jemaah haji tahun 2023 sebesar Rp 40.237.937 atau 44,7 persen, jauh lebih besar dari usulan semula sekitar Rp 29,7 juta atau 30 persen.

Menurutnya, pemerintah akan kesulitan jika nilai manfaat BPKH disalurkan lebih dari 30 persen setiap tahun.

"Saya rasa pemerintah dan DPR akan mengalami kesulitan. Kecuali jika pemerintah berhasil menekan BPIH secara signifikan dan persentase subsidi dari jamaah yang belum berangkat kepada jamaah yang berangkat bisa ditingkatkan," tuturnya.

Di sisi lain, kata Anwar, ada hak jemaah haji tunggu yang perlu diberikan nilai manfaat pula.

Lebih lanjut, Anwar menilai, perlu ada kesesuaian program yang diemban antar kementerian/lembaga terkait, mengingat dimensi haji menyangkut masalah ibadah dan bisnis.

Dia ingin, masalah manajemen dan ibadahnya diurus oleh Kemenag, sementara masalah bisnis seperti layanan pesawat, akomodasi, transportasi, dan lainnya diurus oleh badan khusus.

Sedangkan BPKH mengelola dana setoran haji.

"Badan pengelola bisnis (mengurus) yang terkait dengan BPIH seperti mengurus pesawat, alat transportasi, hotel, akomodasi, konsumsi dan lain-lain. Ini semua dilakukan untuk kepentingan jemaah," jelas Anwar.

Sebagai informasi, Menag Yaqut Cholil Qoumas mengungkapkan, nominal Bipih disepakati setelah Panitia Kerja (Panja) BPIH 1444 H 2023 M melakukan serangkaian diskusi membahas usulan biaya haji pemerintah.

Dengan Bipih yang disepakati Rp 49,8 juta per jemaah, maka nilai manfaat yang disalurkan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) mencapai Rp 40.237.937 atau 44,7 persen dari usulan semula sekitar Rp 29,7 juta atau 30 persen.

Meski komposisinya belum sepenuhnya ideal seperti usulan yang disampaikan, Yaqut bersyukur adanya kebijakan politik yang menyepakati presentase Bipih lebih besar dari nilai manfaat.

Dia pun meyakini ini adalah kesepakatan terbaik yamg bisa diraih di tahun ini. Di sisi lain, jemaah haji mendapatkan skema yang terbaik pula.

"Saya kira ini menjadi momentum kita semua untuk mengarah pada skema perhajian yang lebih proporsional. Kenaikan Bipih bisa dilakukan secara gradual, dan upaya untuk terus menjaga kesinambungan dana nilai manfaat bisa tetap terus dilakukan," jelas Yaqut.

https://nasional.kompas.com/read/2023/02/17/13520311/biaya-haji-jadi-rp-498-juta-waketum-mui-keputusan-bijaksana-tapi

Terkini Lainnya

Tanggal 4 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 4 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggapi Pernyataan Maruf Amin, Hasto Kristiyanto: Kita Sudah Tahu Arahnya ke Mana

Tanggapi Pernyataan Maruf Amin, Hasto Kristiyanto: Kita Sudah Tahu Arahnya ke Mana

Nasional
Budi-Kaesang Diisukan Maju Pilkada Jakarta, Ridwan Kamil: Selalu Ada 'Plot Twist'

Budi-Kaesang Diisukan Maju Pilkada Jakarta, Ridwan Kamil: Selalu Ada "Plot Twist"

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Periksa Adik Sandra Dewi Jadi Saksi

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Periksa Adik Sandra Dewi Jadi Saksi

Nasional
Di Ende, Megawati Kukuhkan Pengurus 'Jaket Bung Karno'

Di Ende, Megawati Kukuhkan Pengurus "Jaket Bung Karno"

Nasional
Ingin Usung Intan Fauzi di Pilkada Depok, Zulhas: Masa yang Itu Terus...

Ingin Usung Intan Fauzi di Pilkada Depok, Zulhas: Masa yang Itu Terus...

Nasional
Jokowi dan Megawati Peringati Harlah Pancasila di Tempat Berbeda, PDI-P: Komplementer Satu Sama Lain

Jokowi dan Megawati Peringati Harlah Pancasila di Tempat Berbeda, PDI-P: Komplementer Satu Sama Lain

Nasional
Serangan di Rafah Berlanjut, Fahira Idris: Kebiadaban Israel Musnahkan Palestina

Serangan di Rafah Berlanjut, Fahira Idris: Kebiadaban Israel Musnahkan Palestina

Nasional
Resmikan Layanan Elektronik di Pekanbaru, Menteri AHY Harap Pelayanan Sertifikat-el Lebih Cepat dan Aman

Resmikan Layanan Elektronik di Pekanbaru, Menteri AHY Harap Pelayanan Sertifikat-el Lebih Cepat dan Aman

Nasional
Moeldoko: Tapera Tak Akan Ditunda, Wong Belum Dijalankan

Moeldoko: Tapera Tak Akan Ditunda, Wong Belum Dijalankan

Nasional
Megawati Kenang Drama 'Dokter Setan' yang Diciptakan Bung Karno Saat Diasingkan di Ende

Megawati Kenang Drama "Dokter Setan" yang Diciptakan Bung Karno Saat Diasingkan di Ende

Nasional
Hari Jadi Ke-731, Surabaya Catatkan Rekor MURI Pembentukan Pos Bantuan Hukum Terbanyak Se-Indonesia

Hari Jadi Ke-731, Surabaya Catatkan Rekor MURI Pembentukan Pos Bantuan Hukum Terbanyak Se-Indonesia

BrandzView
Tinjau Fasilitas Pipa Gas Cisem, Dirtekling Migas ESDM Tekankan Aspek Keamanan di Migas

Tinjau Fasilitas Pipa Gas Cisem, Dirtekling Migas ESDM Tekankan Aspek Keamanan di Migas

Nasional
Jokowi Resmikan Sistem Pengelolaan Air di Riau Senilai Rp 902 Miliar

Jokowi Resmikan Sistem Pengelolaan Air di Riau Senilai Rp 902 Miliar

Nasional
Megawati Didampingi Ganjar dan Mahfud Kunjungi Rumah Pengasingan Bung Karno di Ende

Megawati Didampingi Ganjar dan Mahfud Kunjungi Rumah Pengasingan Bung Karno di Ende

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke