JAKARTA, KOMPAS.com - Peneliti bidang kepolisan dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto menilai komitmen Polri bakal dipertanyakan jika mempertahankan Richard Eliezer (Bharada E) yang divonis 1,5 tahun penjara.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebelumnya menyatakan Richard terbukti bersalah turut serta dalam pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).
Menurut Bambang, Polri saat ini juga harus berjuang memperbaiki citra negatif, sebagai dampak dari kasus yang melibatkan mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Ferdy Sambo itu.
Maka dari itu, Bambang menilai jika Polri mempertahankan Eliezer sebagai anggota Brimob setelah diputus bersalah, maka komitmen membangun polisi yang profesional justru bisa dipertanyakan.
"Kita ingin membangun polisi yang profesional atau tidak? Kalau taat pada pimpinan untuk melakukan hal yang salah diampuni, artinya kita permisif pada pelanggaran dan jauh dari semangat membangun polisi profesional," kata Bambang saat dihubungi Kompas.com, Rabu (16/2/2023).
Menurut Bambang, jika merujuk pada Perkap (Peraturan Kapolri) nomor 14 tahun 2011 yang kemudian direvisi menjadi Perkap Nomor 7/2022, maka Eliezer memang berpeluang bisa kembali aktif sebagai anggota Polri.
Dalam Perkap Nomor 7/2022 disebutkan, sanksi berat pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) bisa dilakukan untuk personel yang mendapatkan ancaman hukuman pidana tahanan 5 tahun, dan divonis 3 tahun yang sudah berketetapan hukum atau inkrah.
Meski demikian, kata Bambang, terdapat aturan lain yang justru bertentangan dengan Perkap 7/2022, yaitu Peraturan Pemerintah (PP) nomor 1 tahun 2003.
Di dalam PP 1/2003, disebutkan sanksi PTDH berlaku pada personel Polri yang divonis pidana tanpa batasan waktu.
Maka dari itu, Bambang mempertanyakan dasar hukum mana yang akan dipakai dalam menjalankan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) kepada Eliezer.
"Sepengetahuan saya dalam tata perundangan, PP tentu lebih tinggi dari Perkap. Kalau Perkap bertentangan dengan PP, otomatis pasal dalam Perkap itu gugur dengan sendirinya," ucap Bambang.
Sebelumnya, kuasa hukumnya, Ronny Talapessy, menyampaikan sangat berharap bisa kembali bertugas menjadi anggota Brimob.
"Adalah harapan dari Richard Eliezer untuk kembali berdinas menjadi anggota Brimob. Itu adalah kebanggaan dari Richard Eliezer," kata Ronny seperti dikutip dari wawancara Kompas TV, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan usai sidang vonis pada Rabu (15/2/2023).
"Kalau bicara tentang keinginannya untuk melanjutkan sebagai seorang anggota Polri atau Brimob, sudah pasti itu memang keinginannya yang sangat luar biasa," kata Rynecke dalam konferensi pers di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta, Rabu (15/2/2023).
Rynecke mengatakan, Richard tetap bersemangat melanjutkan cita-citanya sebagai anggota Polri dan tidak pernah berpikir untuk berhenti menjadi polisi.
Sebab, kata dia, profesi Richard sebagai anggota Polri khususnya Brimob diraih setelah melalui perjuangan yang tidak mudah.
"Jadi dia tidak pernah ada kata kata bahwa dia akan berhenti menjadi polisi, enggak, tetep dia bersemangat untuk melanjutkan cita citanya," ujar Rynecke.
Ia pun menilai pintu agar Richard dapat kembali bertugas sebagai polisi terbuka karena Richard 'hanya' dijatuhi hukuman 1,5 tahun penjara dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
"Dengan putusan satu tahun enam bulan ini kan sudah ada harapan bahwa icad masih tetap menjadi seorang anggota Brimob," kata Rynecke.
Secara terpisah, Polri menyatakan menghormati keputusan majelis hakim pada PN Jakarta Selatan terhadap Richard.
Menurut Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo, soal jadwal sidang etik terhadap Richard masih menunggu informasi dari Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri.
"Untuk itu nanti nunggu info dari Propam dulu," kata Dedi saat dihubungi.
Dalam putusannya, majelis hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kemarin menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan penjara kepada Richard.
Sebelumnya jaksa penuntut umum menuntut hukuman 12 tahun penjara kepada Richard.
Majelis hakim menyatakan Richard terbukti melanggar dakwaan pertama yakni pada 340 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Hal itu berarti Richard terbukti turut serta dalam pembunuhan berencana terhadap Yosua.
Akan tetapi, dalam putusan itu majelis hakim menetapkan Richard sebagai saksi pelaku atau justice collaborator.
Hakim menyatakan Richard adalah pelaku kejahatan yang bekerjasama dalam memberikan keterangan dan bantuan bagi penegak hukum.
Maka dari itu sebagai penghargaan atas kedudukannya, majelis hakim menjatuhkan vonis di luar ketentuan KUHP.
Sebelumnya, Ferdy Sambo divonis mati oleh majelis hakim dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (13/2/2023).
Sedangkan Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara pada hari yang sama dengan suaminya.
Kemudian Kuat Ma'ruf yang merupakan asisten rumah tangga dijatuhi vonis 15 tahun penjara dalam sidang pada Selasa (14/2/2023).
Lalu salah satu ajudan Sambo, Ricky Rizal Wibowo (Bripka RR), divonis 13 tahun penjara pada hari yang sama dengan Kuat.
Ricky Rizal dan Kuat melalui kuasa hukum masing-masing menyatakan tidak menerima vonis dan akan mengajukan upaya hukum lanjutan yaitu banding ke pengadilan tinggi.
Sedangkan kuasa hukum Ferdy Sambo dan Putri masih mempelajari putusan itu.
Dalam persidangan sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut Ferdy Sambo dengan pidana penjara seumur hidup.
Sedangkan Putri, Ricky, dan Kuat dituntut dengan pidana 8 tahun penjara.
(Penulis : Rahel Narda Chaterine, Ardito Ramadhan | Editor : Sabrina Asril)
https://nasional.kompas.com/read/2023/02/16/12285061/komitmen-polri-dinilai-bakal-disorot-jika-pertahankan-richard-eliezer