JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Agama (Kemenag) bersama Komisi VIII DPR RI sepakat bahwa calon jemaah haji lunas tunda tahun 1441 H/2020 M yang berangkat haji pada tahun ini, tidak dibebankan biaya tambahan pelunasan.
Kesepakatan tersebut disampaikan oleh Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas dalam Rapat Kerja (Raker) bersama Komisi VIII DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (15/2/2023).
Adapun jemaah lunas tunda adalah calon jemaah haji yang sudah melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih), namun pemberangkatannya ke Tanah Suci harus tertunda. Diketahui, banyak jemaah haji 2020 yang tidak bisa berangkat karena pandemi.
"Alhamdulillah Bapak Ibu sekalian, pada hari ini telah disepakati juga bahwa jemaah lunas tunda tahun 2020 tidak perlu menambah biaya pelunasan," kata Menag Yaqut Cholil Qoumas dalam rapat kerja, Rabu malam.
Yaqut menuturkan, ada 84.609 jemaah tunda tahun 2020 yang akan diberangkatkan haji tahun ini.
Karena tidak dibebani biaya tambahan pelunasan, maka dibutuhkan tambahan nilai manfaat dari Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) sebesar Rp 845 miliar. Dengan begitu, dana nilai manfaat yang dibutuhkan sekitar mencapai Rp 8,9 triliun.
Yaqut berharap, kabar gembira ini dapat meringankan beban jemaah.
Ia pun meyakini keputusan yang diambil dalam rapat Panitia Kerja (Panja) BPIH sangat bijaksana. Sebab, mereka sudah melakukan pelunasan dan menunda keberangkatannya dalam beberapa tahun terakhir.
"Saya berharap ini menjadi kabar gembira bagi tidak kurang dari 84.000 jemaah lunas tunda tahun 2020," harap Yaqut.
Sebagai informasi, pemerintah bersama DPR RI akhirnya memutuskan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1444 H/2023 sebesar Rp 90.050.637,26 dari semula Rp 98.893.909.
Sementara itu, Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) atau biaya yang ditanggung jemaah haji sebesar Rp 49.812.700,26 atau 55,3 persen dari total BPIH. Persentase ini lebih kecil dibanding usulan awal, yakni sebesar 70 persen.
Sementara itu, nilai manfaat yang akan ditanggung oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) rerata Rp 40.237.937 atau 44,7 persen dari semula Rp 30 juta atau 30 persen.
BPIH 1444 H/2023 M yang telah disepakati ini selanjutnya akan diusulkan kepada Presiden untuk kemudian diterbitkan keputusan presiden tentang BPIH.
https://nasional.kompas.com/read/2023/02/15/21384101/menag-jemaah-lunas-tunda-tahun-2020-tidak-perlu-tambah-biaya-pelunasan