Salin Artikel

Partai Buruh Tolak RUU Kesehatan karena Tempatkan BPJS di Bawah Kementerian

Deputi Bidang Perempuan Partai Buruh Jumisih mengatakan, yang dibutuhkan publik adalah pelayanan BPJS yang murah dan ramah, bukan memindahkan posisi BPJS di bawah kementerian.

"Yang kita butuhkan sebetulnya adalah bagaimana akses pelayanan publik yang ramah, murah, kepada masyarakat. Kalau BPJS itu berada di bawah kementerian, maka itu akan berdampak abuse of power," kata Jumisih dalam konferensi pers, Rabu (15/2/2023).

Jumisih menilai, ketentuan dalam RUU Kesehatan yang mengatur posisi BPJS yang berada di bawah kementerian akan menyebabkan lembaga tersebut tidak lagi memiliki independensi.

Ia juga khawatir BPJS kelak hanya mengutamakan untung tetapi mengabaikan kondisi kesejahteraan masyarakat yang menjadi pesertanya.

"Apalagi dana BPJS itu adalah dana publik, buruh lah yang mengiur serta pengusaha, sehingga seharusnya pemerintah tidak cawe-cawe dalam urusan ini," kata Jumisih.

Jumisih lantas menyayangkan pembentukan RUU Kesehatan yang terkesan dilakukan tergesa-gesa padahal masih banyak yang menolak adanya RUU Kesehatan.

Diketahui, ada 15 UU yang akan disasar oleh RUU Kesehatan ini, di antaranya UU No. 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (UU SJSN) dan UU No. 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (UU BPJS).

"Dalam draf RUU Kesehatan yang kami terima, ada beberapa pasal yang merevisi UU BPJS yang isinya sangat mengkhawatirkan akan mengganggu pengelolaan jaminan sosial kesehatan dan jaminan sosial ketenagakerjaan," kata Ketua Umum Institut Hubungan Industrial Indonesia (IHII) Saepul Tavip dalam siaran persnya, Jumat (27/1/2023).

Ia mencontohkan, Pasal 7 Ayat (2) RUU Kesehatan menyatakan bahwa BPJS bertanggung jawab kepada presiden melalui menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan untuk BPJS Kesehatan; dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan untuk BPJS Ketenagakerjaan.

Sementara itu, di Pasal 13 huruf (k), BPJS berkewajiban melaksanakan penugasan dari kementerian, yaitu penugasan dari Kementerian Kesehatan oleh BPJS Kesehatan dan penugasan dari Kementerian Ketenagakerjaan oleh BPJS Ketenagakerjaan.

Padahal, di UU BPJS sangat jelas direksi dan dewan pengawas BPJS bertanggungjawab langsung kepada presiden. Direksi maupun dewan pengawas tidak ada mengatur untuk melaksanakan penugasan dari menteri.

Demikian juga dalam proses pelaporan pelaksanaan setiap program termasuk kondisi keuangan. Dalam naskah RUU Kesehatan BPJS berkewajiban melaporkan secara berkala 6 bulan sekali kepada presiden melalui Menteri Kesehatan atau Menteri Ketenagakerjaan, dengan tembusan kepada DJSN. Ketentuan ini diatur di Pasal 13 huruf (l).

Sementara dalam UU BPJS, BPJS berkewajiban melaporkan secara berkala 6 bulan sekali langsung kepada presiden tanpa melalui menteri, dengan tembusan kepada DJSN.

Pada Pasal 21 ayat (4) disebutkan komposisi Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan menjadi 2 orang dari Kementerian Ketenagakerjaan, 2 orang dari Kementerian Keuangan, 1 orang unsur pekerja, 1 orang unsur pemberi kerja, dan 1 orang unsur tokoh masyarakat.

Padahal di UU BPJS, komposisi dewan pengawas masing-masing BPJS adalah 2 orang dari unsur pemerintah Kementerian Ketenagakerjaan atau Kementerian Kesehatan, dan Kementerian Keuangan, 2 orang unsur pemberi kerja, 2 orang unsur pekerja, dan 1 orang unsur tokoh masyarakat.

"Dari perbandingan pasal per pasal di atas dengan sangat jelas RUU Kesehatan akan memposisikan direksi dan dewan pengawas BPJS (ketenagakerjaan dan kesehatan) di bawah menteri. Ini berarti mengembalikan BPJS seperti BUMN yang dikontrol oleh menteri," katanya.

Menurut Saepul, jika RUU Kesehatan disahkan, proses pengangkatan hingga pemberhentian direksi dan dewan pengawas semuanya dikendalikan menteri.

"Status Badan Hukum Publik yang diamanatkan Pasal 7 ayat (1) akan menjadi bias dan hambar ketika kepentingan publik yang diwakili direksi dan dewan pengawas dikendalikan menteri, dan juga dikendalikan partai politik (di mana menteri-menteri tersebut berasal)," ujarnya.

"Kami dari IHII dengan ini menyatakan menolak UU BPJS direvisi dalam RUU Kesehatan, dan oleh karenanya meminta Baleg DPR RI mengeluarkan UU BPJS dari RUU Kesehatan," kata Saepul lagi.

https://nasional.kompas.com/read/2023/02/15/12512691/partai-buruh-tolak-ruu-kesehatan-karena-tempatkan-bpjs-di-bawah-kementerian

Terkini Lainnya

Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Nasional
Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Nasional
KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

Nasional
Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Nasional
Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

Nasional
Jokowi dan Prabowo Rapat Bareng Bahas Operasi Khusus di Papua

Jokowi dan Prabowo Rapat Bareng Bahas Operasi Khusus di Papua

Nasional
Kemenhan Ungkap Anggaran Tambahan Penanganan Papua Belum Turun

Kemenhan Ungkap Anggaran Tambahan Penanganan Papua Belum Turun

Nasional
PAN Minta Demokrat Bangun Komunikasi jika Ingin Duetkan Lagi Khofifah dan Emil Dardak

PAN Minta Demokrat Bangun Komunikasi jika Ingin Duetkan Lagi Khofifah dan Emil Dardak

Nasional
Tanggapi Ide 'Presidential Club' Prabowo, Ganjar: Bagus-bagus Saja

Tanggapi Ide "Presidential Club" Prabowo, Ganjar: Bagus-bagus Saja

Nasional
6 Pengedar Narkoba Bermodus Paket Suku Cadang Dibekuk, 20.272 Ekstasi Disita

6 Pengedar Narkoba Bermodus Paket Suku Cadang Dibekuk, 20.272 Ekstasi Disita

Nasional
Budiman Sudjatmiko: Bisa Saja Kementerian di Era Prabowo Tetap 34, tetapi Ditambah Badan

Budiman Sudjatmiko: Bisa Saja Kementerian di Era Prabowo Tetap 34, tetapi Ditambah Badan

Nasional
PAN Ungkap Alasan Belum Rekomendasikan Duet Khofifah dan Emil Dardak pada Pilkada Jatim

PAN Ungkap Alasan Belum Rekomendasikan Duet Khofifah dan Emil Dardak pada Pilkada Jatim

Nasional
Prabowo Hendak Tambah Kementerian, Ganjar: Kalau Buat Aturan Sendiri Itu Langgar UU

Prabowo Hendak Tambah Kementerian, Ganjar: Kalau Buat Aturan Sendiri Itu Langgar UU

Nasional
Tingkatkan Pengamanan Objek Vital Nasional, Pertamina Sepakati Kerja Sama dengan Polri

Tingkatkan Pengamanan Objek Vital Nasional, Pertamina Sepakati Kerja Sama dengan Polri

Nasional
Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Tak Jadi Ajang 'Sapi Perah'

Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Tak Jadi Ajang "Sapi Perah"

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke