Ahli hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar mengatakan, vonis rendah tersebut bisa terjadi jika majelis hakim mempertimbangkan status Richard sebagai justice collaborator.
"Ya saya yakin majelis hakim akan menpertimbangkan kedudukan RE (Richard) sebagai JC (justice collaborator) sehingga hukumannya bisa lebih rendah dari tuntutan jaksa," kata Fickar kepada Kompas.com, Rabu (15/2/2023).
Selain itu, Fickar juga menyoroti perihal vonis terhadap Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal Wibowo yang kesemuanya jauh lebih tinggi dari tuntutan jaksa.
Menurut Fickar, vonis tersebut memperlihatkan bahwa kesalahan dalam perkara ini menjadi tanggung jawab bersama empat terdakwa tersebut.
"Sepertinya hakim beranggapan 340 ini menjadi kepentingan bersama," jelas dia.
Sebagai informasi, Richard akan menghadapi vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari ini.
Dalam tuntutan jaksa, Richard dituntut 12 tahun penjara. Ia dianggap telah melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.
Sementara, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah lebih dulu menjatuhkan vonis terhadap empat terdakwa lainnya yang seluruhnya lebih berat dari tuntutan jaksa.
Vonis terhadap Sambo yang dijatuhkan pada Senin (13/2/2023), misalnya. Eks Kepala Divisi Propam Polri ini divonis mati.
Vonis ini jauh melampaui tuntutan JPU yang menuntutnya pidana penjara seumur hidup.
Sementara, Putri, Kuat, dan Ricky yang sebelumnya dituntut 8 tahun penjara telah divonis secara bervariasi jauh lebih tinggi dari tuntutan jaksa.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta yang dipimpin Wahyu Iman Santoso memvonis Putri 20 tahun penjara, Kuat 15 tahun penjara, dan Ricky 13 tahun penjara.
Keempatnya dinilai telah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.
Khusus Sambo, ia juga dinilai terbukti terlibat obstruction of justice atau perintangan penyidikan terkait pengusutan kasus kematian Yosua.
Ia terbukti melanggar Pasal 49 UU ITE juncto Pasal 55 KUHP.
https://nasional.kompas.com/read/2023/02/15/09210141/richard-eliezer-diprediksi-bakal-divonis-lebih-rendah-dari-tuntutan-jaksa