Menurutnya, penetapan status darurat sipil harus dilakukan lewat prosedur tertentu.
"Hingga saat ini, tidak ada penetapan darurat sipil oleh Presiden di Daerah Papua," ujar Jaleswari dalam keterangan tertulisnya, Selasa (14/2/2023).
Ia menjelaskan bahwa penetapan keadaan bahaya, termasuk darurat sipil memiliki mekanisme formal-prosedural. Sebagaimana, diatur dalam peraturan perundang-undangan.
"Dimana penetapan atas keadaan tersebut dilakukan oleh Presiden," kata Jaleswari.
"Mengingat hal tersebut, langkah dalam penindakan KKB yang dilakukan tetap merujuk pada langkah-langkah penegakan hukum secara terukur dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujarnya lagi.
Hal itu terkait peristiwa yang menimpa pesawat Susi Air belum lama ini di Lapangan Terbang Paro, Papua.
Lodewijk lantas berharap aparat penegak hukum dan kepala daerah di Papua memprioritaskan upaya pencarian terhadap pilot Susi Air yang hingga kini keberadaannya masih simpang siur.
"Ya kita harapkan, gini ya harus dipahami Papua ini sekarang status darurat sipil. Maka yang di depan adalah penguasa darurat sipil adalah gubernur, kepala daerah yang di depannya adalah otomatis penegakan hukum kepolisian," kata Lodewijk ditemui di kawasan Istora Senayan, Jakarta, Jumat (10/2/2023).
"Tentunya operasi intelijen dilakukan dan tentunya DPR ya. Dalam hal ini, kita mendorong penegakkan hukum dilakukan di sana, termasuk upaya prioritas di mana mencari pilot statusnya seperti apa. Apakah beliau sembunyi, melarikan diri, atau disandera kita masih menunggu," ujarnya lagi.
https://nasional.kompas.com/read/2023/02/14/15040511/ksp-hingga-saat-ini-tak-ada-penetapan-darurat-sipil-di-papua-oleh-presiden