Salin Artikel

Ayah Baiquni Wibowo Masih Yakin Anaknya Tak Bersalah di Kasus Brigadir J

JAKARTA, KOMPAS.com - Brigjen Pol (Purn) Sunarjono, ayah dari terdakwa kasus dugaan perintangan penyidikan (obstruction of justice) pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Baiquni Wibowo, sampai saat ini masih meyakini sang anak tidak terlibat dalam kasus itu.

“Saya yakin 100 persen lah (Baiquni Wibowo tidak terlibat), saya dulu sebagai pimpinan, kalau perlu silakan enggak usah dihambat-hambat ya kan, kalau tidak terbukti jangan ngada-ngada kan gitu,” kata Sunarjono dalam program Rosi di Kompas TV, seperti dikutip pada Jumat (10/2/2023).

Menurut Sunarjono, Baiquni sempat mengatakan kepadanya dalam pemeriksaan yang dijalani, dia dituduh merusak perangkat perekam video digital (DVR) kamera CCTV di pos hansip di dekat rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.

“Dia pernah bilang, 'Pak waktu diperiksa itu, saya dituduh,' Dia kan diperiksa di Irsus kan dipaksa. Saya tahu setelah ngikutin sidang, DVR itu kan ada 3, yang 1 lengkap ada harddisk-nya, yang 2 tidak, yang 2 itu mungkin anak saya dituduh merusak,” ujar Sunarjono

Sunarjono berpendapat, jika penyidik bisa membuktikan dugaan perusakan itu maka seharusnya tidak memaksakan Baiquni Wibowo menjadi tersangka dan diadili.

Meski begitu, Sunarjono tetap berupaya membela anaknya.

“Kalau sampai dia melakukan hal-hal yang bertentangan dengan aturan, saya kecewa ya pasti ada, sedih pasti ada, tapi saya akan tetap melakukan pembelaan sesuai ketentuan,” ujar Sunarjono yang pernah menjabat sebagai Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri pada 2007.

Menurut Sunarjono, Baiquni hingga 11 Juli 2022 masih meyakini kematian Yosua di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, adalah karena baku tembak dengan Richard Eliezer (Bharada E).

Selain itu, kata Sunarjono, dari hasil penyidikan saat itu yang menguatkan ada dugaan baku tembak, maka keyakinan Baiquni semakin kuat kejadian itu bukan sebuah pembunuhan berencana.

Sebelumnya, Baiquni Wibowo didakwa dan dituntut karena terlibat perintangan proses penyidikan (obstruction of justice) bersama-sama dengan terdakwa lain yakni Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Arif Rachman Arifin, Chuck Putranto dan Irfan Widyanto.

Jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan menilai para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, turut serta melakukan perintangan penyidikan terkait kematian Brigadir J.

Keenamnya disebut melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Mereka dikatakan jaksa menuruti perintah Ferdy Sambo yang kala itu menjabat sebagai Kadiv Propam Polri, menjalankan skenario yang telah dibuat untuk menutupi penyebab kematian Brigadir J.

Dalam kasus itu, JPU menuntut Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria dengan 3 tahun penjara dan denda Rp 20 juta.

Kemudian, Chuck Putranto dan Baiquni Wibowo dituntut dua tahun penjara dan denda Rp 10 juta.

Sementara itu, Arif Rahman Arifin dan Irfan Widyanto dituntut satu tahun penjara serta denda Rp 10 juta.

Baiquni dijadwalkan akan menjalani sidang vonis pada 24 Februari 2023 mendatang.

https://nasional.kompas.com/read/2023/02/10/11564501/ayah-baiquni-wibowo-masih-yakin-anaknya-tak-bersalah-di-kasus-brigadir-j

Terkini Lainnya

PAN Lempar Kode soal Jatah Menteri, Demokrat: Prabowo yang Punya Hak Prerogatif

PAN Lempar Kode soal Jatah Menteri, Demokrat: Prabowo yang Punya Hak Prerogatif

Nasional
Zulhas Bawa 38 DPW PAN Temui Jokowi: Orang Daerah Belum Pernah ke Istana, Pengen Foto

Zulhas Bawa 38 DPW PAN Temui Jokowi: Orang Daerah Belum Pernah ke Istana, Pengen Foto

Nasional
Golkar, PAN dan Demokrat Sepakat Koalisi di Pilkada Kabupaten Bogor

Golkar, PAN dan Demokrat Sepakat Koalisi di Pilkada Kabupaten Bogor

Nasional
Ajakan Kerja Sama Prabowo Disebut Buat Membangun Kesepahaman

Ajakan Kerja Sama Prabowo Disebut Buat Membangun Kesepahaman

Nasional
Kubu Prabowo Ungkap Dirangkul Tak Berarti Masuk Kabinet

Kubu Prabowo Ungkap Dirangkul Tak Berarti Masuk Kabinet

Nasional
Pusat Penerbangan TNI AL Akan Pindahkan 6 Pesawat ke Tanjung Pinang, Termasuk Heli Anti-kapal Selam

Pusat Penerbangan TNI AL Akan Pindahkan 6 Pesawat ke Tanjung Pinang, Termasuk Heli Anti-kapal Selam

Nasional
Duet Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim Baru Disetujui Demokrat, Gerindra-Golkar-PAN Belum

Duet Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim Baru Disetujui Demokrat, Gerindra-Golkar-PAN Belum

Nasional
Panglima TNI Kunjungi Markas Pasukan Khusus AD Australia di Perth

Panglima TNI Kunjungi Markas Pasukan Khusus AD Australia di Perth

Nasional
Spesifikasi Rudal Exocet MM40 dan C-802 yang Ditembakkan TNI AL saat Latihan di Bali

Spesifikasi Rudal Exocet MM40 dan C-802 yang Ditembakkan TNI AL saat Latihan di Bali

Nasional
Dubes Palestina Yakin Dukungan Indonesia Tak Berubah Saat Prabowo Dilantik Jadi Presiden

Dubes Palestina Yakin Dukungan Indonesia Tak Berubah Saat Prabowo Dilantik Jadi Presiden

Nasional
Gambarkan Kondisi Terkini Gaza, Dubes Palestina: Hancur Lebur karena Israel

Gambarkan Kondisi Terkini Gaza, Dubes Palestina: Hancur Lebur karena Israel

Nasional
Ada Isu Kemensos Digabung KemenPPPA, Khofifah Menolak: Urusan Perempuan-Anak Tidak Sederhana

Ada Isu Kemensos Digabung KemenPPPA, Khofifah Menolak: Urusan Perempuan-Anak Tidak Sederhana

Nasional
DPR Disebut Dapat KIP Kuliah, Anggota Komisi X: Itu Hanya Metode Distribusi

DPR Disebut Dapat KIP Kuliah, Anggota Komisi X: Itu Hanya Metode Distribusi

Nasional
Komisi II DPR Sebut Penambahan Kementerian Perlu Revisi UU Kementerian Negara

Komisi II DPR Sebut Penambahan Kementerian Perlu Revisi UU Kementerian Negara

Nasional
Pengamat Dorong Skema Audit BPK Dievaluasi, Cegah Jual Beli Status WTP

Pengamat Dorong Skema Audit BPK Dievaluasi, Cegah Jual Beli Status WTP

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke