JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang vonis Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E akan digelar 15 Februari 2024. Dalam surat tuntutannya, Richard dianggap bersalah atas kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dan diganjar 12 tahun penjara.
Richard adalah seorang justice collaborator dalam kasus ini. Dari pengakuannya, terungkap bahwa pembunuhan ini merupakan perintah dari atasannya saat itu, Ferdy Sambo.
Tuntutan 12 tahun penjara pun memberikan dampak psikis bagi Richard yang telah jujur atas peristiwa tersebut.
Jika tidak ada kejujuran Richard, maka persidangan ini hanya mengikuti skenario yang dibuat Ferdy Sambo, yaitu Brigadir J tewas karena tembak-menembak dengan Richard. Dengan kata lain, Richard jadi tersangka tunggal dalam kasus ini.
Lalu bagaimana Bharada menghadapi sidang vonis nanti?
Apakah status justice collaborator dapat menjadi pertimbangan hukumannya?
Simak pembahasannya di Gaspol (Ngobrol Ngegas Pasti Nampol) Season 2 Episode 7 dalam obrolan "Tuntutan 12 Tahun Guncang Psikis Richard Eliezer",
Acara tersebut dipandu oleh Tatang Guritno dan Nicholas Ryan bersama narasumber, Ketua Tim Pengacara Bharada E, Ronny B Talapessy; Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi; dan Psikolog Klinis Liza Marielly Djaprie.
Live Premier Rabu (8/2/2023) pukul 19.00 di akun media sosial Kompas.com.
https://nasional.kompas.com/read/2023/02/08/17270091/gaspol-hari-ini-tuntutan-12-tahun-guncang-psikis-richard-eliezer
Dapatkan informasi dan insight pilihan redaksi Kompas.com
Daftarkan EmailPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & Ketentuan