Salin Artikel

Jaksa Sebut Baiquni Wibowo Salahi Prosedur Akses DVR CCTV, Minta Hakim Tolak Pembelaan

JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa penuntut umum (JPU) meminta agar majelis hakim menolak pleidoi yang diajukan terdakwa kasus obstruction of justice penyidikan kasus kematian Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Baiquni Wibowo.

Jaksa menyebut, tindakan Baiquni yang mengakses DVR CCTV Kompleks Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan, sebagai sebuah tindakan ilegal.

"DVR hanya diakses hanya oleh terdakwa di antara para saksi lain, yang beberapa saksi ini adalah saksi mahkota atau terdakwa yang didakwa secara terpisah," kata jaksa di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (6/2/2023).

"Maka perbuatan membuka, mengakses, DVR CCTV pos security kompleks Polri Duren Tiga secara ilegal dan tidak sesuai SOP dan prosedur barang bukti digital forensik," tutur jaksa.

Jaksa menambahkan, perbuatan Baiquni yang menyalin dan menghapus dokumen elektronik berupa rekaman DVR CCTV tidak sesuai prosedur.

"Menyalin atau meng-copy dan menghapus informasi atau dokumen elektronik berupa rekaman DVR CCTV yang mengakibatkan terganggungnya sistem elektronik DVR, adalah perbuatan yang paling terdekat dan relevan yang memunculkan akibat," kata jaksa.

Oleh karena itu, jaksa meminta majelis hakim PN Jakarta Selatan menolak seluruh pleidoi atau nota pembelaan tim penasihat hukum dan Baiquni.

"Menolak seluruh pleidoi dari tim penasihat hukum terdakwa Baiquni Wibowo dan dari terdakwa Baiquni Wibowo," ucap jaksa.

"Tuntutan 2 tahun patut, jika dibandingkan dengan ancaman maksimal Pasal a quo, yakni 10 tahun," kata jaksa.

Adapun dalam pleidoi, Jumat (3/2/2023), Baiquni mengaku tak pernah berniat membantu Ferdy Sambo merintangi penyidikan kasus kematian Yosua.

Bahkan, Baiquni mengeklaim tak mengenal Ferdy Sambo secara pribadi. Dia pun heran dianggap sebagai orang terdekat mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri itu.

"Sesungguhnya saya tidak mengenal secara pribadi seorang Ferdy Sambo dan saya tidak memiliki utang budi kepada Ferdy Sambo. Saya juga tidak pernah berniat menanam budi kepada Ferdy Sambo," kata Baiquni.

Baiquni pun membantah dirinya berniat menutupi atau merintangi fakta kematian Yosua.

Baiquni merupakan satu dari tujuh terdakwa perintangan penyidikan atau obstruction of justice perkara kematian Yosua.

Eks Kepala Sub Bagian Pemeriksaan (Kasubbagriksa) Bagian Penegakan Etika (Baggaketika) itu dituntut pidana penjara 2 tahun oleh jaksa. Baiquni juga dituntut pidana denda Rp 10 juta subsider 3 bulan kurungan.

Selain Baiquni, enam orang lainnya juga didakwa melakukan perintangan penyidikan kasus kematian Yosua. Keenamnya yaitu Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Arif Rachman Arifin, dan Irfan Widyanto.

https://nasional.kompas.com/read/2023/02/06/14022031/jaksa-sebut-baiquni-wibowo-salahi-prosedur-akses-dvr-cctv-minta-hakim-tolak

Terkini Lainnya

Daftar Sementara Negara Peserta Super Garuda Shield 2024, dari Amerika hingga Belanda

Daftar Sementara Negara Peserta Super Garuda Shield 2024, dari Amerika hingga Belanda

Nasional
Profil Haerul Amri, Legislator Fraksi Nasdem yang Meninggal Ketika Kunker di Palembang

Profil Haerul Amri, Legislator Fraksi Nasdem yang Meninggal Ketika Kunker di Palembang

Nasional
Demokrat Minta Golkar, Gerindra, PAN Sepakati Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Demokrat Minta Golkar, Gerindra, PAN Sepakati Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Nasional
SYL Beli Lukisan Sujiwo Tejo Rp 200 Juta Pakai Uang Hasil Memeras Anak Buah

SYL Beli Lukisan Sujiwo Tejo Rp 200 Juta Pakai Uang Hasil Memeras Anak Buah

Nasional
Anggota Komisi X DPR Haerul Amri Meninggal Saat Kunjungan Kerja

Anggota Komisi X DPR Haerul Amri Meninggal Saat Kunjungan Kerja

Nasional
Polri Desak Kepolisian Thailand Serahkan Fredy Pratama ke Indonesia Jika Tertangkap

Polri Desak Kepolisian Thailand Serahkan Fredy Pratama ke Indonesia Jika Tertangkap

Nasional
Jokowi Sebut 3 Hal yang Ditakuti Dunia, Wamenkeu Beri Penjelasan

Jokowi Sebut 3 Hal yang Ditakuti Dunia, Wamenkeu Beri Penjelasan

Nasional
Soal 'Presidential Club', Djarot PDI-P: Pak Prabowo Kurang Pede

Soal "Presidential Club", Djarot PDI-P: Pak Prabowo Kurang Pede

Nasional
Polri Serahkan Kasus TPPU Istri Fredy Pratama ke Kepolisian Thailand

Polri Serahkan Kasus TPPU Istri Fredy Pratama ke Kepolisian Thailand

Nasional
Evaluasi Arus Mudik, Jokowi Setuju Kereta Api Jarak Jauh Ditambah

Evaluasi Arus Mudik, Jokowi Setuju Kereta Api Jarak Jauh Ditambah

Nasional
Prajurit TNI AL Tembak Sipil di Makassar, KSAL: Proses Hukum Berjalan, Tak Ada yang Kebal Hukum

Prajurit TNI AL Tembak Sipil di Makassar, KSAL: Proses Hukum Berjalan, Tak Ada yang Kebal Hukum

Nasional
Demokrat Tak Keberatan PKS Gabung Pemerintahan ke Depan, Serahkan Keputusan ke Prabowo

Demokrat Tak Keberatan PKS Gabung Pemerintahan ke Depan, Serahkan Keputusan ke Prabowo

Nasional
Polri Tangkap 28.861 Tersangka Kasus Narkoba, 5.049 di Antaranya Direhabilitasi

Polri Tangkap 28.861 Tersangka Kasus Narkoba, 5.049 di Antaranya Direhabilitasi

Nasional
Soal Kekerasan di STIP, Menko Muhadjir: Itu Tanggung Jawab Institusi

Soal Kekerasan di STIP, Menko Muhadjir: Itu Tanggung Jawab Institusi

Nasional
Pertamina Goes To Campus 2024 Dibuka, Lokasi Pertama di ITB

Pertamina Goes To Campus 2024 Dibuka, Lokasi Pertama di ITB

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke