Salin Artikel

Sampaikan Pembelaan, Anak Buah Sambo: Saya Hanya Anak Buruh Pabrik, Bermimpi Jadi Polisi pun Tak Berani

JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa Irfan Widyanto menyinggung perjalanan kariernya di kepolisian. Irfan mengatakan, dirinya berasal dari keluarga sederhana yang sebelumnya tak pernah bermimpi jadi polisi.

Ini disampaikan Irfan saat membacakan pleidoi atau nota pembelaan dalam sidang kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jumat (3/2/2023).

"Saya hanyalah anak seorang buruh pabrik yang bermimpi pun tidak berani untuk menjadi polisi," kata Irfan.

Irfan bercerita, kariernya di kepolisian dimulai dari bawah sebagai seorang Bintara. Saat itu, tahun 2004, dia mendapat prestasi Kenaikan Pangkat Luar Biasa (KPLB).

Dia pun lulus dari Akademi Kepolisian (Akpol) dengan menyandang predikat lulusan terbaik atau peraih Adhi Makayasa.

Irfan mengeklaim, gelarnya sebagai perwira pertama di tingkat Polri saat ini ia raih berkat kerja keras dan doa orang tuanya.

"Saya selalu menjunjung tinggi ajaran orang tua saya bahwa kejujuran adalah yang utama, karena kalau hanya kebodohan pasti bisa diperbaiki, kesuksesan bisa digapai dengan usaha keras, namun kebohongan adalah sumber petaka," ucap Irfan.

Irfan mengaku tak pernah berniat merintangi penyidikan kasus kematian Brigadir J sebagaimana yang didakwakan jaksa penuntut umum (JPU) terhadap dirinya kini.

Memang, kata Irfan, dialah yang mengambil dan mengganti digital video recorder (DVR) CCTV di sekitar TKP penembakan Yosua di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Namun, tindakan tersebut dilakukan semata karena Irfan menjalankan perintah atasan. Dia juga mengaku tak tahu menahu tujuan pengambilan dan penggantian CCTV tersebut.

Menurut Irfan, sehari setelah kematian Brigadir J atau Sabtu (9/7/2022), dia diminta oleh atasannya, AKBP Ari Cahya, mendatangi TKP penembakan.

Irfan diperintahkan menghadap Kombes Agus Nurpatria yang saat itu menjabat sebagai Kepala Detasemen (Kaden) A Biro Pengamanan Internal (Paminal) Polri. Sebab, Ari sedang berada di Bali.

Atas instruksi itu, Irfan langsung bertolak ke rumah dinas Ferdy Sambo. Di TKP, dia bertemu dengan Agus Nurpatria yang langsung memerintahkannya mengganti dan mengambil DVR CCTV dari dua titik yang tak jauh dari rumah Sambo.

Pertama, CCTV di pos satpam. Lalu, CCTV di rumah AKBP Ridwan Rhekynellson Soplanit yang saat itu menjabat sebagai Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selayan.

"Awalnya saya mengira ini untuk kepentingan penyelidikan Paminal karena perintah awal datang dari Kombes Pol Agus Nurpatria. Namun, setelah mendapat perintah dari Kompol Chuck saya baru mengetahui bahwa ini untuk kepentingan Penyidikan Polres Jaksel," tutur Irfan.

Kendati demikian, begitu mengetahui ada yang tak beres dari kasus ini, Irfan mengaku langsung berkata jujur ke Kapolri. Meski, pada saat itu dia harus berhadapan langsung dengan Agus Nurpatria yang pangkatnya lebih tinggi darinya.

"Pada saat itu, saya yang hanya seorang berpangkat rendah, butuh keberanian yang sangat tinggi bagi saya saat itu untuk menunjuk seorang atasan berpangkat Komisaris Besar Polisi yang menjabat sebagai Kepala Detasemen A Paminal Div Propam Polri yang memerintahkan saya," ucap Irfan.

Irfan pun tak menyangka kejujurannya ini justru diganjar dengan tuntutan 1 tahun penjara. Oleh karenanya, dia berharap Majelis Hakim membebaskannya dari perkara ini.

"Sebelum laporan polisi terkait perkara ini terbit, saya sudah menyampaikan dan menjelaskan yang sebenarnya kepada pimpinan Polri. Saya adalah orang pertama yang melaporkan kepada pimpinan Polri," kata Irfan.

"Apakah ini harga sebuah kejujuran yang harus saya bayar?" lanjut dia.

Adapun Irfan Widyanto merupakan satu dari tujuh terdakwa perintangan penyidikan atau obstruction of justice perkara kematian Brigadir Yosua.

Mantan Kepala Sub Unit (Kasubnit) I Sub Direktorat (Subdit) III Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Badan Reserse Krimnal (Bareskrim) Polri itu dinilai menjadi kepanjangan tangan Sambo untuk mengambil DVR CCTV di sekitar rumah dinasnya.

Oleh jaksa penuntut umum, peraih Adhi Makayasa Akademi Kepolisian tersebut dituntut pidana penjara 1 tahun. Irfan juga dituntut pidana denda Rp 10 juta subsider 3 bulan kurungan.

Selain Irfan, enam orang lainnya juga didakwa melakukan perintangan penyidikan kasus Brigadir J. Keenamnya yakni Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Baiquni Wibowo, dan Arif Rachman Arifin.

Pada pokoknya, seluruh terdakwa dinilai melakukan perintangan penyidikan kematian Brigadir J dan melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 Undang-undang No 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

https://nasional.kompas.com/read/2023/02/04/10500051/sampaikan-pembelaan-anak-buah-sambo--saya-hanya-anak-buruh-pabrik-bermimpi

Terkini Lainnya

Pengemudi HR-V yang Tabrak Bikun UI Patah Kaki dan Luka di Pipi

Pengemudi HR-V yang Tabrak Bikun UI Patah Kaki dan Luka di Pipi

Nasional
Bakal Cek Tabung Gas, Zulhas: Benar Enggak Isinya 3 Kilogram?

Bakal Cek Tabung Gas, Zulhas: Benar Enggak Isinya 3 Kilogram?

Nasional
BMKG: Suhu Panas Mendominasi Cuaca Awal Mei, Tak Terkait Fenomena 'Heatwave' Asia

BMKG: Suhu Panas Mendominasi Cuaca Awal Mei, Tak Terkait Fenomena "Heatwave" Asia

Nasional
Momen Unik di Sidang MK: Ribut Selisih Satu Suara, Sidang 'Online' dari Pinggir Jalan

Momen Unik di Sidang MK: Ribut Selisih Satu Suara, Sidang "Online" dari Pinggir Jalan

Nasional
Maksud di Balik Keinginan Prabowo Bentuk 'Presidential Club'...

Maksud di Balik Keinginan Prabowo Bentuk "Presidential Club"...

Nasional
Resistensi MPR Usai PDI-P Harap Gugatan PTUN Bikin Prabowo-Gibran Tak Dilantik

Resistensi MPR Usai PDI-P Harap Gugatan PTUN Bikin Prabowo-Gibran Tak Dilantik

Nasional
“Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

“Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

Nasional
Prabowo Dinilai Bisa Bentuk 'Presidential Club', Tantangannya Ada di Megawati

Prabowo Dinilai Bisa Bentuk "Presidential Club", Tantangannya Ada di Megawati

Nasional
Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak Ada Rencana Bikin Ormas, apalagi Partai

Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak Ada Rencana Bikin Ormas, apalagi Partai

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

Nasional
Jawaban Cak Imin soal Dukungan PKB untuk Anies Maju Pilkada

Jawaban Cak Imin soal Dukungan PKB untuk Anies Maju Pilkada

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Ingin Bentuk 'Presidential Club' | PDI-P Sebut Jokowi Kader 'Mbalelo'

[POPULER NASIONAL] Prabowo Ingin Bentuk "Presidential Club" | PDI-P Sebut Jokowi Kader "Mbalelo"

Nasional
Kualitas Menteri Syahrul...

Kualitas Menteri Syahrul...

Nasional
Tanggal 6 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 6 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang 'Toxic' ke Pemerintahan

Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang "Toxic" ke Pemerintahan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke