Ia tak ingin berprasangka buruk pada Menteri Komunikasi dan Informasi (Menkominfo) Johnny G Plate sebelum ada keputusan hukum.
“Disalahkan itu hukum dulu yang menentukan. Kalau memang ada (keterlibatan), keputusan (pengadilan) yang menyatakan,” ujar Sugeng di Nasdem Tower, Gondangdia, Menteng, Jakarta, Jumat (3/2/2023).
Ia mengatakan, Nasdem juga tengah memantau jalannya penanganan kasus dugaan korupsi tersebut.
Sugeng mengklaim tahu ada banyak pihak yang terlibat dalam persoalan tersebut.
“Tahu juga siapa saja yang terlibat, banyak sekali yang terlibat, ini mudah-mudahan hukum juga fair,” katanya.
Diketahui, Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan penggeledahan di kantor Kominfo pada 7 November 2022.
Berdasarkan perhitungan Kejagung total kerugian dari dugaan korupsi tersebut mencapai Rp 1 triliun.
Namun, penyidik Kejagung belum menjadwalkan pemeriksaan atau klarifikasi pada Johnny G Plate selaku Menkominfo.
Keempatnya adalah Direktur Utama BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif (AAL),
Kemudian, Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia berinisial GMS, Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020 berinisial YS, dan Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment Mukti Ali (MA).
Para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
https://nasional.kompas.com/read/2023/02/04/05390031/nasdem-buka-suara-soal-kasus-dugaan-korupsi-bts-4g-di-kominfo-