Salin Artikel

Skor Indeks Persepsi Korupsi Merosot ke 34 Poin, ICW Sebut Indonesia Layak Dikategorikan Negara Korup

JAKARTA, KOMPAS.com - Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhan menilai, merosotnya indeks persepsi korupsi (IPK) 2022 menjadi 34/100, dan berada di peringkat 110 dari 180 negara, membuat Indonesia pantas disebut sebagai negara korup.

Dia menambahkan, dengan penilaian ini, narasi penguatan pemberantasan korupsi yang disuarakan Presiden Joko Widodo tidak pernah terbukti. Menurutnya, upaya pemberantasan korupsi justru berjalan mundur dalam beberapa waktu terakhir.

Adapun IKP atau corruption perceptions index (CPI) mengukur persepsi korupsi di sektor publik. CPI dirilis oleh Transparency International Indonesia (TI) dengan mengurutkan 180 negara tingkat korupsi di dunia. Negara dengan skor 0 berarti sangat rawan korupsi, sedangkan skor 100 berarti bebas korupsi.

“Merujuk pada temuan TII, tak salah jika kemudian disimpulkan bahwa Indonesia layak dan pantas dikategorikan sebagai negara korup,” kata Kurnia dalam keterangan resminya, Rabu (1/2/2023).

Kurnia mengatakan, salah satu sorotan TII adalah korupsi politik yang merajalela di Indonesia.

Menurutnya, temuan tersebut sesuai dengan kondisi saat ini. Mengacu pada data KPK, kata Kurnia, sejak 2004 hingga 2022 pelaku tindak pidana korupsi dari sektor politik, mulai legislatif hingga kepala daerah berada di posisi tertinggi dengan jumlah 521 orang.

“Ini menandakan, program pencegahan maupun penindakan yang diusung pemangku kepentingan gagal total,” tutur Kurnia.

ICW memandang, sengkarut korupsi politik di Indonesia disebabkan sejumlah persoalan.

Antara lain adalah pelemahan lembaga yang aktif memberantas korupsi politik, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di masa pemerintahan Presiden Jokowi melalui Revisi Undang-undang KPK pada 2019.

Meski KPK menangkap dua menteri era Jokowi, Juliari Peter Batubara dan Edhy Prabowo, namun kasus mereka buntu.

“Tidak cukup iu, Presiden juga membiarkan figur-figur bermasalah memimpin lembaga antirasuah,” ujar Kurnia.

Selain itu, ICW juga menyoroti konflik kepentingan yang terkesan dibiarkan oleh pemerintah. Konflik kepentingan ini juga menjadi salah satu indikator TII dalam mengukur CPI.

Menurut Kurnia, sikap pemerintah ini kentara dalam sejumlah kesempatan. Di antaranya adalah saat Presiden Jokowi membiarkan menteri kabinetnya maju sebagai peserta kontestasi politik tanpa mengundurkan diri.

“Ada potensi konflik kepentingan di sana, terutama pemisahan pekerjaan sebagai menteri dengan kepentingan politik untuk meraup suara masyarakat,” ujar Kurnia.

Sebelumnya, TII merilis corruption perception index (CPI) atau indeks persepsi korupsi (IKP) Indonesia merosot 4 poin dari 38 menjadi 34 pada 2022.

Selain itu, Indonesia juga turun peringkat berada di posisi ke 110, turun 14 peringkat dari tahun sebelumnya di tingkat 96.

Deputi Sekretaris Jenderal Transparency International Indonesia (TII) Wawan Suyatmiko mengatakan, dalam pengukuran CPI, pihaknya menggunakan sembilan indikator.

Sebanyak poin tiga indikator, tiga stagnan, dan dua indikator mengalami kenaikan.

Adapun salah satu indikator yang menjadi sorotan adalah Political Risk Service (PRS) International Country Risk Guide atau risiko politik.

Indikator ini turun 13 poin dari 48 pada 2021 menjadi 35 pada 2022. Sementara itu, penurunan dalam jumlah lebih dari empat poin menunjukkan adanya perubahan signifikan.

“Itu turut menyumbang penurunan CPI kita dari 38 ke 34 tahun ini (2022),” ujar Wawan.

https://nasional.kompas.com/read/2023/02/01/19012451/skor-indeks-persepsi-korupsi-merosot-ke-34-poin-icw-sebut-indonesia-layak

Terkini Lainnya

Jokowi Tegaskan Jadwal Pilkada Tak Dimajukan, Tetap November 2024

Jokowi Tegaskan Jadwal Pilkada Tak Dimajukan, Tetap November 2024

Nasional
Setelah Geledah Kantornya, KPK Panggil Lagi Sekjen DPR Indra Iskandar

Setelah Geledah Kantornya, KPK Panggil Lagi Sekjen DPR Indra Iskandar

Nasional
Menteri KP: Lahan 'Idle' 78.000 Hektar di Pantura Bisa Produksi 4 Juta Ton Nila Salin Setiap Panen

Menteri KP: Lahan "Idle" 78.000 Hektar di Pantura Bisa Produksi 4 Juta Ton Nila Salin Setiap Panen

Nasional
Istana Sebut Pansel Capim KPK Diumumkan Mei ini

Istana Sebut Pansel Capim KPK Diumumkan Mei ini

Nasional
Deret 9 Kapal Perang Koarmada II yang Dikerahkan dalam Latihan Operasi Laut Gabungan

Deret 9 Kapal Perang Koarmada II yang Dikerahkan dalam Latihan Operasi Laut Gabungan

Nasional
Jumlah Kementerian sejak Era Gus Dur hingga Jokowi, Era Megawati Paling Ramping

Jumlah Kementerian sejak Era Gus Dur hingga Jokowi, Era Megawati Paling Ramping

Nasional
Jokowi Sebut Ada 78.000 Hektar Tambak Udang Tak Terpakai di Pantura, Butuh Rp 13 Triliun untuk Alih Fungsi

Jokowi Sebut Ada 78.000 Hektar Tambak Udang Tak Terpakai di Pantura, Butuh Rp 13 Triliun untuk Alih Fungsi

Nasional
Spesifikasi 2 Kapal Patroli Cepat Terbaru Milik TNI AL

Spesifikasi 2 Kapal Patroli Cepat Terbaru Milik TNI AL

Nasional
Jokowi Panen Ikan Nila Salin di Tambak Air Payau di Karawang

Jokowi Panen Ikan Nila Salin di Tambak Air Payau di Karawang

Nasional
Momen Hakim MK Tegur Kuasa Hukum Caleg yang Mendebatnya

Momen Hakim MK Tegur Kuasa Hukum Caleg yang Mendebatnya

Nasional
Kejar Pemerataan Dokter Spesialis, Kemenkes Luncurkan Pendidikan Dokter Spesialis Berbasis RS Pendidikan

Kejar Pemerataan Dokter Spesialis, Kemenkes Luncurkan Pendidikan Dokter Spesialis Berbasis RS Pendidikan

Nasional
Jokowi Bakal Bisiki Prabowo Anggarkan Program Budi Daya Nila Salin jika Menjanjikan

Jokowi Bakal Bisiki Prabowo Anggarkan Program Budi Daya Nila Salin jika Menjanjikan

Nasional
Ma'ruf Amin: 34 Kementerian Sudah Cukup, tetapi Bisa Lebih kalau Perlu

Ma'ruf Amin: 34 Kementerian Sudah Cukup, tetapi Bisa Lebih kalau Perlu

Nasional
Ada Gugatan Perdata dan Pidana, KPK Mengaku Harus Benar-benar Kaji Perkara Eddy Hiariej

Ada Gugatan Perdata dan Pidana, KPK Mengaku Harus Benar-benar Kaji Perkara Eddy Hiariej

Nasional
Jokowi Resmikan Modeling Budi Daya Ikan Nila Salin di Karawang

Jokowi Resmikan Modeling Budi Daya Ikan Nila Salin di Karawang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke