JAKARTA, KOMPAS.com - Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhan menilai, merosotnya indeks persepsi korupsi (IPK) 2022 menjadi 34/100, dan berada di peringkat 110 dari 180 negara, membuat Indonesia pantas disebut sebagai negara korup.
Dia menambahkan, dengan penilaian ini, narasi penguatan pemberantasan korupsi yang disuarakan Presiden Joko Widodo tidak pernah terbukti. Menurutnya, upaya pemberantasan korupsi justru berjalan mundur dalam beberapa waktu terakhir.
Adapun IKP atau corruption perceptions index (CPI) mengukur persepsi korupsi di sektor publik. CPI dirilis oleh Transparency International Indonesia (TI) dengan mengurutkan 180 negara tingkat korupsi di dunia. Negara dengan skor 0 berarti sangat rawan korupsi, sedangkan skor 100 berarti bebas korupsi.
“Merujuk pada temuan TII, tak salah jika kemudian disimpulkan bahwa Indonesia layak dan pantas dikategorikan sebagai negara korup,” kata Kurnia dalam keterangan resminya, Rabu (1/2/2023).
Kurnia mengatakan, salah satu sorotan TII adalah korupsi politik yang merajalela di Indonesia.
Menurutnya, temuan tersebut sesuai dengan kondisi saat ini. Mengacu pada data KPK, kata Kurnia, sejak 2004 hingga 2022 pelaku tindak pidana korupsi dari sektor politik, mulai legislatif hingga kepala daerah berada di posisi tertinggi dengan jumlah 521 orang.
“Ini menandakan, program pencegahan maupun penindakan yang diusung pemangku kepentingan gagal total,” tutur Kurnia.
ICW memandang, sengkarut korupsi politik di Indonesia disebabkan sejumlah persoalan.
Antara lain adalah pelemahan lembaga yang aktif memberantas korupsi politik, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di masa pemerintahan Presiden Jokowi melalui Revisi Undang-undang KPK pada 2019.
Meski KPK menangkap dua menteri era Jokowi, Juliari Peter Batubara dan Edhy Prabowo, namun kasus mereka buntu.
“Tidak cukup iu, Presiden juga membiarkan figur-figur bermasalah memimpin lembaga antirasuah,” ujar Kurnia.
Selain itu, ICW juga menyoroti konflik kepentingan yang terkesan dibiarkan oleh pemerintah. Konflik kepentingan ini juga menjadi salah satu indikator TII dalam mengukur CPI.
Menurut Kurnia, sikap pemerintah ini kentara dalam sejumlah kesempatan. Di antaranya adalah saat Presiden Jokowi membiarkan menteri kabinetnya maju sebagai peserta kontestasi politik tanpa mengundurkan diri.
“Ada potensi konflik kepentingan di sana, terutama pemisahan pekerjaan sebagai menteri dengan kepentingan politik untuk meraup suara masyarakat,” ujar Kurnia.
Sebelumnya, TII merilis corruption perception index (CPI) atau indeks persepsi korupsi (IKP) Indonesia merosot 4 poin dari 38 menjadi 34 pada 2022.
Selain itu, Indonesia juga turun peringkat berada di posisi ke 110, turun 14 peringkat dari tahun sebelumnya di tingkat 96.
Deputi Sekretaris Jenderal Transparency International Indonesia (TII) Wawan Suyatmiko mengatakan, dalam pengukuran CPI, pihaknya menggunakan sembilan indikator.
Sebanyak poin tiga indikator, tiga stagnan, dan dua indikator mengalami kenaikan.
Adapun salah satu indikator yang menjadi sorotan adalah Political Risk Service (PRS) International Country Risk Guide atau risiko politik.
Indikator ini turun 13 poin dari 48 pada 2021 menjadi 35 pada 2022. Sementara itu, penurunan dalam jumlah lebih dari empat poin menunjukkan adanya perubahan signifikan.
“Itu turut menyumbang penurunan CPI kita dari 38 ke 34 tahun ini (2022),” ujar Wawan.
https://nasional.kompas.com/read/2023/02/01/19012451/skor-indeks-persepsi-korupsi-merosot-ke-34-poin-icw-sebut-indonesia-layak
Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & Ketentuan